Binanews.id | Bogor- Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menetapkan harga acuan baru untuk komoditas ayam pedaging hidup (live bird) dan telur ayam ras di tingkat peternak. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 15 Juli 2026 sebagai langkah menjaga stabilitas harga sekaligus melindungi keberlangsungan usaha peternak.
Berdasarkan ketetapan tersebut, harga acuan ayam pedaging hidup ditetapkan sebesar Rp19.500 per kilogram, sedangkan harga acuan telur ayam ras dipatok Rp24.000 per kilogram di tingkat peternak.
Penetapan harga ini dilakukan di tengah turunnya harga jual ayam dan telur dalam beberapa waktu terakhir.
Kondisi tersebut membuat banyak peternak menjual hasil produksinya di bawah biaya pokok produksi (BPP), sehingga dikhawatirkan mengganggu keberlangsungan usaha, khususnya peternak skala rakyat.
Melalui penetapan harga acuan ini, pemerintah berharap harga jual di tingkat peternak dapat kembali stabil sehingga pelaku usaha memperoleh keuntungan yang layak.
Di sisi lain pemerintah juga berusaha untuk menjaga ketersediaan pasokan agar harga pangan di tingkat konsumen tetap terjaga.
Sudaryono juga menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan berhenti pada penetapan harga semata.
Kementerian Pertanian bersama HKTI, asosiasi peternak, dan pelaku usaha akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut agar berjalan sesuai kesepakatan.
“Tugas kita bersama memastikan harga ini berjalan sehingga peternak semakin sejahtera, sementara harga di tingkat konsumen tetap sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya
Dengan kebijakan yang mulai berlaku pada pertengahan Juli 2026 ini, pemerintah berharap terciptanya sebuah keseimbangan yang mampu menjaga keberlanjutan usaha peternak dan juga memastikan masyarakat tetap memperoleh ayam dan telur dengan harga yang normal dan wajar.









