Catat! 17 Oktober 2026 Batas Waktu Wajib Halal Dijalankan

Tim Redaksi

- Redaksi

Minggu, 5 April 2026 - 20:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Binanews.id | Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan 17 Oktober 2026 menjadi batas waktu pemberlakuan wajib halal dijalankan bagi sejumlah produk strategis, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, Fuad Nasar mengatakan, kewajiban halal tersebut mencakup produk makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetika, produk kimiawi, biologi, rekayasa genetika, hingga barang gunaan dan kemasan produk.

“Ini bukan semata kewajiban administratif, tetapi kepentingan bersama dalam menggerakkan indukstri halal sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Fuad dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (25/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fuad menjelaskan peran Kementerian Agama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal adalah sebagai penghubung berbagai kepentingan.

Baca Juga:  Kemenag: Pesantren Efektif Wujudkan Pemerataan Kesejahteraan

Memang, sambung Fuad, penyelenggaraan jaminan produk halal merupakan domain Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sementara penetapan fatwa halal menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan produk merupakan tanggung jawab pelaku usaha.

“Di titik itulah Kemenag hadir untuk menghubungkan seluruh kepentingan tersebut,” kata Fuad.

Menurutnya, misi Kemenag tidak berhenti pada membangun kesadaran halal, tetapi juga mendorong masyarakat untuk mencintai produk halal. Upaya ini, kata dia, tidak cukup dibangun melalui pasal-pasal regulasi semata, melainkan harus diperkuat dengan literasi, sosialisasi, edukasi, kolaborasi, serta penguatan ekosistem halal secara berkelanjutan.

Fuad juga menjelaskan fungsi Direktorat Jaminan Produk Halal (DJPH) beririsan dengan berbagai unit di lingkungan Kemenag, khususnya Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Baca Juga:  Hadirkan Penyelia Halal di Setiap Dapur MBG, BPJPH Catat 2.340 SPPG Bersertifikat Halal

Dengan Direktorat Bina KUA, DJPH bersinergi melalui peran penghulu yang di lapangan juga banyak berstatus sebagai Pendamping Proses Produk Halal (P3H) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sementara dengan Direktorat Penerangan Agama Islam, keterhubungan dilakukan melalui penguatan dakwah halal kepada masyarakat. Adapun dengan Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, kolaborasi terjalin dalam pembinaan keagamaan, konsultasi halal, serta penguatan aspek syariah dalam kehidupan umat.

Dalam konteks pemberdayaan ekonomi umat, DJPH juga berkolaborasi dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.

“Penguatan ekonomi umat, terutama UMKM, merupakan bagian dari Asta Protas Kementerian Agama. Di situ kami terus mendorong agar pelaku usaha memperhatikan sertifikasi halal, termasuk melalui skema self declare,” ujar Fuad.

Baca Juga:  Rp4,1 Triliun BOS Madrasah & BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya

Ia menambahkan keberpihakan pemerintah terhadap UMKM tercermin dalam Program Sehati (Sertifikat Halal Gratis) yang difasilitasi BPJPH. Setiap tahun, kuota program tersebut mencapai 1 juta sertifikat, dan pada 2026 meningkat menjadi 1,35 juta sertifikat.

Bahkan, sekitar 60 hingga 70 persen anggaran BPJPH dialokasikan untuk memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMKM. Meski demikian, Fuad menekankan bahwa orientasi kebijakan tidak semata pada pemenuhan angka.

“Kuota itu harus terisi. Jika tidak, akan mubazir karena disubsidi APBN. Yang lebih penting adalah membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat agar mencintai produk halal, sehingga ekosistem halal tumbuh secara alami,” kata Fuad.

Berita Terkait

Beragam Potensi Kota Bogor Jadi Ruang Belajar Bagi Calon Wirausahawan
Dua Konten Kreator Nikmati Sensasi Durian Cengal di Lapak Kang Jenal
UMK di Sekitar Masjid Punya Peran Strategis Kembangkan Ekonomi Halal
Kementan Tetapkan Harga Ayam Hidup Rp19.500 dan Telur Rp24.000 per Kg
Bank Syariah Amanah Ummah Raih Excellence in Sustainable Empowerment Award
RZ Tour Berangkatkan 200 Jamaah Umrah dalam Dua Kloter di Bulan Juli 
Perusahaan Otomotif Jepang Dikabarkan Mau Pergi dari Indonesia
RUPS Rawabi Zamzam Tour Bertema Menguatkan Komitmen Melayani Umat

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Beragam Potensi Kota Bogor Jadi Ruang Belajar Bagi Calon Wirausahawan

Senin, 14 September 2026 - 10:59 WIB

Dua Konten Kreator Nikmati Sensasi Durian Cengal di Lapak Kang Jenal

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:26 WIB

UMK di Sekitar Masjid Punya Peran Strategis Kembangkan Ekonomi Halal

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:30 WIB

Kementan Tetapkan Harga Ayam Hidup Rp19.500 dan Telur Rp24.000 per Kg

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:30 WIB

Bank Syariah Amanah Ummah Raih Excellence in Sustainable Empowerment Award

Berita Terbaru

Pendidikan

36 Sekolah di Kota Bogor dapat Dukungan Revitalisasi

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:48 WIB

Nasional

Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:44 WIB