Kasus Daycare Jogja Disorot, Polisi Didesak Mengusut Tuntas

Prabu

- Redaksi

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Binanews.id | Jakarta – Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di sebuah daycare di Yogyakarta memicu kekhawatiran publik dan sorotan dari kalangan praktisi hukum. Aparat penegak hukum didesak untuk tidak lambat dan bertindak menyeluruh dalam mengusut kasus yang diduga melibatkan lebih dari satu korban.

Ketua Bidang Hukum dan HAM PB PII sekaligus advokat GRS Law Office, Gusti Rian Saputra, menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara cepat, komprehensif, dan berorientasi pada perlindungan maksimal terhadap anak sebagai korban.

“Polisi tidak boleh lambat dalam menyelidiki kasus ini. Kita berbicara tentang keselamatan anak-anak. Semakin lama prosesnya, semakin besar risiko hilangnya bukti dan potensi kekerasan berulang,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa (28/4/2026).

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Kab Bogor Dukung Surat Edaran Bupati Cegah LGBT

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kasus ini tidak dapat dipandang sebagai peristiwa penganiayaan biasa, melainkan berpotensi masuk dalam kategori kejahatan serius terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ia juga menekankan bahwa penyelidikan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan harus dikembangkan hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pengelola dan pengawas daycare.

“Dalam hukum pidana ada konsep penyertaan. Pihak yang mengetahui tetapi membiarkan, atau lalai dalam pengawasan, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” jelasnya.

Baca Juga:  Supporter Bola Bikin Ulah di Ciseeng Bogor

Lebih lanjut, Gusti membuka kemungkinan adanya tanggung jawab korporasi apabila ditemukan pola kekerasan yang sistematis dalam operasional daycare tersebut.

“Jika terjadi kegagalan pengawasan dalam sistem kerja, maka pengelola juga bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Ini penting untuk efek jera dan perbaikan sistem,” tambahnya.

Selain jalur pidana, keluarga korban dinilai memiliki hak untuk menempuh langkah hukum perdata guna menuntut ganti rugi, baik secara fisik maupun psikologis. Dalam kondisi tertentu, opsi gugatan kelompok atau class action juga dapat ditempuh apabila jumlah korban lebih dari satu.

Baca Juga:  Jadwal dan Lokasi Perpanjangan SIM Keliling Kota Bogor Hari Ini Rabu 6 Mei 2026.

Gusti menilai, penanganan kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik serta menunjukkan komitmen negara dalam melindungi anak.

“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal kepercayaan masyarakat. Negara harus hadir melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen, ia bersama GRS Law Office menyatakan kesiapan untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi keluarga korban yang membutuhkan pendampingan.

Kasus ini diharapkan tidak hanya berhenti pada proses hukum, tetapi juga menjadi momentum evaluasi terhadap sistem pengawasan lembaga daycare di Indonesia.[]

Berita Terkait

Enam Tahun Terbaring, Bocah Sirnarasa Butuh Pendampingan
Pemkot Bogor Intensifkan Penanganan Kebakaran TPAS Galuga
Hujan Guyur Sukabumi setelah Kemarau Panjang
Kebakaran Galuga Bukan dari Sampah Aktif, Ini Penjelasannya
Maulid Nabi dan Haul Akbar ke-96, Kramat Empang Bogor Dipadati Ribuan Jamaah
Antisipasi Abu Vulkanik, Polres Bogor Bagikan Masker dan Edukasi Warga
Di Balik Senyum Ibu Mimin, Tersimpan Perjuangan yang Panjang
Sopir Angkot Gelar Unjuk Rasa di Balaikota Bogor, Berikut Tuntutannya

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 10:19 WIB

Enam Tahun Terbaring, Bocah Sirnarasa Butuh Pendampingan

Jumat, 11 September 2026 - 13:38 WIB

Pemkot Bogor Intensifkan Penanganan Kebakaran TPAS Galuga

Jumat, 11 September 2026 - 10:08 WIB

Hujan Guyur Sukabumi setelah Kemarau Panjang

Rabu, 9 September 2026 - 14:20 WIB

Kebakaran Galuga Bukan dari Sampah Aktif, Ini Penjelasannya

Rabu, 9 September 2026 - 14:19 WIB

Maulid Nabi dan Haul Akbar ke-96, Kramat Empang Bogor Dipadati Ribuan Jamaah

Berita Terbaru

Pendidikan

36 Sekolah di Kota Bogor dapat Dukungan Revitalisasi

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:48 WIB

Nasional

Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:44 WIB