Pemotor Viral yang Halang-halangi Ambulans di Depok Jadi Tersangka

Bisyral

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 - 14:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Binanews.id | Bogor- Polisi mengamankan pengendara motor berinisial ML yang viral menghalang-halangi ambulans di Sukmajaya, Depok.

ML kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya sudah (jadi tersangka),” kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi ungkapnya, Senin (11/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Made mengungkapkan ML menghalangi ambulans karena tak senang ambulans meminta jalan.

Setelah diringkus polisi, ML mengaku menyesal dan meminta maaf.

Baca Juga:  Jalan Suryakencana Kota Bogor Ditutup Jumat Malam, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya

“Ya dia merasa tidak senang ambulans minta jalannya. Iya dia menyesal dan minta maaf,” tambahnya.

Atas perbuatannya, ML dijerat Pengrusakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dalam Pasal 521 UU 1/2023 dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.

Made mengatakan pihaknya menerima laporan dari kru ambulans pada Minggu (10/5) malam.

Baca Juga:  BEM Umbara Demo di Depan Istana Bogor, Ini Tuntutannya!

Dalam laporannya, pelapor menjelaskan awalnya ambulans hendak menjemput pasien, namun di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Moch Nail, Sukmajaya, seorang pengendara motor menghalang-halangi ambulans hingga terjadi adu mulut.

“Kemudian pelaku menendang mobil ambulans korban hingga mobil ambulans tersebut mengalami penyok di bagian bumper depan sebelah kiri,” kata Made.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Metro Depok dipimpin Kanit Krimum/Jatanras AKP Erwin Marciano Siahaan dan Kasubnit Opsnal Resmob Ipda Agwit melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi pelaku.

Baca Juga:  Energi Positif Guru Piket MAN 2 Bogor Sambut Siswa di Pagi Hari

“Sekitar pukul 22.50 WIB, berhasil diamankan pelaku yang sedang bersama saksi sebagai adik iparnya di tempat tinggalnya yaitu di Jl Jati Raya, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok,” jelasnya.

Berita Terkait

Enam Tahun Terbaring, Bocah Sirnarasa Butuh Pendampingan
Pemkot Bogor Intensifkan Penanganan Kebakaran TPAS Galuga
Hujan Guyur Sukabumi setelah Kemarau Panjang
Kebakaran Galuga Bukan dari Sampah Aktif, Ini Penjelasannya
Maulid Nabi dan Haul Akbar ke-96, Kramat Empang Bogor Dipadati Ribuan Jamaah
Antisipasi Abu Vulkanik, Polres Bogor Bagikan Masker dan Edukasi Warga
Di Balik Senyum Ibu Mimin, Tersimpan Perjuangan yang Panjang
Sopir Angkot Gelar Unjuk Rasa di Balaikota Bogor, Berikut Tuntutannya

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 10:19 WIB

Enam Tahun Terbaring, Bocah Sirnarasa Butuh Pendampingan

Jumat, 11 September 2026 - 13:38 WIB

Pemkot Bogor Intensifkan Penanganan Kebakaran TPAS Galuga

Jumat, 11 September 2026 - 10:08 WIB

Hujan Guyur Sukabumi setelah Kemarau Panjang

Rabu, 9 September 2026 - 14:20 WIB

Kebakaran Galuga Bukan dari Sampah Aktif, Ini Penjelasannya

Rabu, 9 September 2026 - 14:19 WIB

Maulid Nabi dan Haul Akbar ke-96, Kramat Empang Bogor Dipadati Ribuan Jamaah

Berita Terbaru

Pendidikan

Pemkot Bogor akan Pindahkan Sekolah Rakyat di Kawasan Rancamaya

Minggu, 18 Okt 2026 - 17:49 WIB

Pemerintah

Guru PAUD Kota Bogor dapat Kesejahteraan dan Beasiswa Pendidikan

Sabtu, 17 Okt 2026 - 17:36 WIB