Binanews.id | Jakarta – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memunculkan sorotan terhadap keamanan Lawful Interception Management System (LIMS). Sistem yang seharusnya mendukung penegakan hukum tersebut diduga disalahgunakan untuk memantau komunikasi sejumlah pihak tanpa prosedur yang sah.
Lantas, apa itu LIMS?
Lawful Interception Management System atau LIMS merupakan sistem pengelolaan intersepsi komunikasi yang digunakan untuk mendukung kegiatan penyadapan oleh lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan.
Teknologi ini memungkinkan aparat memperoleh informasi komunikasi melalui infrastruktur telekomunikasi berdasarkan ketentuan hukum. Fungsinya meliputi pengaturan target, pengelolaan permintaan penyadapan, koordinasi dengan operator telekomunikasi, hingga penyaluran hasil intersepsi.
Menurut standar European Telecommunications Standards Institute (ETSI), teknologi lawful interception memungkinkan penyedia layanan komunikasi menyerahkan informasi tertentu kepada aparat berwenang sesuai prosedur hukum.
Secara umum, mekanisme penyadapan meliputi pengajuan permintaan, verifikasi dan otorisasi, aktivasi fasilitas intersepsi, serta penyaluran hasil pemantauan kepada lembaga yang berwenang.
Dua Jenis Data yang Dapat Diakses
Dalam standar ETSI TS 104 007, hasil intersepsi komunikasi secara umum dibagi menjadi dua kategori.
Pertama, Content of Communication (CC), yaitu isi komunikasi, seperti percakapan telepon atau konten komunikasi lainnya yang tersedia melalui fasilitas intersepsi.
Kedua, Intercept-Related Information (IRI), yakni metadata komunikasi yang mencakup informasi pihak yang berkomunikasi, waktu, durasi, serta data teknis jaringan. Dalam kondisi tertentu, informasi lokasi berbasis jaringan juga dapat tersedia.
Dengan demikian, penyadapan tidak hanya berkaitan dengan isi percakapan, tetapi juga informasi mengenai pola dan aktivitas komunikasi seseorang.
Diduga Disalahgunakan untuk Menyadap Sejumlah Pihak
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan sistem LIMS. Penyidik menyebut adanya penyadapan yang dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.
Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Target penyadapan disebut tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.
Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan sejumlah file hasil penyadapan dan jejak aktivitas sistem pada Oktober 2026.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang petugas membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Dalam penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita 11 unit ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.
Bareskrim juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Kepala Staf Kepresidenan sekaligus mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Penetapan tersangka bukan merupakan bukti bahwa seseorang telah bersalah karena hal tersebut harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap teknologi intersepsi komunikasi. Sistem yang dirancang untuk membantu penegakan hukum harus dilengkapi mekanisme otorisasi, verifikasi, dan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar hukum.








