Pajak Digital Mulai 9 November, DJP Tegaskan Bukan Pungutan Pajak Baru

Bisyral

- Redaksi

Selasa, 3 November 2026 - 18:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Binanews.id | Jakarta – Rencana penerapan kebijakan pajak digital mulai 9 November 2026 menjadi perhatian masyarakat setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan bahwa pemerintah akan memperluas mekanisme pemungutan pajak terhadap aktivitas ekonomi digital.

Dalam keterangannya pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026), Hashim menyebutkan bahwa perbankan pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform perdagangan elektronik seperti Shopee, Lazada, dan GoTo akan dilibatkan dalam mekanisme pemungutan dan penyetoran pajak.

Menurut Hashim, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara. Ia menyebut rasio penerimaan negara Indonesia saat ini masih berada di kisaran 12 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Baca Juga:  GIHES Pertemukan Gagasan Antar Lembaga Bangun Masa Depan Pendidikan Islam yang Holistik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hashim menilai optimalisasi penerimaan pajak diperlukan untuk memperkuat kondisi fiskal negara sekaligus mendukung pembiayaan berbagai program prioritas pemerintah.

Namun, pernyataan tersebut kemudian mendapat penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa kebijakan yang dimaksud bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Baca Juga:  Kemdiktisaintek dan Prancis Perkuat Kerja Sama Riset

Menurut DJP, sistem tersebut bertujuan menata pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri agar lebih tertib, adil, dan berbasis teknologi.

DJP juga memastikan kebijakan tersebut tidak mengubah tarif PPN dan tidak dimaksudkan untuk mengenakan pajak terhadap seluruh transaksi luar negeri.

Dengan demikian, transaksi transfer dana pribadi maupun remitansi atau pengiriman uang masyarakat tidak otomatis menjadi objek PPN dalam sistem tersebut.

Baca Juga:  Lari Pagi Bisa Menambah Panjang Umur

Selain itu, DJP menjelaskan bahwa transaksi digital yang PPN-nya telah dipungut oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk tidak akan dipungut kembali melalui mekanisme SPP-TDLN.

Klarifikasi ini menjadi penting agar masyarakat dapat membedakan antara perluasan sistem pemungutan pajak digital dengan pengenaan jenis pajak baru.

Pemerintah melalui DJP menegaskan bahwa penerapan sistem tersebut diarahkan untuk meningkatkan kepastian hukum, mencegah pemungutan pajak berganda, serta menciptakan perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri.

Berita Terkait

Mengenal LIMS, Sistem Penyadapan dalam Kasus Presiden Prabowo
Tiga Pasal Jerat Eks Kapolri Listyo Sigit dalam Kasus Dugaan Penyadapan RI 1
Mengenal Rambu-Rambu Lalu Lintas untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Putusan MA Soal Ijazah Gibran, Nasib Jabatan Wapres Kini Jadi Sorotan
BPOM Perketat Pengawasan Pangan Imbas El Nino Ekstrem
Mendikdasmen Targetkan Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi PBB pada 2045
Siap-Siap! Kebijakan WFH Kembali Disiapkan Akhir Tahun
BMKG Deteksi Sirkulasi Siklonik Baru di Laut Andaman, Waspadai Hujan Lebat di Aceh

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 12:52 WIB

Mengenal LIMS, Sistem Penyadapan dalam Kasus Presiden Prabowo

Rabu, 4 November 2026 - 12:50 WIB

Tiga Pasal Jerat Eks Kapolri Listyo Sigit dalam Kasus Dugaan Penyadapan RI 1

Selasa, 3 November 2026 - 18:30 WIB

Pajak Digital Mulai 9 November, DJP Tegaskan Bukan Pungutan Pajak Baru

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:25 WIB

Mengenal Rambu-Rambu Lalu Lintas untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Putusan MA Soal Ijazah Gibran, Nasib Jabatan Wapres Kini Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Pendidikan

Menelusuri Sejarah Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Rabu, 4 Nov 2026 - 12:55 WIB