Mengenal LIMS, Sistem Penyadapan dalam Kasus Presiden Prabowo

Bisyral

- Redaksi

Rabu, 4 November 2026 - 12:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Binanews.id | Jakarta – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memunculkan sorotan terhadap keamanan Lawful Interception Management System (LIMS). Sistem yang seharusnya mendukung penegakan hukum tersebut diduga disalahgunakan untuk memantau komunikasi sejumlah pihak tanpa prosedur yang sah.

Lantas, apa itu LIMS?

Lawful Interception Management System atau LIMS merupakan sistem pengelolaan intersepsi komunikasi yang digunakan untuk mendukung kegiatan penyadapan oleh lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Teknologi ini memungkinkan aparat memperoleh informasi komunikasi melalui infrastruktur telekomunikasi berdasarkan ketentuan hukum. Fungsinya meliputi pengaturan target, pengelolaan permintaan penyadapan, koordinasi dengan operator telekomunikasi, hingga penyaluran hasil intersepsi.

Menurut standar European Telecommunications Standards Institute (ETSI), teknologi lawful interception memungkinkan penyedia layanan komunikasi menyerahkan informasi tertentu kepada aparat berwenang sesuai prosedur hukum.

Baca Juga:  Pembelajaran Pasca Bencana di NTT Disesuaikan Kondisi Sekolah

Secara umum, mekanisme penyadapan meliputi pengajuan permintaan, verifikasi dan otorisasi, aktivasi fasilitas intersepsi, serta penyaluran hasil pemantauan kepada lembaga yang berwenang.

Dua Jenis Data yang Dapat Diakses

Dalam standar ETSI TS 104 007, hasil intersepsi komunikasi secara umum dibagi menjadi dua kategori.

Pertama, Content of Communication (CC), yaitu isi komunikasi, seperti percakapan telepon atau konten komunikasi lainnya yang tersedia melalui fasilitas intersepsi.

Kedua, Intercept-Related Information (IRI), yakni metadata komunikasi yang mencakup informasi pihak yang berkomunikasi, waktu, durasi, serta data teknis jaringan. Dalam kondisi tertentu, informasi lokasi berbasis jaringan juga dapat tersedia.

Dengan demikian, penyadapan tidak hanya berkaitan dengan isi percakapan, tetapi juga informasi mengenai pola dan aktivitas komunikasi seseorang.

Baca Juga:  7 Tanda Terlalu Keras pada Diri Sendiri Saat Memperbaiki Diri

Diduga Disalahgunakan untuk Menyadap Sejumlah Pihak

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan sistem LIMS. Penyidik menyebut adanya penyadapan yang dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.

Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Target penyadapan disebut tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.

Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan sejumlah file hasil penyadapan dan jejak aktivitas sistem pada Oktober 2026.

Kasus tersebut terungkap setelah seorang petugas membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Dalam penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita 11 unit ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.

Baca Juga:  El Nino Masih Sangat Kuat Meski Sudah Mulai Turun Hujan, Berikut Himbauan BMKG

Bareskrim juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Kepala Staf Kepresidenan sekaligus mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Penetapan tersangka bukan merupakan bukti bahwa seseorang telah bersalah karena hal tersebut harus dibuktikan melalui proses peradilan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap teknologi intersepsi komunikasi. Sistem yang dirancang untuk membantu penegakan hukum harus dilengkapi mekanisme otorisasi, verifikasi, dan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar hukum.

Berita Terkait

Tiga Pasal Jerat Eks Kapolri Listyo Sigit dalam Kasus Dugaan Penyadapan RI 1
Pajak Digital Mulai 9 November, DJP Tegaskan Bukan Pungutan Pajak Baru
Mengenal Rambu-Rambu Lalu Lintas untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Putusan MA Soal Ijazah Gibran, Nasib Jabatan Wapres Kini Jadi Sorotan
BPOM Perketat Pengawasan Pangan Imbas El Nino Ekstrem
Mendikdasmen Targetkan Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi PBB pada 2045
Siap-Siap! Kebijakan WFH Kembali Disiapkan Akhir Tahun
BMKG Deteksi Sirkulasi Siklonik Baru di Laut Andaman, Waspadai Hujan Lebat di Aceh

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 12:52 WIB

Mengenal LIMS, Sistem Penyadapan dalam Kasus Presiden Prabowo

Rabu, 4 November 2026 - 12:50 WIB

Tiga Pasal Jerat Eks Kapolri Listyo Sigit dalam Kasus Dugaan Penyadapan RI 1

Selasa, 3 November 2026 - 18:30 WIB

Pajak Digital Mulai 9 November, DJP Tegaskan Bukan Pungutan Pajak Baru

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:25 WIB

Mengenal Rambu-Rambu Lalu Lintas untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Putusan MA Soal Ijazah Gibran, Nasib Jabatan Wapres Kini Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Pendidikan

Menelusuri Sejarah Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Rabu, 4 Nov 2026 - 12:55 WIB