Binanews.id | Bogor- Pemerintah Indonesia menargetkan bahasa Indonesia menjadi salah satu bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2045. Target tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas penggunaan bahasa Indonesia di tingkat internasional sekaligus memperkuat posisi bahasa nasional dalam diplomasi global.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, penginternasionalan bahasa Indonesia terus didorong melalui berbagai langkah strategis, mulai dari penggunaan dalam forum internasional hingga pengembangan program pembelajaran di perguruan tinggi luar negeri.
Hal itu disampaikan Mu’ti dalam puncak peringatan Bulan Bahasa dan Sastra 2026 di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Bogor, Kamis (29/10/2026).
Mu’ti menyebut, salah satu kemajuan penting dalam upaya tersebut adalah pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dalam Konferensi Umum Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO).
“Penginternasionalan bahasa Indonesia di kancah dunia alhamdulillah terus berkembang, terutama sejak bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi dalam rapat-rapat UNESCO,” ujar Mu’ti.
Selain melalui forum internasional, pemerintah juga memperluas pengajaran bahasa Indonesia di luar negeri. Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui pembukaan program studi bahasa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Mesir, serta pengajaran bahasa Indonesia di University of Tasmania, Australia.
“Kita terus bergerak, kita terus melaksanakan berbagai ikhtiar dan usaha agar bahasa Indonesia bisa menjadi bahasa dunia. Termasuk pada tahun 2045 kita targetkan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa,” kata Mu’ti yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Sebagai informasi, bahasa Indonesia telah ditetapkan sebagai salah satu bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO melalui pengesahan Resolusi 42 C/28 pada 20 November 2023 di Paris, Prancis. Dengan keputusan tersebut, bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi dalam forum tersebut.
Namun, status bahasa resmi di UNESCO berbeda dengan status bahasa resmi PBB. Hingga kini, PBB memiliki enam bahasa resmi, yakni Arab, China, Inggris, Prancis, Rusia, dan Spanyol.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah menilai, pengakuan bahasa Indonesia di UNESCO harus menjadi momentum untuk meningkatkan martabat bahasa Indonesia di tingkat dunia.
Menurutnya, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan perlu terus mendorong penggunaan bahasa Indonesia dalam berbagai forum internasional, termasuk pertemuan antarparlemen.
Ia menyoroti praktik sejumlah negara, seperti Jepang dan Korea Selatan, yang tetap menggunakan bahasa nasionalnya dalam berbagai kesempatan internasional meskipun bahasa mereka bukan termasuk bahasa resmi PBB.
“Mudah-mudahan bisa nanti dalam sidang-sidang apa pun bahasa Indonesia bisa kita gunakan sebagai bahasa pengantar,” ujarnya.
Himmatul berharap, upaya berkelanjutan dari pemerintah dan dukungan berbagai pihak dapat membuka jalan bagi bahasa Indonesia untuk menjadi salah satu bahasa resmi PBB pada 2045.








