Binanews | Bogor – Persiapan menuju Pemilu 2029 mulai menjadi perhatian publik. Dalam diskusi media yang digelar GIAD (Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis) bersama Vinus Forum di Seknas LS Vinus, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (7/5/2026), sejumlah narasumber menyoroti urgensi revisi Undang-Undang Pemilu demi menjaga kualitas demokrasi Indonesia.
Diskusi bertajuk “Menakar Kepentingan Politik dan Risiko Keterlambatan Revisi UU Pemilu bagi Pemilu 2029” itu menghadirkan Yusfitriadi dari Yayasan Visi Nusantara Maju (Vinus Indonesia), Ray Rangkuti dari Lima Indonesia, Jeirry Sumampow dari TePI Indonesia, Rafih Sri Wulandari dari Campernik, serta Arif Susanto dari Exposit Strategic.
Ketua Yayasan Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi, menilai revisi UU Pemilu menjadi isu yang sangat krusial karena pemilu merupakan satu-satunya instrumen legal dalam membentuk pemerintahan yang sah dan demokratis.
“Menarik tema diskusi kali ini menjadi krusial karena tidak ada sarana legal dalam membentuk dan membangun pemerintahan yang baru kecuali melalui pemilu,” ujar Yusfitriadi.
Ia menjelaskan, salah satu penyebab redupnya pembahasan revisi UU Pemilu adalah dampak dari penerapan sistem pemilu serentak pada 2024. Menurutnya, skenario yang berjalan saat ini menempatkan Pilkada ke dalam rezim Pemilu, padahal secara regulasi masih terdapat perbedaan undang-undang yang mengatur keduanya.
“Situasi ini perlu segera diperjelas agar tidak menimbulkan problem hukum maupun teknis pada penyelenggaraan Pemilu 2029,” katanya.
Sementara itu, Arif Susanto dari Exposit Strategic menyoroti penurunan kualitas demokrasi dan penyelenggaraan pemilu di Indonesia dalam satu dekade terakhir. Ia menyebut sejumlah indeks demokrasi internasional menunjukkan adanya kemunduran, baik dalam aspek kebebasan sipil maupun kualitas pemilu.
“Pemburukan itu terjadi pada tahun 2014 dan seterusnya. Bukan hanya terjadi dalam bentuk menyempitnya ruang kebebasan sipil, tapi juga dalam konteks kualitas pemilu yang semakin memprihatinkan,” ujarnya.
Arif menambahkan, persoalan regulasi pemilu juga terlihat dari tingginya gugatan undang-undang pemilu dan pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, hampir tidak ada undang-undang pemilu yang luput dari uji materi di MK.
“Undang-undang yang paling sering diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi justru undang-undang pilkada dan pemilu,” katanya.
Melalui diskusi tersebut, para peserta berharap proses revisi UU Pemilu dapat dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan tidak terlambat, sehingga Pemilu 2029 mampu berlangsung lebih adil, demokratis, serta memiliki kepastian hukum yang kuat.
Di tengah dinamika politik yang terus bergerak, revisi UU Pemilu dinilai bukan sekadar agenda elite, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga arah demokrasi Indonesia agar tidak kehilangan kepercayaan publik. Sebab pada akhirnya, kualitas pemilu akan selalu menjadi cermin kualitas negara itu sendiri.[]









