Privasi Digital Indonesia Sudah Mati?

Jika data pribadimu bocor, siapa bertanggungjawab?

Hilda

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 - 14:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Binanews.id | Bogor–Di era digital ini, data pribadi kita sudah lama berpindah tangan tanpa sepengetahuan kita. Yang berubah hanya satu: kita mulai peduli.

Kita coba tarik lagi ke tahun 2018, ketika nama Cambridge Analytica mendadak jadi topik yang membuat jutaan orang gelisah. Bukan karena perusahaan konsultan politik asal Inggris itu tertangkap mencuri sesuatu secara paksa. Tapi justru karena data 87 juta pengguna Facebook diserahkan begitu saja, tanpa banyak perlawanan, melalui sebuah kuis kepribadian sederhana bernama “This Is Your Digital Life”. Aplikasi itu diluncurkan 2014. Selama dua tahun berjalan, penggunanya dengan sukarela menjawab pertanyaan-pertanyaan yang terlihat tidak berbahaya, sambil tanpa sadar memberikan akses ke seluruh profil Facebook mereka dan teman-teman mereka.

Data itu kemudian dipakai untuk memetakan psikologi pemilih Amerika Serikat dan mengarahkan konten pro-Trump ke orang-orang yang paling rentan terpengaruh. Donald Trump menang pemilu 2016. Dan tiba-tiba dunia tersadar: data pribadi bukan hanya urusan nama dan alamat. Data bisa menentukan siapa yang berkuasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari total 87 juta akun yang datanya disalahgunakan, 81,6 persen berasal dari Amerika Serikat. Indonesia menyumbang 1,3 persen, atau sekitar 1,1 juta akun. Saat itu Indonesia adalah negara ketiga dengan pengguna Facebook terbanyak di dunia. Tapi respon pemerintah? Sebatas ancaman akan menutup Facebook, disampaikan Menkominfo Rudiantara pada April 2018.

Tujuh tahun berlalu. Situasinya tidak membaik. Malah sebaliknya.

Data Kita, Tangan Orang Lain

Pada Juli 2023, sebanyak 337 juta data milik warga Indonesia yang tersimpan di Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dilaporkan bocor dan dijual di forum hacker BreachForums. Data itu mencakup NIK, nomor Kartu Keluarga, tanggal lahir, alamat, nama orang tua, nomor akta lahir, hingga nomor akta nikah. Dukcapil membantah, tapi sampel yang beredar terlalu spesifik untuk diabaikan begitu saja.

Di bulan yang sama, sekitar 34,9 juta data paspor WNI dilaporkan bocor dan diperjualbelikan seharga USD 10.000. Sebelumnya, Maret 2023, peretas Bjorka mengklaim membobol 19,5 juta data pengguna BPJS Ketenagakerjaan. Mei 2023, Bank Syariah Indonesia jadi korban ransomware LockBit, dengan 15 juta data nasabah dan 1,5 terabyte data internal dicuri, sebelum akhirnya disebar ketika negosiasi buntu.

Juni 2024, giliran Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang jebol. Kelompok ransomware Brain Cipher mengunci data di 282 kementerian dan lembaga, lalu meminta tebusan USD 8 juta. Menurut Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), sepanjang 2023 saja sudah ada 32 insiden kebocoran data dari lembaga pemerintah. Dirjen Aptika Kominfo saat itu, Semuel Abrijani Pangerapan, mengakui sudah ada 94 kasus kebocoran data sejak 2019. Sanksinya? Kebanyakan hanya teguran tertulis.

Baca Juga:  Dimanakah Para Cendikiawan Saat ini?

Angka-angka itu bukan statistik abstrak. Itu adalah data orang nyata, yang nama dan identitasnya kini beredar di forum gelap internet, bisa dibeli siapa saja dengan harga beberapa ratus dolar.

Privasi Bukan Soal Sembunyi

Ada kesalahpahaman yang terus berulang setiap kali diskusi privasi muncul ke permukaan: “Kalau kamu tidak berbuat salah, kenapa harus takut diawasi?”

Argumen itu terdengar masuk akal di permukaan. Tapi ia gagal memahami apa sebenarnya privasi itu.

Privasi bukan soal menyembunyikan kesalahan. Privasi adalah kendali seseorang atas informasi tentang dirinya sendiri. Ini yang dirumuskan Whitfield Diffie dan Susan Landau dalam buku Privacy on the Line (1998), dan dipertegas James Waldo bersama timnya dalam Engaging Privacy and Information Technology in a Digital Age (2007): privasi adalah hak fundamental yang terikat pada otonomi, martabat, dan kebebasan individu.

