Binanews.id | Bogor- Advokat Sembilan Bintang RD. Anggi Triana Ismail mengecam keras tindakan kekerasan yang diduga dilakukan aparat penegak hukum (APH) terhadap salah satu wartawan media Metropolitan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Ia menilai tindakan tersebut mencerminkan kegagalan dalam memahami kebebasan pers serta menunjukkan lemahnya penghormatan terhadap nilai-nilai moral dan hukum.
Menurutnya, kekerasan merupakan bentuk gangguan terhadap tatanan alamiah. Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran filsuf Aristoteles dalam bukunya Aristotle’s Ethics and Moral Responsibility, yang menjelaskan bahwa kekerasan terjadi ketika seseorang atau sesuatu dipaksa bertindak berlawanan dengan kecenderungan alaminya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggi menegaskan, pers merupakan salah satu instrumen penting dalam perjalanan sejarah bangsa dan negara. Peran pers dinilai memiliki kontribusi besar dalam membangun peradaban, menyampaikan informasi, serta mengawal kehidupan demokrasi.
Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan telah memiliki landasan konstitusional dan hukum, di antaranya Pasal 28 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menurutnya, setiap wartawan yang menjalankan tugas peliputan harus mendapatkan perlindungan, termasuk dari aparat negara. Tindakan kekerasan terhadap jurnalis justru bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.
Anggi menilai, apabila dugaan kekerasan tersebut terbukti, perbuatan aparat tidak cukup diselesaikan melalui permintaan maaf ataupun pemberian santunan kepada korban.
“Persoalan ini tidak bisa diselesaikan dengan kalimat maaf dan santunan semata. Ini harus diusut dan dibawa ke ruang penegakan hukum agar ke depan tidak ada lagi cerita-cerita buram terhadap kebebasan pers,” tegasnya.
Ia mendorong agar dugaan pelanggaran tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme etik maupun proses hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Anggi mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dari keterbukaan informasi publik. Pers memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjadi salah satu pengawas jalannya pemerintahan.
Ia berharap peristiwa tersebut menjadi evaluasi bagi aparat penegak hukum agar lebih menghormati kerja jurnalistik dan tidak melakukan tindakan represif terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya.
Menurutnya, perlindungan terhadap jurnalis bukan sekadar persoalan profesi, melainkan bagian dari upaya menjaga demokrasi, hak masyarakat memperoleh informasi, dan tegaknya supremasi hukum.








