Jadwal dan Lokasi Perpanjangan SIM Keliling Kota Bogor Hari Ini Rabu 6 Mei 2026.

Bisyral

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Binanews.id | Bogor- Satlantas Polresta Bogor Kota menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Kota Bogor pada hari ini Rabu 6 Mei 2026.

Pelayanan keliling ini khusus untuk perpanjangan SIM tipe A dan C. Pastikan Anda mengajukan permohonan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis.

Hari ini, pada Rabu 6 Mei 2026, layanan SIM keliling akan dilaksanakan di Mall Jambu Dua dan Lippo Plaza Keboen Raya, mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

Baca Juga:  Workshop Art Healing, KKN Internasional UIB di Thailand

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perhatikan bahwa layanan SIM keliling hanya berlaku untuk perpanjangan SIM tipe A dan C. Jadi, pastikan Anda datang tepat waktu ke lokasi yang telah ditentukan.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000.

Baca Juga:  POLBIS Gandeng Pos Indonesia, Hadirkan Laboratorium Logistik Industri

Untuk perpanjangan SIM tipe A dan C, biayanya adalah Rp75.000. Persyaratan perpanjangan SIM A atau C meliputi:

  • Foto kopi KTP yang masih berlaku
  • Foto kopi SIM lama dan membawa SIM asli
  • Surat keterangan kesehatan (akan diberikan di lokasi) Pentingnya Surat Izin Mengemudi (SIM)

Seperti yang diketahui SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada individu yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga:  Pria Tewas Tertemper KRL di Perlintasan Sholeh Iskandar

Seperti administrasi, memiliki kondisi kesehatan baik jasmani maupun rohani, serta memahami peraturan lalu lintas dan memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap pengemudi kendaraan di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 281.[]

Berita Terkait

Enam Tahun Terbaring, Bocah Sirnarasa Butuh Pendampingan
Pemkot Bogor Intensifkan Penanganan Kebakaran TPAS Galuga
Hujan Guyur Sukabumi setelah Kemarau Panjang
Kebakaran Galuga Bukan dari Sampah Aktif, Ini Penjelasannya
Maulid Nabi dan Haul Akbar ke-96, Kramat Empang Bogor Dipadati Ribuan Jamaah
Antisipasi Abu Vulkanik, Polres Bogor Bagikan Masker dan Edukasi Warga
Di Balik Senyum Ibu Mimin, Tersimpan Perjuangan yang Panjang
Sopir Angkot Gelar Unjuk Rasa di Balaikota Bogor, Berikut Tuntutannya

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 10:19 WIB

Enam Tahun Terbaring, Bocah Sirnarasa Butuh Pendampingan

Jumat, 11 September 2026 - 13:38 WIB

Pemkot Bogor Intensifkan Penanganan Kebakaran TPAS Galuga

Jumat, 11 September 2026 - 10:08 WIB

Hujan Guyur Sukabumi setelah Kemarau Panjang

Rabu, 9 September 2026 - 14:20 WIB

Kebakaran Galuga Bukan dari Sampah Aktif, Ini Penjelasannya

Rabu, 9 September 2026 - 14:19 WIB

Maulid Nabi dan Haul Akbar ke-96, Kramat Empang Bogor Dipadati Ribuan Jamaah

Berita Terbaru

Pemerintah

Guru PAUD Kota Bogor dapat Kesejahteraan dan Beasiswa Pendidikan

Sabtu, 17 Okt 2026 - 17:36 WIB