Binanews.id | Bogor- Polisi mengamankan pengendara motor berinisial ML yang viral menghalang-halangi ambulans di Sukmajaya, Depok.
ML kini ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya sudah (jadi tersangka),” kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi ungkapnya, Senin (11/5/2026).
Made mengungkapkan ML menghalangi ambulans karena tak senang ambulans meminta jalan.
Setelah diringkus polisi, ML mengaku menyesal dan meminta maaf.
“Ya dia merasa tidak senang ambulans minta jalannya. Iya dia menyesal dan minta maaf,” tambahnya.
Atas perbuatannya, ML dijerat Pengrusakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dalam Pasal 521 UU 1/2023 dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.
Made mengatakan pihaknya menerima laporan dari kru ambulans pada Minggu (10/5) malam.
Dalam laporannya, pelapor menjelaskan awalnya ambulans hendak menjemput pasien, namun di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Moch Nail, Sukmajaya, seorang pengendara motor menghalang-halangi ambulans hingga terjadi adu mulut.
“Kemudian pelaku menendang mobil ambulans korban hingga mobil ambulans tersebut mengalami penyok di bagian bumper depan sebelah kiri,” kata Made.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Metro Depok dipimpin Kanit Krimum/Jatanras AKP Erwin Marciano Siahaan dan Kasubnit Opsnal Resmob Ipda Agwit melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi pelaku.
“Sekitar pukul 22.50 WIB, berhasil diamankan pelaku yang sedang bersama saksi sebagai adik iparnya di tempat tinggalnya yaitu di Jl Jati Raya, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok,” jelasnya.









