Binanews.id | Jakarta – Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik. Pasalnya, putusan tersebut dinilai berpotensi memunculkan persoalan politik dan konstitusional terkait kelanjutan jabatan Gibran sebagai wakil presiden.
Dalam perkara kasasi tata usaha negara nomor 742 K/TUN/2026 yang diajukan HM Subhan, MA mengabulkan seluruh permohonan pemohon. Majelis hakim menyatakan Suket Penyetaraan Pendidikan SMA milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
Selain itu, MA memerintahkan agar dokumen penyetaraan yang dikuasai pihak termohon ditarik dan dimusnahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi putusan tersebut, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa pembatalan dokumen tersebut tidak serta-merta membuat Gibran kehilangan jabatan sebagai wakil presiden.
Menurut Mahfud, tindak lanjut atas putusan MA merupakan persoalan politik dan konstitusional yang perlu diputuskan melalui mekanisme yang berlaku.
“Vonis MA yang membatalkan Suket Setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana,” tulis Mahfud melalui akun X pribadinya, dikutip Jumat Malam (30/10/2026).
Mahfud juga menyoroti proses penerbitan dan penggunaan surat keterangan penyetaraan tersebut. Ia meminta pejabat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah yang berkaitan dengan persoalan itu turut diperiksa.
Bahkan, Mahfud mendorong agar dugaan pelanggaran dalam penerbitan dokumen tersebut ditelusuri melalui proses pidana.
“TETAPI pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) harus diproses secara pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” tegasnya.
Meski demikian, putusan MA mengenai keabsahan dokumen pendidikan harus dibedakan dengan mekanisme pemberhentian wakil presiden. Sebab, pemberhentian presiden maupun wakil presiden memiliki prosedur tersendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan demikian, Gibran tidak otomatis kehilangan jabatannya setelah putusan tersebut dibacakan. Proses politik dan konstitusional tetap harus ditempuh apabila terdapat upaya untuk mempersoalkan kelanjutan masa jabatannya.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah DPR dalam menyikapi putusan MA tersebut, termasuk kemungkinan adanya proses lanjutan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.








