Binanews.id | Di era di mana “eksistensi adalah konsumsi,” layar ponsel telah menjadi jendela utama bagi orang tua untuk memamerkan tumbuh kembang anak. Mulai dari USG pertama, langkah kaki perdana, hingga momen tantrum yang dianggap menggemaskan, semuanya tersaji secara real-time di linimasa. Fenomena ini dikenal sebagai sharenting—sebuah potmanteau dari sharing dan parenting. Namun, di balik riuhnya klik “suka” dan komentar pujian, ada ancaman sunyi yang sedang mengintai masa depan anak-anak kita.
Secara psikologis, dorongan untuk melakukan sharenting sering kali berakar pada kebutuhan orang tua akan validasi atau pencarian dukungan komunitas. Bagi sebagian orang, membagikan keberhasilan pola asuh melalui foto anak yang cerdas dan rapi adalah cara untuk merasa “cukup” sebagai orang tua. Namun, kita sering lupa bahwa saat menekan tombol post, kita sebenarnya sedang menciptakan jejak digital permanen bagi seseorang yang belum memiliki kemampuan untuk memberikan persetujuan (consent).
Persoalan utama dari sharenting adalah pelanggaran privasi yang dibalut kasih sayang. Anak-anak yang lahir di era ini tidak memiliki kesempatan untuk memulai hidup mereka dengan kertas putih digital. Mereka “dipaksa” memiliki identitas daring sejak bayi, bahkan sebelum mereka memahami apa itu internet. Hal ini memicu pertanyaan etis yang mendasar: Apakah konten tersebut benar-benar untuk kepentingan anak, atau sekadar pemuasan ego digital orang tua?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Steinberg (2017) dalam penelitiannya menegaskan adanya konflik kepentingan antara hak orang tua untuk bebas berekspresi dengan hak anak atas privasi digital. Tanpa adanya regulasi yang spesifik yang mengatur batasan konten anak di ranah privat, maka tanggung jawab moral sepenuhnya jatuh ke tangan orang tua untuk menjadi “penjaga gerbang” bagi integritas data pribadi buah hati mereka.
Secara sosiologis, fenomena sharenting menciptakan apa yang oleh para ahli disebut sebagai “narasi proksimal,” di mana identitas seorang anak dikonstruksi secara sepihak oleh orang tua sebelum anak tersebut mampu mendefinisikan dirinya sendiri. Menurut laporan dari Barclays, diperkirakan pada tahun 2030, praktik sharenting akan menjadi penyebab dari hampir dua pertiga kasus penipuan identitas (identity fraud) di seluruh dunia (Barclays, 2018). Informasi yang dibagikan secara sukarela oleh orang tua—seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung—sering kali menjadi kepingan puzzle yang sempurna bagi pelaku kejahatan siber untuk membobol akun finansial atau melakukan pemalsuan dokumen di masa depan.
Risiko yang membayangi bukan sekadar soal privasi, melainkan keamanan nyata. Studi kasus global telah berkali-kali memperingatkan bahaya digital kidnapping, di mana foto-foto anak dicuri oleh orang asing untuk digunakan dalam identitas palsu atau, yang lebih mengerikan, dikonsumsi oleh komunitas predator seksual di dark web. Praktik sesederhana mengunggah foto anak mengenakan seragam sekolah dengan fitur lokasi yang aktif adalah tindakan menyerahkan peta navigasi secara cuma-cuma kepada pihak yang berniat jahat. Tak hanya risiko keamanan fisik, dampak psikologis jangka panjang juga menghantui. Apa yang dianggap lucu oleh orang tua hari ini—seperti video anak menangis saat mandi atau bertingkah konyol—bisa menjadi bahan perundungan (bullying) bagi sang anak saat mereka menginjak usia remaja.
Oleh karena itu, diperlukan redefinisi mengenai “orang tua yang bijak digital.” Menjadi orang tua di era algoritma bukan berarti menutup diri sepenuhnya dari teknologi, melainkan mampu menetapkan batasan yang tegas. Kita perlu mulai menerapkan prinsip minimalis digital dalam pola asuh: kurangi eksposur wajah anak secara jelas, sensor informasi vital seperti lokasi dan identitas sekolah, serta yang terpenting, mulailah meminta izin kepada anak jika mereka sudah mulai memahami komunikasi.
Pada akhirnya, tugas utama orang tua tetaplah sama sepanjang zaman: menjadi pelindung. Jika dulu orang tua melindungi anak dengan pagar rumah yang kokoh, kini pelindungan itu harus diperluas hingga ke batas-batas dinding digital. Kita harus sadar bahwa privasi anak adalah hak asasi yang paling berharga di masa depan. Jangan sampai demi validasi sesaat di media sosial, kita menggadaikan keamanan dan martabat anak yang seharusnya kita jaga paling rapat.
Sources:
Barclays. (2018). Sharenting: The Giving Away of Your Child’s Digital Identity. Barclays Resources.
Steinberg, S. B. (2017). Sharenting: Children’s Privacy in the Age of Social Media. Emory Law Journal, Vol. 66, No. 4.









