2 Tahun Prabowo-Gibran: Korupsi Masih Menjadi Persoalan

Bisyral

- Redaksi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Binanews.id | Jakarta– Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyoroti persoalan korupsi dalam rapor dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai korupsi bukan sekadar kejahatan keuangan, tetapi juga berdampak terhadap pemenuhan hak asasi manusia (HAM).

Menurut Usman, praktik korupsi dapat menghambat pemenuhan hak dasar masyarakat, mulai dari hak atas lingkungan hidup yang sehat hingga akses terhadap pangan, kesehatan, air bersih, dan tempat tinggal yang layak.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Usman menyoroti sejumlah kasus korupsi berskala besar, termasuk dugaan penyelewengan dana penanganan bencana dan anggaran pemenuhan gizi anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dua tahun terakhir, korupsi di Indonesia mengorbankan nyawa. Dari mega-skandal hingga merampok uang bencana,” kata Usman.

Ia juga menyinggung penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia serta mencatat adanya 270 perkara baru yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:  Tekan Angka Putus Sekolah, Disdik Jabar Sosialisasikan Program Jabar Sakola

Sejumlah kasus yang menjadi sorotan antara lain kasus PT Timah senilai Rp300 triliun pada 2024, kasus Pertamina senilai Rp285 triliun pada 2025, kasus Bank BJB senilai Rp223,6 miliar, serta dugaan pemerasan senilai Rp26,2 miliar yang melibatkan 43 polisi dan dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Dugaan Korupsi Dana Bencana Rp148 Miliar

Salah satu persoalan yang disoroti Amnesty International Indonesia adalah dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) senilai Rp148 miliar yang disebut terungkap pada 16 Oktober 2026.

Berdasarkan paparan Usman, nilai tersebut terdiri atas Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.

Dana tersebut semestinya digunakan sebagai cadangan untuk penanganan keadaan darurat, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Sumatera.

Baca Juga:  Monumen Cinta Bernama Nurul Izzah

Namun, dana itu diduga disalahgunakan oleh pejabat BNPB untuk membeli 150,4 juta lembar saham dengan nilai mencapai Rp30,98 miliar.

Usman menyayangkan dugaan penyalahgunaan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi penanganan bencana. Menurutnya, pengalihan dana darurat berpotensi menghambat perlindungan dan bantuan bagi masyarakat yang terdampak bencana.

“Di sinilah korupsi menjadi sebab dari pelanggaran HAM,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dugaan penyelewengan anggaran penanganan karhutla dapat berdampak terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan udara bersih.

Sementara itu, penyalahgunaan dana penanganan banjir dan gempa berpotensi menghambat pemenuhan hak warga atas air bersih, tempat tinggal yang layak, serta perlindungan terhadap keselamatan jiwa.

Usman juga mengaitkan persoalan tersebut dengan kabut asap akibat karhutla yang disebutnya telah menjadi perhatian media internasional.

Baca Juga:  Motor Listrik BGN Dihibahkan ke Guru Honorer, DPR Mendukung Penuh

Dugaan Korupsi Dana MBG Rp49,5 Miliar

Selain dana bencana, Usman menyoroti dugaan korupsi anggaran pemenuhan gizi anak di Badan Gizi Nasional (BGN) senilai Rp49,5 miliar.

Menurutnya, dugaan penyelewengan anggaran yang berkaitan dengan pemenuhan gizi anak dapat berdampak terhadap hak anak atas pangan dan kesehatan.

Padahal, pemenuhan gizi merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak. Karena itu, anggaran yang dialokasikan untuk kebutuhan tersebut harus dikelola secara transparan dan tepat sasaran.

Usman menegaskan, persoalan korupsi tidak semestinya hanya dilihat dari besarnya kerugian keuangan negara. Dampak terhadap kehidupan masyarakat juga perlu menjadi perhatian, terutama apabila anggaran yang diduga diselewengkan berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar.

“Korupsi bukan lagi sekadar kejahatan keuangan, melainkan pelanggaran hak dasar yang sistematis,” pungkas Usman.

Paparan tersebut menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu isu penting dalam evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, khususnya terkait perlindungan HAM dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Berita Terkait

Demo Mahasiswa di Istana Bogor Soroti Karhutla, Pendidikan, dan Korupsi
Akademisi UGM Satyawan Pudyatmoko, Diangkat Jadi Kepala Badan Pengelola Gambut
Koperasi Merah Putih Bakal Jadi Saluran Pembayaran Gaji PNS dan Pensiunan
Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian
Kemanag Buka Pengajuan Bantuan Masjid dan Mushola, Ini Syarat dan Jadwalnya
Mendikdasmen Tekankan Peran Pengawas Sekolah dalam Peningkatan Mutu Pendidikan
Kemendikdasmen Susun Skema Siswa Tak Otomatis Naik Kelas, Ini Respons Kemenag
Transformasi Desa: Mengubah Posisi Desa dari Obyek Menjadi Subyek Pembangunan

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:10 WIB

Demo Mahasiswa di Istana Bogor Soroti Karhutla, Pendidikan, dan Korupsi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:06 WIB

2 Tahun Prabowo-Gibran: Korupsi Masih Menjadi Persoalan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Akademisi UGM Satyawan Pudyatmoko, Diangkat Jadi Kepala Badan Pengelola Gambut

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Koperasi Merah Putih Bakal Jadi Saluran Pembayaran Gaji PNS dan Pensiunan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian

Berita Terbaru

Bisnis

IHSG Melemah, Ini Sejumlah Penyebab yang Perlu Diketahui

Selasa, 20 Okt 2026 - 20:07 WIB

Nasional

2 Tahun Prabowo-Gibran: Korupsi Masih Menjadi Persoalan

Selasa, 20 Okt 2026 - 20:06 WIB