113 Perguruan Tinggi Teken Kerja Sama Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual

Tim Redaksi

- Redaksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Binanews.id | Jakarta–LLDikti Wilayah III bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) DKI Jakarta menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi. Sebanyak 113 perguruan tinggi di lingkungan LLDikti Wilayah III ikut serta dalam penandatanganan serentak yang dilaksanakan melalui 33 Kantor Wilayah Kemenkum di seluruh Indonesia.

Capaian tersebut menjadikan DKI Jakarta sebagai wilayah dengan jumlah perguruan tinggi terbanyak yang siap membentuk Sentra KI. Langkah ini dipandang sebagai upaya memperkuat budaya inovasi, perlindungan hak kekayaan intelektual, dan pemanfaatan hasil riset agar memiliki nilai ekonomi serta sosial.

Apa itu Sentra Kekayaan Intelektual?

Sentra KI adalah unit layanan di perguruan tinggi yang membantu dosen, mahasiswa, dan peneliti dalam mengelola kekayaan intelektual, mulai dari identifikasi potensi paten, hak cipta, merek, hingga pendampingan proses pendaftaran dan komersialisasi.

Baca Juga:  Ditjen Pesantren Gandeng Kemnaker Buka Akses Pelatihan Vokasi bagi Santri

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberadaan Sentra KI penting karena banyak hasil penelitian dan inovasi yang belum terlindungi secara hukum atau belum dimanfaatkan secara optimal. Dengan perlindungan yang tepat, karya inovatif dapat lebih mudah dikembangkan, dilisensikan, atau bekerja sama dengan dunia industri.

Fokus pada Hilirisasi Riset

Kepala Kanwil Kemenkum DKI Jakarta, Dr. Baroto, menegaskan bahwa kekayaan intelektual harus menjadi bagian dari ekosistem pembangunan ekonomi. Menurutnya, pendaftaran hak cipta atau paten seharusnya tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi memberikan dampak nyata bagi pencipta dan masyarakat.

“Bicara kekayaan intelektual adalah bicara soal ekosistem, di mana pendaftaran hak cipta atau paten harus memiliki dampak ekonomi yang nyata bagi pemiliknya,” ujarnya.

Baca Juga:  IAIN Jadi UIN, Jangan Ubah Identitas Perguruan Tinggi Keagamaan

Senada dengan itu, Kepala LLDikti Wilayah III, Dr. Henri Tambunan, menyatakan bahwa pembentukan Sentra KI merupakan fondasi untuk menciptakan ekosistem riset yang sehat. Ia menilai banyak inovasi dosen dan mahasiswa yang selama ini berhenti pada tahap publikasi karena minimnya pendampingan perlindungan kekayaan intelektual.

“Dengan adanya Sentra KI yang terstandar melalui kerja sama dengan Kanwil Kemenkum, kita memastikan adanya pendampingan drafting paten yang mumpuni,” katanya.

Mengapa Ini Penting bagi Kampus?

Penguatan Sentra KI membawa sejumlah manfaat bagi perguruan tinggi dan masyarakat:

  1. Melindungi hasil penelitian dan inovasi

    Hak kekayaan intelektual memberikan kepastian hukum bagi peneliti dan institusi.

  2. Mendorong hilirisasi riset

    Inovasi yang terlindungi lebih mudah dikembangkan menjadi produk, teknologi, atau layanan yang bermanfaat.

  3. Meningkatkan daya saing perguruan tinggi

    Kampus tidak hanya menghasilkan publikasi ilmiah, tetapi juga karya yang dapat dimanfaatkan industri dan masyarakat.

  4. Membuka peluang ekonomi

    Paten, lisensi, dan kerja sama komersial dapat memberikan nilai tambah bagi peneliti, kampus, dan mitra usaha.

Harapan ke Depan

Praktisi kekayaan intelektual Ari Juliano Gema menilai Sentra KI dapat menjadi ruang penguatan perlindungan inovasi sekaligus etalase karya sivitas akademika. Kehadirannya diharapkan memperluas peluang hilirisasi inovasi secara berkelanjutan.

Melalui kerja sama ini, perguruan tinggi diharapkan semakin memiliki dukungan dan strategi yang kuat dalam mengelola hasil riset dan karya inovatif. Selain memperkuat perlindungan hukum, Sentra KI diharapkan menjadi motor penggerak inovasi nasional yang mampu memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan meningkatkan daya saing bangsa.

Catatan edukatif: Kekayaan intelektual mencakup hak atas hasil karya pikiran, seperti paten, hak cipta, merek, desain industri, dan bentuk perlindungan lain. Perlindungan ini penting agar inovasi dapat berkembang dengan aman dan memberikan manfaat yang lebih luas.

Baca Juga:  SDN Kebon Pedes 3 Tanah Sereal Bogor Hidupkan Semangat Kartini

Berita Terkait

36 Sekolah di Kota Bogor dapat Dukungan Revitalisasi
Bedah Buku “Pendidikan Islam Holistik” bersama Prof. Hamid Fahmy Zarkasyi di UQI Bogor
Revitalisasi Sekolah di Kota Metro Capai 50 Persen, Target Akhir 2026
Pemkab Bogor Catat Indeks Integritas Pendidikan Daerah Naik Empat Poin
Kebijakan Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas Bakal Kembali Diterapkan Mulai 2027
Jangan Sepelekan Ijazah SMA, Dokumen Ini Bisa Perluas Peluang Karier
Ditjen Pesantren Gandeng Kemnaker Buka Akses Pelatihan Vokasi bagi Santri
Pentingnya Belajar Bahasa Inggris di Era Digital

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:48 WIB

36 Sekolah di Kota Bogor dapat Dukungan Revitalisasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Bedah Buku “Pendidikan Islam Holistik” bersama Prof. Hamid Fahmy Zarkasyi di UQI Bogor

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Revitalisasi Sekolah di Kota Metro Capai 50 Persen, Target Akhir 2026

Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Pemkab Bogor Catat Indeks Integritas Pendidikan Daerah Naik Empat Poin

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Kebijakan Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas Bakal Kembali Diterapkan Mulai 2027

Berita Terbaru

Pendidikan

36 Sekolah di Kota Bogor dapat Dukungan Revitalisasi

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:48 WIB

Nasional

Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:44 WIB