Binanews.id | Jakarta – Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) merupakan salah satu lembaga penting dalam perjalanan pendidikan dan perkembangan literasi di Indonesia. Keberadaannya tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan buku, tetapi juga menjadi pusat pelestarian pengetahuan, sejarah, serta warisan intelektual bangsa.
Sejarah Perpusnas ternyata memiliki perjalanan panjang yang berakar sejak masa kolonial Belanda, jauh sebelum Indonesia merdeka.
Cikal bakal Perpusnas dapat ditelusuri dari berdirinya lembaga bernama Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen pada 24 April 1778 di Batavia atau yang kini dikenal sebagai Jakarta.
Lembaga tersebut didirikan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Di dalamnya terdapat perpustakaan yang menghimpun berbagai koleksi buku, dokumen, serta karya ilmiah yang menjadi sumber pengetahuan pada masa itu.
Setelah melewati berbagai perubahan zaman, lembaga tersebut kemudian dibubarkan pada 1950. Namun, keberadaan koleksinya menjadi bagian penting dalam perkembangan sejarah perpustakaan di Indonesia.
Upaya membangun sistem perpustakaan nasional semakin berkembang setelah Indonesia merdeka. Berbagai gagasan mengenai pembentukan perpustakaan nasional mulai dibahas, termasuk melalui kerja sama dengan UNESCO pada 1949 dan sejumlah kebijakan pemerintah pada tahun-tahun berikutnya.
Hingga akhirnya, pada 17 Mei 1980, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia resmi dibentuk melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0164/0/1980.
Pada awal pembentukannya, Perpusnas merupakan hasil penggabungan empat unit perpustakaan, yakni Perpustakaan Museum Nasional, Perpustakaan Sejarah Politik dan Sosial (SPS), Perpustakaan Wilayah DKI Jakarta, serta Bidang Bibliografi dan Deposit dari Pusat Pembinaan Perpustakaan.
Pada masa awal berdirinya, Perpusnas masih berada di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun tokoh yang dipercaya memimpin lembaga tersebut adalah Mastini Hardjoprakoso.
Perjalanan kelembagaan Perpusnas kembali mengalami perubahan pada 6 Maret 1989. Melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1989, Perpustakaan Nasional ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND) yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Perubahan tersebut memperkuat kedudukan Perpusnas sebagai lembaga nasional yang memiliki tanggung jawab dalam pengembangan perpustakaan di Indonesia.
Seiring perkembangan zaman, peran Perpusnas semakin luas. Tidak hanya menghimpun dan merawat koleksi buku, lembaga ini juga menjalankan fungsi pelestarian naskah Nusantara, pengembangan literasi masyarakat, penyediaan sumber informasi, hingga pemanfaatan teknologi digital.
Transformasi tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan akses pengetahuan yang lebih luas bagi masyarakat, termasuk melalui layanan perpustakaan digital.
Dengan perjalanan sejarah yang panjang, Perpustakaan Nasional RI memiliki peran strategis dalam menjaga warisan intelektual bangsa sekaligus mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Keberadaan Perpusnas menjadi pengingat bahwa perpustakaan bukan sekadar tempat membaca dan meminjam buku, melainkan salah satu fondasi penting dalam membangun masyarakat yang berpengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.







