Kementan Tetapkan Harga Ayam Hidup Rp19.500 dan Telur Rp24.000 per Kg

Bisyral

- Redaksi

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Binanews.id | Bogor- Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menetapkan harga acuan baru untuk komoditas ayam pedaging hidup (live bird) dan telur ayam ras di tingkat peternak. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 15 Juli 2026 sebagai langkah menjaga stabilitas harga sekaligus melindungi keberlangsungan usaha peternak.

Berdasarkan ketetapan tersebut, harga acuan ayam pedaging hidup ditetapkan sebesar Rp19.500 per kilogram, sedangkan harga acuan telur ayam ras dipatok Rp24.000 per kilogram di tingkat peternak.

Baca Juga:  Bersama UQI Farm, Memilih Hewan Kurban Terbaik untuk Kebaikan

Penetapan harga ini dilakukan di tengah turunnya harga jual ayam dan telur dalam beberapa waktu terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi tersebut membuat banyak peternak menjual hasil produksinya di bawah biaya pokok produksi (BPP), sehingga dikhawatirkan mengganggu keberlangsungan usaha, khususnya peternak skala rakyat.

Melalui penetapan harga acuan ini, pemerintah berharap harga jual di tingkat peternak dapat kembali stabil sehingga pelaku usaha memperoleh keuntungan yang layak.

Baca Juga:  Perpusnas Rilis Buku Anak-Komik dari Naskah Kuno, Ada Seri Babad Diponegoro

Di sisi lain pemerintah juga berusaha untuk menjaga ketersediaan pasokan agar harga pangan di tingkat konsumen tetap terjaga.

Sudaryono juga menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan berhenti pada penetapan harga semata.

Kementerian Pertanian bersama HKTI, asosiasi peternak, dan pelaku usaha akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut agar berjalan sesuai kesepakatan.

Baca Juga:  Dua Konten Kreator Nikmati Sensasi Durian Cengal di Lapak Kang Jenal

“Tugas kita bersama memastikan harga ini berjalan sehingga peternak semakin sejahtera, sementara harga di tingkat konsumen tetap sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya

Dengan kebijakan yang mulai berlaku pada pertengahan Juli 2026 ini, pemerintah berharap terciptanya sebuah keseimbangan yang mampu menjaga keberlanjutan usaha peternak dan juga memastikan masyarakat tetap memperoleh ayam dan telur dengan harga yang normal dan wajar.

Berita Terkait

Beragam Potensi Kota Bogor Jadi Ruang Belajar Bagi Calon Wirausahawan
Dua Konten Kreator Nikmati Sensasi Durian Cengal di Lapak Kang Jenal
UMK di Sekitar Masjid Punya Peran Strategis Kembangkan Ekonomi Halal
Bank Syariah Amanah Ummah Raih Excellence in Sustainable Empowerment Award
RZ Tour Berangkatkan 200 Jamaah Umrah dalam Dua Kloter di Bulan Juli 
Perusahaan Otomotif Jepang Dikabarkan Mau Pergi dari Indonesia
RUPS Rawabi Zamzam Tour Bertema Menguatkan Komitmen Melayani Umat
Dunia Digital dan Konten Kreator, Prospek Peluang Karier Generasi Z

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Beragam Potensi Kota Bogor Jadi Ruang Belajar Bagi Calon Wirausahawan

Senin, 14 September 2026 - 10:59 WIB

Dua Konten Kreator Nikmati Sensasi Durian Cengal di Lapak Kang Jenal

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:26 WIB

UMK di Sekitar Masjid Punya Peran Strategis Kembangkan Ekonomi Halal

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:30 WIB

Kementan Tetapkan Harga Ayam Hidup Rp19.500 dan Telur Rp24.000 per Kg

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:30 WIB

Bank Syariah Amanah Ummah Raih Excellence in Sustainable Empowerment Award

Berita Terbaru

Pendidikan

36 Sekolah di Kota Bogor dapat Dukungan Revitalisasi

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:48 WIB

Nasional

Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:44 WIB