Ikatan Jurnalis TV Indonesia ( IJTI) Kecam Israel Culik Jurnalis-Aktivis

Bisyral

- Redaksi

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Binanews.id | Bogor- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengutuk keras tindakan penangkapan terhadap empat jurnalis dan lima aktivis kemanusiaan asal Indonesia oleh militer Israel saat menjalankan misi Global Freedom Flotilla menuju Gaza, Palestina

“Tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi, kekerasan, dan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers serta prinsip-prinsip kemanusiaan internasional,” kata Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dalam pernyataan sikapnya, Rabu (20/5/2026).

IJTI menegaskan jurnalis menjalankan tugas jurnalistik untuk menyampaikan informasi kepada publik dan dilindungi oleh hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa serta berbagai resolusi internasional terkait perlindungan jurnalis di wilayah konflik.

Baca Juga:  Penghormatan Terakhir Presiden Prabowo untuk Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesional merupakan tindakan yang mencederai kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.

IJTI menilai tindakan militer Israel menunjukkan sikap arogan dan brutal yang tidak dapat dibenarkan. Selain itu, tindakan tersebut diduga melanggar sejumlah prinsip hukum internasional:

Berikut pelanggaran dilakukan Israel:

– Pelanggaran terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin dalam hukum internasional.

– Pelanggaran terhadap perlindungan jurnalis sipil di wilayah konflik bersenjata sesuai Konvensi Jenewa.

Baca Juga:  Denting Bambu 600 Tahun Bergema di Goa Gudawang

– Tindakan intimidasi dan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik dan misi kemanusiaan.

– Pengabaian terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia dan keselamatan warga sipil.

– Penghalangan terhadap akses informasi publik mengenai situasi kemanusiaan di wilayah konflik.

IJTI menyampaikan 6 sikap terkait penangkapan jurnalis dan aktivis oleh Israel:

1. Mengutuk keras sikap arogan dan brutal militer Israel terhadap para jurnalis dan aktivis kemanusiaan asal Indonesia.

2. Mendesak pemerintah dan militer Israel segera membebaskan para jurnalis dan aktivis kemanusiaan yang ditangkap dalam kondisi selamat tanpa syarat.

Baca Juga:  Kemendikdasmen Buka Program Beasiswa S1/D4 bagi Guru

3. Meminta Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri melakukan langkah diplomasi tingkat tinggi dan berbagai upaya internasional untuk memastikan keselamatan serta pembebasan para jurnalis dan aktivis yang ditahan.

4. Meminta perusahaan pers tempat para jurnalis bekerja untuk terus melakukan upaya-upaya luar biasa, termasuk pendampingan hukum, advokasi internasional, serta koordinasi lintas lembaga guna memperjuangkan pembebasan para jurnalis.

5. Mengajak organisasi pers nasional dan internasional, lembaga hak asasi manusia, serta komunitas global untuk bersama-sama memberikan tekanan kepada Israel agar menghormati kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis.

6. Menegaskan jurnalis bukan target kekerasan dan tidak boleh dikriminalisasi saat menjalankan tugas jurnalistik maupun misi kemanusiaan.

Berita Terkait

Akademisi UGM Satyawan Pudyatmoko, Diangkat Jadi Kepala Badan Pengelola Gambut
Koperasi Merah Putih Bakal Jadi Saluran Pembayaran Gaji PNS dan Pensiunan
Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian
Kemanag Buka Pengajuan Bantuan Masjid dan Mushola, Ini Syarat dan Jadwalnya
Mendikdasmen Tekankan Peran Pengawas Sekolah dalam Peningkatan Mutu Pendidikan
Kemendikdasmen Susun Skema Siswa Tak Otomatis Naik Kelas, Ini Respons Kemenag
Transformasi Desa: Mengubah Posisi Desa dari Obyek Menjadi Subyek Pembangunan
Kemenag dan Al-Azhar Mesir Sepakati Skema Gelar Ganda

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Akademisi UGM Satyawan Pudyatmoko, Diangkat Jadi Kepala Badan Pengelola Gambut

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Koperasi Merah Putih Bakal Jadi Saluran Pembayaran Gaji PNS dan Pensiunan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Kemanag Buka Pengajuan Bantuan Masjid dan Mushola, Ini Syarat dan Jadwalnya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Mendikdasmen Tekankan Peran Pengawas Sekolah dalam Peningkatan Mutu Pendidikan

Berita Terbaru

Pendidikan

Pemkot Bogor akan Pindahkan Sekolah Rakyat di Kawasan Rancamaya

Minggu, 18 Okt 2026 - 17:49 WIB

Pemerintah

Guru PAUD Kota Bogor dapat Kesejahteraan dan Beasiswa Pendidikan

Sabtu, 17 Okt 2026 - 17:36 WIB