Binanews.id | Bogor- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang berbunyi “lu punya otak nggak” saat konferensi pers. Ucapan tersebut dinilai merendahkan profesi wartawan dan mencederai martabat insan pers.
Laporan itu disampaikan pada Senin Malam, 20 Juli 2026, dan telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pelapor dalam perkara ini adalah Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan menilai bahwa pernyataan Hotman Paris telah melukai perasaan para jurnalis sekaligus merendahkan profesi wartawan yang menjalankan tugas berdasarkan kode etik jurnalistik.
Menurut Edison bahwasanya wartawan merupakan profesi yang menjunjung tinggi intelektualitas dan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik. Oleh karena itu, ucapan yang dikatakan Hotman tersebut dinilai tidak pantas dan perlu diproses sesuai ketentuan hukum.
Dalam laporannya, Hotman Paris dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Meski Hotman Paris sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas ucapannya, PWI menilai permintaan maaf tersebut belum mencerminkan ketulusan sehingga proses hukum dinilai tetap perlu berjalan.
PWI berharap penanganan perkara dilakukan secara terbuka sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi wartawan.
Menurut Edison tentunya kebebasan berpendapat tidak dapat dijadikan alasan untuk menghina profesi tertentu, termasuk jurnalis yang menjalankan tugas peliputan.
Sebagai bukti awal, pihak PWI menyerahkan rekaman video yang memperlihatkan pernyataan Hotman Paris saat konferensi pers.
Video tersebut sebelumnya telah beredar luas di media sosial dan menjadi perbincangan publik.
Selain itu Edison juga mengungkapkan sejumlah organisasi pers dan komunitas wartawan berencana memberikan dukungan terhadap laporan tersebut.
Mereka menilai kasus ini penting untuk menjaga marwah profesi jurnalistik sekaligus memperkuat penghormatan terhadap kebebasan pers di Indonesia.









