Binanews.id | Jakarta – Mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya terseret dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dan dijerat dengan tiga pasal sekaligus.
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Penetapan tersangka diumumkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa Malam (3/11/2026).
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan tiga ketentuan hukum, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal pertama adalah Pasal 258 KUHP yang mengatur tindakan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum. Pelanggaran terhadap ketentuan ini memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 332 KUHP yang berkaitan dengan akses terhadap sistem elektronik milik orang lain tanpa hak untuk memperoleh informasi elektronik. Ketentuan ini memiliki ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang mengatur perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik. Pelanggaran pasal tersebut dapat diancam pidana penjara maksimal delapan tahun.
Berdasarkan keterangan pemerintah, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar komunikasi Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, menteri, politisi, hingga pengusaha.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa proses penetapan tersangka dan penahanan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia juga menyampaikan bahwa hak-hak para tersangka tetap harus dipenuhi selama proses hukum berlangsung.
Meski demikian, penerapan pasal-pasal tersebut masih merupakan sangkaan penyidik. Pembuktian unsur tindak pidana dan penentuan kesalahan masing-masing tersangka tetap menjadi kewenangan pengadilan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan Kapolri dan sejumlah perwira tinggi kepolisian dalam dugaan penyadapan terhadap kepala negara.








