Putusan MA Soal Ijazah Gibran, Nasib Jabatan Wapres Kini Jadi Sorotan

Bisyral

- Redaksi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Binanews.id | Jakarta – Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik. Pasalnya, putusan tersebut dinilai berpotensi memunculkan persoalan politik dan konstitusional terkait kelanjutan jabatan Gibran sebagai wakil presiden.

Dalam perkara kasasi tata usaha negara nomor 742 K/TUN/2026 yang diajukan HM Subhan, MA mengabulkan seluruh permohonan pemohon. Majelis hakim menyatakan Suket Penyetaraan Pendidikan SMA milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

Selain itu, MA memerintahkan agar dokumen penyetaraan yang dikuasai pihak termohon ditarik dan dimusnahkan.

Baca Juga:  Wali Kota Bogor Ajak Fatayat NU Berperan dalam Pendidikan dan Pengelolaan Sampah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi putusan tersebut, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa pembatalan dokumen tersebut tidak serta-merta membuat Gibran kehilangan jabatan sebagai wakil presiden.

Menurut Mahfud, tindak lanjut atas putusan MA merupakan persoalan politik dan konstitusional yang perlu diputuskan melalui mekanisme yang berlaku.

“Vonis MA yang membatalkan Suket Setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana,” tulis Mahfud melalui akun X pribadinya, dikutip Jumat Malam (30/10/2026).

Baca Juga:  Rudy Susmanto Ajak Pegiat Lingkungan Wujudkan Bogor Bersih

Mahfud juga menyoroti proses penerbitan dan penggunaan surat keterangan penyetaraan tersebut. Ia meminta pejabat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah yang berkaitan dengan persoalan itu turut diperiksa.

Bahkan, Mahfud mendorong agar dugaan pelanggaran dalam penerbitan dokumen tersebut ditelusuri melalui proses pidana.

“TETAPI pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) harus diproses secara pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” tegasnya.

Meski demikian, putusan MA mengenai keabsahan dokumen pendidikan harus dibedakan dengan mekanisme pemberhentian wakil presiden. Sebab, pemberhentian presiden maupun wakil presiden memiliki prosedur tersendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga:  Ketika Gaji Bertambah, Tapi Waktu untuk Hidup Berkurang

Dengan demikian, Gibran tidak otomatis kehilangan jabatannya setelah putusan tersebut dibacakan. Proses politik dan konstitusional tetap harus ditempuh apabila terdapat upaya untuk mempersoalkan kelanjutan masa jabatannya.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah DPR dalam menyikapi putusan MA tersebut, termasuk kemungkinan adanya proses lanjutan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.

Berita Terkait

Mengenal LIMS, Sistem Penyadapan dalam Kasus Presiden Prabowo
Tiga Pasal Jerat Eks Kapolri Listyo Sigit dalam Kasus Dugaan Penyadapan RI 1
Pajak Digital Mulai 9 November, DJP Tegaskan Bukan Pungutan Pajak Baru
Mengenal Rambu-Rambu Lalu Lintas untuk Keselamatan Pengguna Jalan
BPOM Perketat Pengawasan Pangan Imbas El Nino Ekstrem
Mendikdasmen Targetkan Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi PBB pada 2045
Siap-Siap! Kebijakan WFH Kembali Disiapkan Akhir Tahun
BMKG Deteksi Sirkulasi Siklonik Baru di Laut Andaman, Waspadai Hujan Lebat di Aceh

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 12:52 WIB

Mengenal LIMS, Sistem Penyadapan dalam Kasus Presiden Prabowo

Rabu, 4 November 2026 - 12:50 WIB

Tiga Pasal Jerat Eks Kapolri Listyo Sigit dalam Kasus Dugaan Penyadapan RI 1

Selasa, 3 November 2026 - 18:30 WIB

Pajak Digital Mulai 9 November, DJP Tegaskan Bukan Pungutan Pajak Baru

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:25 WIB

Mengenal Rambu-Rambu Lalu Lintas untuk Keselamatan Pengguna Jalan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Putusan MA Soal Ijazah Gibran, Nasib Jabatan Wapres Kini Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Pendidikan

Menelusuri Sejarah Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Rabu, 4 Nov 2026 - 12:55 WIB