Tiga Pasal Jerat Eks Kapolri Listyo Sigit dalam Kasus Dugaan Penyadapan RI 1

Bisyral

- Redaksi

Rabu, 4 November 2026 - 12:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Binanews.id | Jakarta – Mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya terseret dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dan dijerat dengan tiga pasal sekaligus.

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Penetapan tersangka diumumkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa Malam (3/11/2026).

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan tiga ketentuan hukum, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga:  Asesmen Lapangan Akreditasi, Prodi KPI IUQI Bogor Dorong Penguatan Mutu Pendidikan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal pertama adalah Pasal 258 KUHP yang mengatur tindakan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum. Pelanggaran terhadap ketentuan ini memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Kedua, Pasal 332 KUHP yang berkaitan dengan akses terhadap sistem elektronik milik orang lain tanpa hak untuk memperoleh informasi elektronik. Ketentuan ini memiliki ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Baca Juga:  Kepala BGN Sudaryono Resmi Dilantik Janji Benahi Tata Kelola MBG

Ketiga, Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang mengatur perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik. Pelanggaran pasal tersebut dapat diancam pidana penjara maksimal delapan tahun.

Berdasarkan keterangan pemerintah, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar komunikasi Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, menteri, politisi, hingga pengusaha.

Baca Juga:  Harga Dexlite Dan Pertamax Turbo Turun Mulai 1 Juli 2026

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa proses penetapan tersangka dan penahanan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ia juga menyampaikan bahwa hak-hak para tersangka tetap harus dipenuhi selama proses hukum berlangsung.

Meski demikian, penerapan pasal-pasal tersebut masih merupakan sangkaan penyidik. Pembuktian unsur tindak pidana dan penentuan kesalahan masing-masing tersangka tetap menjadi kewenangan pengadilan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan Kapolri dan sejumlah perwira tinggi kepolisian dalam dugaan penyadapan terhadap kepala negara.

Berita Terkait

Mengenal LIMS, Sistem Penyadapan dalam Kasus Presiden Prabowo
Pajak Digital Mulai 9 November, DJP Tegaskan Bukan Pungutan Pajak Baru
Mengenal Rambu-Rambu Lalu Lintas untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Putusan MA Soal Ijazah Gibran, Nasib Jabatan Wapres Kini Jadi Sorotan
BPOM Perketat Pengawasan Pangan Imbas El Nino Ekstrem
Mendikdasmen Targetkan Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi PBB pada 2045
Siap-Siap! Kebijakan WFH Kembali Disiapkan Akhir Tahun
BMKG Deteksi Sirkulasi Siklonik Baru di Laut Andaman, Waspadai Hujan Lebat di Aceh

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 12:52 WIB

Mengenal LIMS, Sistem Penyadapan dalam Kasus Presiden Prabowo

Rabu, 4 November 2026 - 12:50 WIB

Tiga Pasal Jerat Eks Kapolri Listyo Sigit dalam Kasus Dugaan Penyadapan RI 1

Selasa, 3 November 2026 - 18:30 WIB

Pajak Digital Mulai 9 November, DJP Tegaskan Bukan Pungutan Pajak Baru

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:25 WIB

Mengenal Rambu-Rambu Lalu Lintas untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Putusan MA Soal Ijazah Gibran, Nasib Jabatan Wapres Kini Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Pendidikan

Menelusuri Sejarah Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Rabu, 4 Nov 2026 - 12:55 WIB