Binanews | Bogor — Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) mendesak Indonesia mengambil langkah tegas untuk melindungi anak-anak dan remaja dari bahaya kecanduan tembakau dan nikotin. WHO memperingatkan bahwa paparan nikotin pada usia remaja dapat berdampak serius terhadap perkembangan otak serta meningkatkan risiko kecanduan dalam jangka panjang.
WHO menilai penggunaan rokok elektronik atau vape di kalangan anak muda Indonesia terus meningkat dan menjadi ancaman baru di tengah tingginya angka konsumsi tembakau nasional.
Menyambut Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang diperingati setiap 31 Mei, WHO mendorong pelarangan penuh penggunaan rokok elektronik di kalangan remaja dan pelajar, khususnya di lingkungan sekolah. Berdasarkan Global School Health Survey (GSHS) 2023, sebanyak 20 persen pelajar Indonesia usia 13–17 tahun menggunakan produk tembakau, sementara 12 persen lainnya menggunakan rokok elektronik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
WHO menyoroti strategi industri rokok elektronik di Indonesia yang dinilai sengaja menyasar kelompok usia muda melalui varian rasa buah dan permen, kemasan berwarna-warni, serta desain produk yang menarik perhatian remaja.
Selain itu, keterlibatan influencer dalam pemasaran agresif di media sosial turut menormalisasi penggunaan vape di kalangan anak muda. Menurut WHO, berbagai penelitian menunjukkan bahwa penggunaan vape dapat menjadi pintu masuk menuju kebiasaan merokok konvensional.
Penggunaan ganda antara rokok konvensional dan rokok elektronik bahkan dinilai dapat meningkatkan risiko kesehatan dibandingkan menguranginya. “Melindungi generasi muda dari kecanduan nikotin sangat penting untuk menjaga masa depan Indonesia,” ujar Paranietharan, Perwakilan WHO untuk Indonesia.
WHO Indonesia juga menyatakan dukungan penuh terhadap seruan pelarangan total rokok elektronik di seluruh wilayah Indonesia. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah meningkatnya penggunaan vape di kalangan anak muda yang selama ini menjadi target aktif industri rokok.
Apabila Indonesia menerapkan kebijakan tersebut, negara ini akan bergabung dengan lebih dari 40 negara yang telah melarang penjualan vape. Di kawasan Asia Tenggara, sejumlah negara telah lebih dulu mengambil langkah tegas terhadap rokok elektronik, yakni Singapura, Brunei Darussalam, Thailand, Myanmar, Vietnam, Laos, Kamboja, dan Timor-Leste.
Selain mendorong pelarangan vape, WHO juga mendesak pemerintah Indonesia untuk segera memberlakukan aturan baru terkait kemasan dan pelabelan produk tembakau. Lembaga tersebut meminta Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Kemasan dan Pelabelan Produk Tembakau segera disahkan.
Aturan tersebut nantinya akan mewajibkan penggunaan peringatan kesehatan bergambar dengan ukuran yang lebih besar pada kemasan produk tembakau. Menurut WHO, peringatan kesehatan yang kuat terbukti efektif dalam mengurangi daya tarik produk tembakau sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko yang ditimbulkannya.
Kebijakan tersebut dinilai mendesak untuk segera direalisasikan karena Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mengharuskan implementasinya paling lambat pada akhir Juli 2026.
Selain berbagai langkah tersebut, WHO terus menyerukan komitmen politik jangka panjang untuk mewujudkan generasi bebas tembakau di Indonesia. Konsep ini bertujuan memutus siklus kecanduan nikotin secara permanen melalui pembatasan akses terhadap produk tembakau bagi generasi tertentu.
WHO menegaskan akan terus mendukung berbagai regulasi di Indonesia yang memperkuat kebijakan pengendalian tembakau berbasis bukti ilmiah guna menciptakan masa depan yang lebih sehat. (Ted)









