Binanews.id | Cibinong – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait temuan fasilitas yang disebut sebagai “apartemen mewah” di Lapas Kelas IIA Cibinong setelah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pelaksanaan pidana badan di lembaga pemasyarakatan merupakan bagian yang terintegrasi dalam proses penegakan hukum. Selain sebagai konsekuensi atas perbuatan pidana yang dilakukan, pemidanaan juga memiliki tujuan pembinaan.
“Sehingga warga binaan diharapkan menyadari kesalahannya, tidak mengulangi perbuatannya, dan dapat kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik,” kata Budi.
Menurutnya, pelaksanaan pidana di dalam lapas harus mencerminkan prinsip pembinaan dan kepastian hukum. Ia menegaskan, tidak boleh ada perlakuan maupun fasilitas tertentu yang menimbulkan kesan adanya perbedaan perlakuan berdasarkan kemampuan ekonomi atau status seseorang.
“Jangan sampai terdapat perlakuan atau fasilitas tertentu yang justru menciptakan kesan adanya perbedaan perlakuan berdasarkan kemampuan ekonomi maupun status seseorang,” jelasnya.
Budi juga menyoroti masih adanya narapidana yang kembali melakukan tindak pidana, termasuk mereka yang sebelumnya telah menjalani proses hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Kondisi tersebut tentu menjadi pengingat bahwa proses pemasyarakatan harus mampu berjalan secara efektif, baik dalam aspek pengamanan, pembinaan, maupun pencegahan agar tindak pidana tidak kembali terjadi,” ujarnya.
KPK Minta Fasilitas Khusus di Lapas Cibinong Didalami
Terkait temuan fasilitas khusus atau fasilitas mewah di Lapas Cibinong, Budi mengatakan perlu dilakukan pendalaman secara menyeluruh.
Apabila benar terdapat fasilitas yang diberikan kepada warga binaan di luar standar yang telah ditetapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, kondisi tersebut dinilai patut menjadi perhatian serius.
Menurut Budi, pemberian fasilitas di luar standar berpotensi membuka ruang terjadinya transaksi antara warga binaan dengan petugas.
“Ketika fasilitas atau kemudahan tertentu dapat diperoleh melalui pembayaran atau pemberian sesuatu, di situlah terdapat kerawanan terjadinya praktik transaksional yang pada akhirnya dapat mengarah pada tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Hal tersebut, kata Budi, sejalan dengan kajian KPK sebelumnya yang mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan lapas.
Beberapa di antaranya meliputi pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, hingga risiko adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu.
KPK juga telah mengingatkan bahwa tata kelola lembaga pemasyarakatan merupakan salah satu area yang perlu diperbaiki guna memitigasi risiko terjadinya korupsi.
Karena itu, Budi menegaskan, temuan fasilitas mewah di lapas tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan fasilitas atau kondisi fisik semata. Hal yang lebih penting adalah memastikan tidak terdapat ruang untuk transaksi, perlakuan istimewa, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemasyarakatan.
“Prinsipnya sederhana, seluruh warga binaan harus mendapatkan perlakuan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku. Bukan karena memiliki kemampuan membayar kemudian mendapatkan fasilitas lebih, dan bukan pula karena status tertentu kemudian memperoleh perlakuan khusus,” tutur Budi.
KPK Hormati Proses Pendalaman
Budi menambahkan, KPK menghormati proses pendalaman yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait terhadap temuan tersebut.
Namun, apabila dari hasil pendalaman ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, hal tersebut menjadi ranah penegakan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.
“Yang terpenting, sistem pemasyarakatan harus mampu menjalankan dua fungsi secara seimbang memastikan pelaksanaan pidana dan keamanan, sekaligus menjalankan pembinaan secara efektif,” katanya.
“Jangan sampai lapas justru menjadi ruang yang memungkinkan terjadinya praktik korupsi atau bahkan menjadi tempat seseorang tetap dapat memperoleh kemudahan karena kemampuan ekonominya,” ungkap Budi.
Editor : Fathurroji









