Binanews.id | Jakarta – Rencana penerapan kebijakan pajak digital mulai 9 November 2026 menjadi perhatian masyarakat setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan bahwa pemerintah akan memperluas mekanisme pemungutan pajak terhadap aktivitas ekonomi digital.
Dalam keterangannya pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026), Hashim menyebutkan bahwa perbankan pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform perdagangan elektronik seperti Shopee, Lazada, dan GoTo akan dilibatkan dalam mekanisme pemungutan dan penyetoran pajak.
Menurut Hashim, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara. Ia menyebut rasio penerimaan negara Indonesia saat ini masih berada di kisaran 12 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hashim menilai optimalisasi penerimaan pajak diperlukan untuk memperkuat kondisi fiskal negara sekaligus mendukung pembiayaan berbagai program prioritas pemerintah.
Namun, pernyataan tersebut kemudian mendapat penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa kebijakan yang dimaksud bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Menurut DJP, sistem tersebut bertujuan menata pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri agar lebih tertib, adil, dan berbasis teknologi.
DJP juga memastikan kebijakan tersebut tidak mengubah tarif PPN dan tidak dimaksudkan untuk mengenakan pajak terhadap seluruh transaksi luar negeri.
Dengan demikian, transaksi transfer dana pribadi maupun remitansi atau pengiriman uang masyarakat tidak otomatis menjadi objek PPN dalam sistem tersebut.
Selain itu, DJP menjelaskan bahwa transaksi digital yang PPN-nya telah dipungut oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk tidak akan dipungut kembali melalui mekanisme SPP-TDLN.
Klarifikasi ini menjadi penting agar masyarakat dapat membedakan antara perluasan sistem pemungutan pajak digital dengan pengenaan jenis pajak baru.
Pemerintah melalui DJP menegaskan bahwa penerapan sistem tersebut diarahkan untuk meningkatkan kepastian hukum, mencegah pemungutan pajak berganda, serta menciptakan perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri.








