Binanews.id | Jakarta – Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di sebuah daycare di Yogyakarta memicu kekhawatiran publik dan sorotan dari kalangan praktisi hukum. Aparat penegak hukum didesak untuk tidak lambat dan bertindak menyeluruh dalam mengusut kasus yang diduga melibatkan lebih dari satu korban.
Ketua Bidang Hukum dan HAM PB PII sekaligus advokat GRS Law Office, Gusti Rian Saputra, menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara cepat, komprehensif, dan berorientasi pada perlindungan maksimal terhadap anak sebagai korban.
“Polisi tidak boleh lambat dalam menyelidiki kasus ini. Kita berbicara tentang keselamatan anak-anak. Semakin lama prosesnya, semakin besar risiko hilangnya bukti dan potensi kekerasan berulang,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa (28/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kasus ini tidak dapat dipandang sebagai peristiwa penganiayaan biasa, melainkan berpotensi masuk dalam kategori kejahatan serius terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ia juga menekankan bahwa penyelidikan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan harus dikembangkan hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pengelola dan pengawas daycare.
“Dalam hukum pidana ada konsep penyertaan. Pihak yang mengetahui tetapi membiarkan, atau lalai dalam pengawasan, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gusti membuka kemungkinan adanya tanggung jawab korporasi apabila ditemukan pola kekerasan yang sistematis dalam operasional daycare tersebut.
“Jika terjadi kegagalan pengawasan dalam sistem kerja, maka pengelola juga bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Ini penting untuk efek jera dan perbaikan sistem,” tambahnya.
Selain jalur pidana, keluarga korban dinilai memiliki hak untuk menempuh langkah hukum perdata guna menuntut ganti rugi, baik secara fisik maupun psikologis. Dalam kondisi tertentu, opsi gugatan kelompok atau class action juga dapat ditempuh apabila jumlah korban lebih dari satu.
Gusti menilai, penanganan kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik serta menunjukkan komitmen negara dalam melindungi anak.
“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal kepercayaan masyarakat. Negara harus hadir melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen, ia bersama GRS Law Office menyatakan kesiapan untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi keluarga korban yang membutuhkan pendampingan.
Kasus ini diharapkan tidak hanya berhenti pada proses hukum, tetapi juga menjadi momentum evaluasi terhadap sistem pengawasan lembaga daycare di Indonesia.[]