Bayangkan pasangan yang tidak lagi punya ruang pribadi karena selalu merasa diawasi. Bukan karena mereka mau selingkuh, tapi karena rasa diawasi itu sendiri sudah cukup untuk mengubah perilaku. Kamu berbicara lebih hati-hati. Kamu menahan pendapat. Kamu mulai menyensor dirimu sendiri, bukan karena ada yang melarang, tapi karena kamu tidak tahu siapa yang mendengarkan.

Itulah yang terjadi di ruang digital kita hari ini.

Tiga Hal yang Mengubah Makna Privasi

Dalam analisis Waldo, Lin, dan Millet (2007), ada tiga faktor utama yang menggeser cara kita memahami privasi: perkembangan teknologi, perubahan sosial, dan discontinuity, yakni peristiwa besar yang membalik persepsi kolektif masyarakat.

Teknologi adalah yang paling jelas. Google tahu kamu sedang mencari apa, kapan, dan dari mana. Aplikasi peta di ponselmu merekam riwayat perjalananmu. Supermarket mengetahui siklus belanjamu melalui loyalty card. Kamera di ATM merekam wajahmu. Semua itu terjadi bukan karena ada yang berniat jahat secara eksplisit. Tapi karena sistem dirancang memang untuk mengumpulkan data, dan kita masuk ke dalamnya tanpa banyak berpikir.

Perubahan sosial membuat data pribadi berubah fungsi. Yang dulu cukup sebagai syarat administrasi, kini jadi komoditas bisnis. Industri keamanan siber sendiri tumbuh karena data pribadi punya nilai jual yang tinggi. Kita tidak hanya sebagai pengguna layanan, kita adalah produknya.

Baca Juga:  Rindu yang Menguatkan: Makna Empat Puluh Hari Pertama di Pesantren

Peristiwa besar mengubah toleransi kita terhadap pengawasan. Setelah serangan 11 September 2001 di Amerika Serikat, banyak negara memperketat surveillance dengan alasan keamanan nasional. Penyadapan terhadap individu mulai dilegalkan atas nama anti-terorisme. Privasi dikorbankan dengan justifikasi yang terdengar mulia. Tapi siapa yang memutuskan batasnya? Dan siapa yang mengawasi yang mengawasi?

UU PDP: Langkah Maju, Implementasi Masih Tertinggal

Kabar baiknya: Indonesia akhirnya punya undang-undang perlindungan data pribadi yang komprehensif. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) disahkan pada 17 Oktober 2022, berlaku penuh per Oktober 2024, setelah masa transisi dua tahun. Ini adalah langkah terbesar yang pernah diambil Indonesia dalam urusan privasi digital.

UU ini mengatur kewajiban pengendali dan pemroses data, hak subjek data untuk mengakses, mengoreksi, hingga menghapus datanya, serta sanksi yang tidak main-main: denda administratif hingga 2 persen dari pendapatan tahunan, denda pidana hingga Rp 60 miliar, bahkan penjara hingga 6 tahun bagi yang terbukti memalsukan data. Bagi yang memperjualbelikan data orang lain, ancamannya 5 tahun penjara.

Tapi regulasi sebagus apapun tidak otomatis berarti perlindungan. Dari ratusan kasus kebocoran data yang terjadi sejak 2019, hampir tidak ada yang berujung pada tuntutan pidana yang serius. Lembaga pengawas data independen yang diamanatkan UU PDP pun belum terbentuk sepenuhnya per awal 2025. Banyak pelaku usaha, terutama UMKM, masih di tahap awal memahami apa saja yang wajib mereka patuhi.

Ancaman regulasinya ada. Tapi gigi penegakannya masih perlu diasah.

Masalahnya Bukan Hanya Peretas

Kesalahan terbesar dalam perdebatan soal privasi adalah mereduksinya menjadi soal hacker vs. pengguna. Peretas memang nyata dan berbahaya. Tapi ancaman terbesar terhadap privasi justru datang dari sistem yang sah, yang resmi, yang kita percayai.

Vance Packard, jauh sebelum era internet, sudah memperingatkan hal ini dalam tulisannya “Don’t Tell It to the Computer.” Ia menulis bahwa menempatkan terlalu banyak kekuasaan di tangan pengelola data pusat adalah bahaya yang sesungguhnya. Bukan karena semua pengelola berniat buruk, tapi karena sistem sentralisasi data menciptakan potensi penyalahgunaan yang struktural.

Skandal Cambridge Analytica membuktikan itu. Data yang bocor bukan dicuri secara paksa. Data itu diserahkan melalui platform yang sah, Facebook, yang kemudian gagal memastikan datanya tidak disalahgunakan oleh pihak ketiga. Mark Zuckerberg bersaksi di depan Kongres Amerika Serikat pada April 2018 dan mengakui kegagalan itu. Tapi Facebook tetap berjalan, lebih besar dari sebelumnya.

