Binanews.id | Bogor–Pengesahan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia menandai langkah besar dalam pembenahan tata kelola data nasional. Aturan ini diharapkan tidak hanya menyatukan data antarlembaga, tetapi juga memperkuat peran desa dalam pembangunan.
Ketua Panitia Kerja RUU Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan, sebelumnya menyebut bahwa penerapan Satu Data Indonesia diharapkan bisa mengakhiri persoalan data yang berbeda-beda dan tidak sinkron antar-kementerian dan lembaga.
“Yang menarik adalah desa ditempatkan sebagai produsen data. Artinya, desa tidak lagi hanya menjadi objek pendataan, tetapi menjadi subjek yang membangun, memahami, dan memanfaatkan datanya sendiri,” ujar Prof. Sofyan Sjaf di Bogor, Rabu (07/10) lalu.
Menurut Dekan Fakultas Ilmu Sosial, Ekologi, dan Manusia (FISEMA) IPB University sekaligus penggagas Data Desa Presisi tersebut, sudah saatnya desa tidak lagi diposisikan sebagai objek pendataan. Desa perlu didorong menjadi produsen data yang mampu menyajikan informasi akurat, aktual, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Ia menilai penguatan tata kelola data di tingkat desa menjadi bagian penting bagi keberhasilan penerapan Satu Data Indonesia secara menyeluruh. Ia juga menjelaskan bahwa posisi desa sebagai produsen data memiliki tiga makna strategis.
Makna pertama, desa menjadi subjek pembangunan berbasis bukti. Dengan data milik sendiri, desa bisa memahami kondisi sosial, ekonomi, dan wilayahnya dengan lebih baik, lalu menjadikannya landasan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
“Dengan data, desa akan memahami betul apa yang harus dilakukan ke depan. Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dapat dilakukan berdasarkan bukti,” jelasnya dilansir rmoljabar.id.
Makna kedua, UU ini membuka ruang lebih luas bagi pemanfaatan teknologi digital dan pembangunan big data dari bawah (bottom-up). Model ini dinilai penting untuk menjawab persoalan pendataan yang selama ini masih sering muncul.
Prof. Sofyan menyebut, dengan big data dari bawah, kesalahan penentuan desil, kesalahan pemberian bantuan, hingga kekeliruan dalam menentukan warga miskin dapat diminimalkan. Semuanya bisa dipantau dari bawah ke atas maupun sebaliknya.
Namun, ia mengingatkan bahwa kemajuan teknologi digital harus dibarengi penguatan kapasitas desa. Dengan begitu, data dapat terus diperbarui, diverifikasi, dan digunakan dalam pengambilan keputusan.
Makna ketiga, posisi desa akan semakin strategis dalam proses pembangunan. Dengan basis data yang kuat, desa dapat memeriksa apakah program dan target pembangunan yang masuk benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pendekatan ini, menurutnya, membuat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan menjadi lebih efektif, efisien, dan presisi. Perubahan paradigma dari desa sebagai objek menjadi produsen data dinilai sebagai langkah penting memperkuat pembangunan dari bawah.
“Desa akan menjadi arena penting pembangunan. Ketika desa mampu menghasilkan data yang sesuai dengan realitas, maka perencanaan dan implementasi pembangunan juga akan semakin presisi,” pungkas Prof. Sofyan.[Rahma]
Penulis : Siti Nur Rahmah
Editor : Fathurroji









