PWI Pusat Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Diduga Hina Profesi Wartawan

Bisyral

- Redaksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Binanews.id | Bogor- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang berbunyi “lu punya otak nggak” saat konferensi pers. Ucapan tersebut dinilai merendahkan profesi wartawan dan mencederai martabat insan pers.

Laporan itu disampaikan pada Senin Malam, 20 Juli 2026, dan telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pelapor dalam perkara ini adalah Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu.

Baca Juga:  Perkuat Persaudaraan Bangsa, Ribuan Jamaah Ikuti Penutupan Idul Khotmi Tarekat Tijaniyah ke-234

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan menilai bahwa pernyataan Hotman Paris telah melukai perasaan para jurnalis sekaligus merendahkan profesi wartawan yang menjalankan tugas berdasarkan kode etik jurnalistik.

Menurut Edison bahwasanya wartawan merupakan profesi yang menjunjung tinggi intelektualitas dan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik. Oleh karena itu, ucapan yang dikatakan Hotman tersebut dinilai tidak pantas dan perlu diproses sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga:  Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Dibuka, Bisa untuk Kuliah S1-S3

Dalam laporannya, Hotman Paris dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Meski Hotman Paris sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas ucapannya, PWI menilai permintaan maaf tersebut belum mencerminkan ketulusan sehingga proses hukum dinilai tetap perlu berjalan.

PWI berharap penanganan perkara dilakukan secara terbuka sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi wartawan.

Menurut Edison tentunya kebebasan berpendapat tidak dapat dijadikan alasan untuk menghina profesi tertentu, termasuk jurnalis yang menjalankan tugas peliputan.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadiri 100 Tahun Pondok Gontor

Sebagai bukti awal, pihak PWI menyerahkan rekaman video yang memperlihatkan pernyataan Hotman Paris saat konferensi pers.

Video tersebut sebelumnya telah beredar luas di media sosial dan menjadi perbincangan publik.

Selain itu Edison juga mengungkapkan sejumlah organisasi pers dan komunitas wartawan berencana memberikan dukungan terhadap laporan tersebut.

Mereka menilai kasus ini penting untuk menjaga marwah profesi jurnalistik sekaligus memperkuat penghormatan terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Berita Terkait

Akademisi UGM Satyawan Pudyatmoko, Diangkat Jadi Kepala Badan Pengelola Gambut
Koperasi Merah Putih Bakal Jadi Saluran Pembayaran Gaji PNS dan Pensiunan
Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian
Kemanag Buka Pengajuan Bantuan Masjid dan Mushola, Ini Syarat dan Jadwalnya
Mendikdasmen Tekankan Peran Pengawas Sekolah dalam Peningkatan Mutu Pendidikan
Kemendikdasmen Susun Skema Siswa Tak Otomatis Naik Kelas, Ini Respons Kemenag
Transformasi Desa: Mengubah Posisi Desa dari Obyek Menjadi Subyek Pembangunan
Kemenag dan Al-Azhar Mesir Sepakati Skema Gelar Ganda

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Akademisi UGM Satyawan Pudyatmoko, Diangkat Jadi Kepala Badan Pengelola Gambut

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Koperasi Merah Putih Bakal Jadi Saluran Pembayaran Gaji PNS dan Pensiunan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Kemanag Buka Pengajuan Bantuan Masjid dan Mushola, Ini Syarat dan Jadwalnya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Mendikdasmen Tekankan Peran Pengawas Sekolah dalam Peningkatan Mutu Pendidikan

Berita Terbaru

Pendidikan

Pemkot Bogor akan Pindahkan Sekolah Rakyat di Kawasan Rancamaya

Minggu, 18 Okt 2026 - 17:49 WIB

Pemerintah

Guru PAUD Kota Bogor dapat Kesejahteraan dan Beasiswa Pendidikan

Sabtu, 17 Okt 2026 - 17:36 WIB