Binanews.id | Bogor–Untuk memajukan perdesaan di Indonesia harus mengalami pergeseran mendasar. Desa tidak lagi boleh sekadar diposisikan sebagai obyek pembangunan atau sasaran program semata, melainkan harus didorong menjadi subyek yang memegang kendali penuh atas masa depan mereka sendiri.
Hal tersebut diungkapkan Guru Besar Sosiologi Pembangunan Desa IPB University, Prof. Sofyan Sjaf. Berdasarkan pengalamannya saat dihadirkan sebagai pembicara dalam High-level Academic Dialogue on Global Rural Transformation 2026 yang diselenggarakan oleh China Agricultural University.
Dalam pandangannya, pemerintah selama ini telah menggelontorkan berbagai program dan anggaran pembangunan yang masif di perdesaan. Namun, persoalan klasik seperti kemiskinan, ketimpangan pangan, pengangguran, gelombang migrasi pemuda, hingga kerentanan posisi petani seolah tidak pernah tuntas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita kerap merencanakan pembangunan desa tanpa benar-benar mengetahui masyarakat secara presisi. Kita tidak mungkin mentransformasikan desa jika masyarakatnya tetap diposisikan sebagai obyek pengetahuan dan obyek kebijakan,” ujar yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ekologi Manusia (FEM) IPB University.
Ia mencontohkan sejumlah temuan riset di lapangan. Di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), misalnya, kedekatan geografis desa dengan pusat pertumbuhan baru tidak otomatis mendongkrak kualitas akses pembangunan bagi warga lokal. Selain itu, dinamika demografi mikro—seperti fenomena aging population (penduduk menua) di Bali atau tantangan angkatan kerja produktif yang belum terserap secara optimal—menunjukkan kompleksitas yang menuntut pendekatan baru (new rurality).
Lima Pondasi Utama Pembangunan Desa
Sebagai solusi atas berbagai tantangan tersebut, IPB University melalui inovasi Data Desa Presisi (DDP) merumuskan lima pilar atau pondasi utama agar desa benar-benar mandiri sebagai subyek pembangunan:
1. Kedaulatan Pengetahuan: Masyarakat desa harus memiliki kapasitas mandiri untuk mengenali kondisi riil wilayahnya secara presisi.
2. Demokrasi Desa Substantif: Warga desa wajib dibekali informasi memadai agar memiliki daya tawar dan kapasitas dalam memengaruhi setiap keputusan publik.
3. Keadilan Spasial : Tolak ukur keberhasilan pembangunan harus dilihat dari seberapa merata akses yang dinikmati oleh warga, serta siapa saja kelompok yang masih tertinggal.
4. Ekonomi Baru Perdesaan: Desa didorong untuk menciptakan nilai tambah secara mandiri—mulai dari sektor pertanian modern, industri pengolahan, pariwisata, ekonomi kreatif, hingga pemanfaatan ekonomi digital.
5. Generasi Baru Perdesaan: Kalangan pemuda desa harus diposisikan sebagai aktor utama sekaligus motor penggerak transformasi perdesaan.
Melalui pemanfaatan teknologi dan kolaborasi seperti Partnership 4.0, teknologi dinilai tidak hanya berfungsi untuk mendongkrak efisiensi sektor pertanian, tetapi juga menciptakan keadilan dalam rantai pasok ekonomi bagi para petani kecil.
“Membangun desa adalah membangun masa depan yang lebih adil bagi kita semua. Oleh karena itu, sudah saatnya kita mulai menyalakan lilin-lilin kemajuan dari desa,” pungkasnya.[septiyadi]
Penulis : Septiyadi









