Binanews.id | Jakarta – Insiden kecelakaan kereta beruntun di Bekasi Timur yang melibatkan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek menuai kritik keras dari kalangan praktisi hukum. Pemerintah didesak segera melakukan investigasi menyeluruh yang berpijak pada hukum dan prinsip keadilan.
Ketua Bidang Hukum dan HAM PB PII sekaligus advokat GRS Law Office, Gusti Rian Saputra, menilai peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai kecelakaan biasa.
“Peristiwa ini tidak boleh dianggap biasa. Ada indikasi kegagalan sistem keselamatan yang menjadi tanggung jawab negara,” ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (29/4/2026)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai penanganan yang dilakukan hingga saat ini masih bersifat parsial dan belum menyentuh akar persoalan secara komprehensif.
“Penegakan hukum harus berjalan sesuai peraturan. Harus ada pembuktian utuh, mulai dari aspek teknis, operasional, hingga kebijakan. Jangan hanya mencari kambing hitam,” tegasnya.
Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana, potensi kelalaian yang menyebabkan korban jiwa maupun luka-luka wajib diusut secara serius dan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.
“Jika hanya menyasar petugas teknis tanpa mengevaluasi sistem, maka keadilan tidak akan tercapai. Tanggung jawab harus ditarik sampai ke level kebijakan dan pengawasan,” katanya.
Ia juga menyoroti persoalan klasik perlintasan sebidang yang dinilai belum ditangani secara serius oleh pemerintah, sehingga terus menjadi sumber risiko dalam sistem transportasi nasional.
“Ketika negara tidak segera membenahi, maka setiap korban berikutnya adalah konsekuensi dari pembiaran kebijakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mendesak agar proses investigasi dilakukan secara transparan dan melibatkan lembaga independen guna menjaga akuntabilitas.
“Prosesnya harus terbuka, berbasis data, dan dapat diuji agar kepercayaan publik tetap terjaga,” katanya.
Selain itu, Gusti menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban dan keluarga korban, termasuk dalam pemenuhan hak atas keadilan dan kompensasi.
“Negara harus memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum, pemulihan, dan ganti rugi yang layak. Ini mandat konstitusi,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen, pihaknya membuka layanan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi korban dan keluarga korban kecelakaan tersebut.
Ia berharap penanganan kasus ini tidak berhenti pada respons jangka pendek, melainkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem transportasi nasional.
“Jika tidak ada evaluasi serius, tragedi seperti ini akan terus berulang,” pungkasnya.[]









