KPK Buka Suara Soal Temuan “Apartemen Mewah” di Lapas Cibinong

Bisyral

- Redaksi

Rabu, 30 September 2026 - 13:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Binanews.id | Cibinong – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait temuan fasilitas yang disebut sebagai “apartemen mewah” di Lapas Kelas IIA Cibinong setelah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Ombudsman Republik Indonesia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pelaksanaan pidana badan di lembaga pemasyarakatan merupakan bagian yang terintegrasi dalam proses penegakan hukum. Selain sebagai konsekuensi atas perbuatan pidana yang dilakukan, pemidanaan juga memiliki tujuan pembinaan.

“Sehingga warga binaan diharapkan menyadari kesalahannya, tidak mengulangi perbuatannya, dan dapat kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik,” kata Budi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pelaksanaan pidana di dalam lapas harus mencerminkan prinsip pembinaan dan kepastian hukum. Ia menegaskan, tidak boleh ada perlakuan maupun fasilitas tertentu yang menimbulkan kesan adanya perbedaan perlakuan berdasarkan kemampuan ekonomi atau status seseorang.

Baca Juga:  Qadha dan Qadar, Belajar Ikhlas Tanpa Kehilangan Semangat Berikhtiar

“Jangan sampai terdapat perlakuan atau fasilitas tertentu yang justru menciptakan kesan adanya perbedaan perlakuan berdasarkan kemampuan ekonomi maupun status seseorang,” jelasnya.

Budi juga menyoroti masih adanya narapidana yang kembali melakukan tindak pidana, termasuk mereka yang sebelumnya telah menjalani proses hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Kondisi tersebut tentu menjadi pengingat bahwa proses pemasyarakatan harus mampu berjalan secara efektif, baik dalam aspek pengamanan, pembinaan, maupun pencegahan agar tindak pidana tidak kembali terjadi,” ujarnya.

KPK Minta Fasilitas Khusus di Lapas Cibinong Didalami

Terkait temuan fasilitas khusus atau fasilitas mewah di Lapas Cibinong, Budi mengatakan perlu dilakukan pendalaman secara menyeluruh.

Apabila benar terdapat fasilitas yang diberikan kepada warga binaan di luar standar yang telah ditetapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, kondisi tersebut dinilai patut menjadi perhatian serius.

Baca Juga:  Dua Konten Kreator Nikmati Sensasi Durian Cengal di Lapak Kang Jenal

Menurut Budi, pemberian fasilitas di luar standar berpotensi membuka ruang terjadinya transaksi antara warga binaan dengan petugas.

“Ketika fasilitas atau kemudahan tertentu dapat diperoleh melalui pembayaran atau pemberian sesuatu, di situlah terdapat kerawanan terjadinya praktik transaksional yang pada akhirnya dapat mengarah pada tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Hal tersebut, kata Budi, sejalan dengan kajian KPK sebelumnya yang mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan lapas.

Beberapa di antaranya meliputi pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, hingga risiko adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu.

KPK juga telah mengingatkan bahwa tata kelola lembaga pemasyarakatan merupakan salah satu area yang perlu diperbaiki guna memitigasi risiko terjadinya korupsi.

Karena itu, Budi menegaskan, temuan fasilitas mewah di lapas tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan fasilitas atau kondisi fisik semata. Hal yang lebih penting adalah memastikan tidak terdapat ruang untuk transaksi, perlakuan istimewa, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemasyarakatan.

Baca Juga:  BPS Sebut Kenaikan Harga Cabai Rawit dan Merah di Ratusan Kabupaten

“Prinsipnya sederhana, seluruh warga binaan harus mendapatkan perlakuan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku. Bukan karena memiliki kemampuan membayar kemudian mendapatkan fasilitas lebih, dan bukan pula karena status tertentu kemudian memperoleh perlakuan khusus,” tutur Budi.

KPK Hormati Proses Pendalaman

Budi menambahkan, KPK menghormati proses pendalaman yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait terhadap temuan tersebut.

Namun, apabila dari hasil pendalaman ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, hal tersebut menjadi ranah penegakan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.

“Yang terpenting, sistem pemasyarakatan harus mampu menjalankan dua fungsi secara seimbang memastikan pelaksanaan pidana dan keamanan, sekaligus menjalankan pembinaan secara efektif,” katanya.

“Jangan sampai lapas justru menjadi ruang yang memungkinkan terjadinya praktik korupsi atau bahkan menjadi tempat seseorang tetap dapat memperoleh kemudahan karena kemampuan ekonominya,” ungkap Budi.

Editor : Fathurroji

Berita Terkait

Akademisi UGM Satyawan Pudyatmoko, Diangkat Jadi Kepala Badan Pengelola Gambut
Koperasi Merah Putih Bakal Jadi Saluran Pembayaran Gaji PNS dan Pensiunan
Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian
Kemanag Buka Pengajuan Bantuan Masjid dan Mushola, Ini Syarat dan Jadwalnya
Mendikdasmen Tekankan Peran Pengawas Sekolah dalam Peningkatan Mutu Pendidikan
Kemendikdasmen Susun Skema Siswa Tak Otomatis Naik Kelas, Ini Respons Kemenag
Transformasi Desa: Mengubah Posisi Desa dari Obyek Menjadi Subyek Pembangunan
Kemenag dan Al-Azhar Mesir Sepakati Skema Gelar Ganda

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Akademisi UGM Satyawan Pudyatmoko, Diangkat Jadi Kepala Badan Pengelola Gambut

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Koperasi Merah Putih Bakal Jadi Saluran Pembayaran Gaji PNS dan Pensiunan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Kemanag Buka Pengajuan Bantuan Masjid dan Mushola, Ini Syarat dan Jadwalnya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Mendikdasmen Tekankan Peran Pengawas Sekolah dalam Peningkatan Mutu Pendidikan

Berita Terbaru

Pendidikan

Pemkot Bogor akan Pindahkan Sekolah Rakyat di Kawasan Rancamaya

Minggu, 18 Okt 2026 - 17:49 WIB

Pemerintah

Guru PAUD Kota Bogor dapat Kesejahteraan dan Beasiswa Pendidikan

Sabtu, 17 Okt 2026 - 17:36 WIB