Baca Juga:  Membongkar Mitos Biaya Mondok Mahal

Di Indonesia, kasus kebocoran PDNS 2024 bukan hanya soal ransomware. Itu adalah bukti bahwa infrastruktur data nasional dibangun tanpa backup yang memadai. Ketika data 282 lembaga terkunci, pemerintah tidak punya cadangan yang bisa segera dipulihkan. Sesederhana itu. Dan itu bukan serangan yang tidak terduga, itu kelalaian yang bisa dicegah.

Apa yang Bisa Kita Lakukan?

Kita tidak bisa keluar dari sistem digital. Tapi kita bisa lebih sadar di dalamnya.

Pertama, baca kebijakan privasi, setidaknya bagian utamanya. Ya, membosankan. Tapi itu kontrak yang kamu tandatangani setiap kali menekan tombol “Setuju”. Kalau panjangnya tidak masuk akal, itu sendiri sudah jadi sinyal.

Kedua, tinjau izin aplikasi di ponselmu. Apakah aplikasi cuaca benar-benar perlu akses ke kontakmu? Apakah game kasual perlu membaca pesan SMS-mu? Cabut izin yang tidak relevan.

Ketiga, gunakan autentikasi dua faktor untuk akun-akun penting. Kata sandi yang kuat adalah lapisan pertama, tapi bukan satu-satunya.

Keempat, jangan over-share di media sosial. Nama lengkap, tanggal lahir, nomor telepon, nama ibu kandung, nama peliharaan, nama sekolah pertama, semua itu adalah data yang sering dipakai sebagai pertanyaan keamanan di sistem perbankan dan email. Kamu tidak perlu memberi orang asing puzzle lengkap itu.

Dan kelima, dukung kebijakan yang memperkuat perlindungan privasi. UU PDP sudah ada. Tapi pelaksanaannya butuh tekanan publik yang konsisten, bukan hanya ketika ada skandal besar.

Privasi Adalah Tentang Siapa yang Berkuasa

Pada akhirnya, perdebatan soal privasi bukan tentang apakah kamu punya sesuatu untuk disembunyikan. Ini tentang siapa yang memegang kendali atas narasi hidupmu.

Ketika data pribadi kamu ada di tangan yang salah, orang lain bisa memutuskan apa yang kamu beli, konten apa yang kamu lihat, bahkan kandidat politik mana yang kamu pilih. Cambridge Analytica bukan cerita tentang masa lalu. Itu adalah prototipe dari apa yang bisa terjadi lebih besar, lebih halus, dan lebih sulit dideteksi.

Di Indonesia, dengan 277 juta penduduk dan penetrasi internet yang terus tumbuh, taruhannya jauh lebih besar dari sekadar data bocor. Ini soal apakah warga negara punya otonomi nyata di ruang digital, atau apakah mereka hanya objek dari sistem yang mengolah mereka.

Simons Garfinkel menulis dalam Database Nation (2000): yang kita butuhkan adalah memperlakukan informasi pribadi sebagai hak milik, dan menggunakan hukum yang ada untuk mencegah pengambilalihan tanpa izin. Dua puluh lima tahun kemudian, kita baru punya undang-undangnya. Sekarang tinggal satu pertanyaan: apakah kita sungguh-sungguh mau menegakkannya?

 

___

Artikel ini diadaptasi dari jurnal akademik “Does Human Need Privacy?: Analysis of Human Privacy in The Age of Technology” (2019) oleh Dhita Medhavi dan Ahmad Hilda Fauzi, LSPR Jakarta, dengan pembaruan data dan konteks per 2025.

Berita Terkait

Demi Mengulang Kenangan lama, Hadir di Reuni Akbar 100 Tahun Gontor
Pesantren dan Empat Penjaga Kehidupan
Tongkat dan Ramuan Sakti yang Belum Teruji
Ke Gontor, Apa yang akan Kau Beri?
Gontor, Kiai dan Adab Seorang Santri
Pesantren Menggugat Keadilan: Saat Pengakuan Negara Belum Berbuah Kesetaraan
18.540 Siswa SD Kabupaten Bogor, Modal Indonesia Emas atau Bom Waktu?
Menjaga Pesantren, Menegakkan Keadilan

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:05 WIB

Demi Mengulang Kenangan lama, Hadir di Reuni Akbar 100 Tahun Gontor

Jumat, 25 September 2026 - 11:14 WIB

Pesantren dan Empat Penjaga Kehidupan

Kamis, 24 September 2026 - 10:27 WIB

Tongkat dan Ramuan Sakti yang Belum Teruji

Rabu, 23 September 2026 - 09:28 WIB

Ke Gontor, Apa yang akan Kau Beri?

Rabu, 23 September 2026 - 09:24 WIB

Gontor, Kiai dan Adab Seorang Santri

Berita Terbaru

Pendidikan

36 Sekolah di Kota Bogor dapat Dukungan Revitalisasi

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:48 WIB

Nasional

Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:44 WIB