Kepala BPJPH Tegaskan Tidak Benar Produk AS Masuk Indonesia Tanpa Sertifikasi Halal

Tim Redaksi

- Redaksi

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Binanews.id  | Jakarta–Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan perjanjian kerja sama resiprokal Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tidak menghapus kewajiban sertifikasi dan label halal bagi produk yang masuk dan beredar di Tanah Air. BPJH menegaskan produk AS yang masuk harus memenuhi ketentuan.

“Seluruh produk yang termasuk kategori wajib halal dan masuk, beredar, serta diperdagangkan di Indonesia, termasuk produk impor dari Amerika Serikat dan negara lain, tetap harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal dan pencantuman label halal sesuai regulasi,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, dilansir Detik.com, Senin (23/2/2026).

Baca Juga:  RZ Tour Berangkatkan 200 Jamaah Umrah dalam Dua Kloter di Bulan Juli 

Ditegaskan bahwa tidak benar jika produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia tetap mengacu amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta peraturan turunannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun produk nonhalal dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal dan wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai peraturan perundang-undangan.

Mekanisme kerja sama resiprokal merupakan bentuk pengakuan kesetaraan standar dan sistem jaminan halal antara BPJPH dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melalui proses asesmen dan evaluasi ketat. Mekanisme ini tidak berarti penghapusan kewajiban halal, melainkan penyederhanaan prosedur melalui pengakuan sertifikat halal yang diterbitkan lembaga halal luar negeri yang telah diakui.

Baca Juga:  Ingat! Seluruh Obat dan Produk Farmasi Wajib Halal

Saat ini, terdapat lima LHLN di AS yang telah melakukan kerja sama dengan BPJPH, yaitu Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), American Halal Foundation (AHF), Islamic Services of America (ISA), Halal Transactions, Inc/Halal Transactions of Omaha (HTO), serta Islamic Society of Washington Area melalui Halal Certification Department (ISWA).

Kelima lembaga tersebut telah melalui proses asesmen dan evaluasi sesuai dengan ketentuan BPJPH sebelum memperoleh pengakuan kesetaraan sistem jaminan halal.

Baca Juga:  Pertamina Patra Niaga Gandeng SRC, Outlet Bright Gas Mulai Hadir di Toko Kelontong

“Kerja sama resiprokal bukanlah penghapusan kewajiban halal. Setiap produk yang wajib halal dan masuk ke Indonesia tetap harus bersertifikat halal dan mencantumkan label halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Negara hadir untuk memastikan perlindungan konsumen muslim tetap terjaga,” lanju Haikal Hasan.

Dia menilai pengakuan timbal balik memperkuat tata kelola halal global tanpa mengurangi kedaulatan regulasi Indonesia. BPJPH juga memastikan komitmen perlindungan konsumen serta pelaksanaan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 tetap berjalan konsisten, transparan, dan akuntabel, termasuk terhadap produk impor.[]

Berita Terkait

Beragam Potensi Kota Bogor Jadi Ruang Belajar Bagi Calon Wirausahawan
Dua Konten Kreator Nikmati Sensasi Durian Cengal di Lapak Kang Jenal
UMK di Sekitar Masjid Punya Peran Strategis Kembangkan Ekonomi Halal
Kementan Tetapkan Harga Ayam Hidup Rp19.500 dan Telur Rp24.000 per Kg
Bank Syariah Amanah Ummah Raih Excellence in Sustainable Empowerment Award
RZ Tour Berangkatkan 200 Jamaah Umrah dalam Dua Kloter di Bulan Juli 
Perusahaan Otomotif Jepang Dikabarkan Mau Pergi dari Indonesia
RUPS Rawabi Zamzam Tour Bertema Menguatkan Komitmen Melayani Umat

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Beragam Potensi Kota Bogor Jadi Ruang Belajar Bagi Calon Wirausahawan

Senin, 14 September 2026 - 10:59 WIB

Dua Konten Kreator Nikmati Sensasi Durian Cengal di Lapak Kang Jenal

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:26 WIB

UMK di Sekitar Masjid Punya Peran Strategis Kembangkan Ekonomi Halal

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:30 WIB

Kementan Tetapkan Harga Ayam Hidup Rp19.500 dan Telur Rp24.000 per Kg

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:30 WIB

Bank Syariah Amanah Ummah Raih Excellence in Sustainable Empowerment Award

Berita Terbaru

Pendidikan

Pemkot Bogor akan Pindahkan Sekolah Rakyat di Kawasan Rancamaya

Minggu, 18 Okt 2026 - 17:49 WIB

Pemerintah

Guru PAUD Kota Bogor dapat Kesejahteraan dan Beasiswa Pendidikan

Sabtu, 17 Okt 2026 - 17:36 WIB