Binanews.id | Bogor- Akhirnya terungkap sebuah misteri di balik aksi ancaman bom yang sempat menggemparkan Sekolah SDN Srengseng Sawah 15, Jakarta Selatan.
Polisi mengungkapkan bahwa adanya aksi tersebut dipicu oleh persoalan yang terbilang sepele, yaitu terkait pembicaraan tentang seragam sekolah.
Pelaku berinisial MY (34) mengakui bahwa dirinya merasa kecewa dan tersinggung setelah menerima jawaban dari pihak sekolah ketika sedang menanyakan tentang persoalan seragam.
Rasa kecewa itulah yang kemudian mendorongnya melakukan sebuah ancaman yang berakibat kepanikan di lingkungan sekolah tersebut.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, menjelaskan bahwa beberapa hari sebelum peristiwa ancaman bom terjadi, tersangka sempat berkomunikasi langsung dengan pihak sekolah mengenai kebutuhan seragam sekolah.
Namun, jawaban yang diterima justru membuat pelaku merasa diperlakukan tidak baik sehingga memicu rasa sakit hati.
“Jadi beberapa hari sebelum kejadian kan nanya (tersangka) masalah seragam. Jawaban (pihak sekolah), ‘Udah, enggak usah beli seragamnya, saya tahu kondisi kamu kan begitu,’ gitu lho,” kata Joko
Menurut hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku tidak pernah menyangka bahwa ancaman yang dibuatnya akan memicu kepanikan besar dan menjadi perhatian luas masyarakat.
Setelah mengetahui dampak dari perbuatannya, MY disebut menyampaikan penyesalan atas tindakan yang telah dilakukannya.
“Tersangka tidak menyadari bahwa apa yang dilakukannya akan menjadi seheboh ini. Kemudian tersangka juga merasa menyesal atas kejadian itu,” ucapnya
Meski telah mengakui kesalahan dan merasa menyesal. proses hukum terhadap pelaku akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi menegaskan bahwa ancaman bom merupakan tindak pidana serius yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban umum, serta menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“MY dijerat Pasal 600 dan Pasal 601 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ungkapnya
Editor : Fathurroji









