Aksi Teror Bom SDN Srengseng Sawah Dipicu Kecewa soal Seragam

Bisyral

- Redaksi

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Binanews.id | Bogor- Akhirnya terungkap sebuah misteri di balik aksi ancaman bom yang sempat menggemparkan Sekolah SDN Srengseng Sawah 15, Jakarta Selatan.

Polisi mengungkapkan bahwa adanya aksi tersebut dipicu oleh persoalan yang terbilang sepele, yaitu terkait pembicaraan tentang seragam sekolah.

Pelaku berinisial MY (34) mengakui bahwa dirinya merasa kecewa dan tersinggung setelah menerima jawaban dari pihak sekolah ketika sedang menanyakan tentang persoalan seragam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rasa kecewa itulah yang kemudian mendorongnya melakukan sebuah ancaman yang berakibat kepanikan di lingkungan sekolah tersebut.

Baca Juga:  Polri Temukan Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas Rp476 Miliar di Sentul

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, menjelaskan bahwa beberapa hari sebelum peristiwa ancaman bom terjadi, tersangka sempat berkomunikasi langsung dengan pihak sekolah mengenai kebutuhan seragam sekolah.

Namun, jawaban yang diterima justru membuat pelaku merasa diperlakukan tidak baik sehingga memicu rasa sakit hati.

“Jadi beberapa hari sebelum kejadian kan nanya (tersangka) masalah seragam. Jawaban (pihak sekolah), ‘Udah, enggak usah beli seragamnya, saya tahu kondisi kamu kan begitu,’ gitu lho,” kata Joko

Baca Juga:  Pendidikan Bermutu untuk Semua Wujudkan Asta Cita Presiden

Menurut hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku tidak pernah menyangka bahwa ancaman yang dibuatnya akan memicu kepanikan besar dan menjadi perhatian luas masyarakat.

Setelah mengetahui dampak dari perbuatannya, MY disebut menyampaikan penyesalan atas tindakan yang telah dilakukannya.

“Tersangka tidak menyadari bahwa apa yang dilakukannya akan menjadi seheboh ini. Kemudian tersangka juga merasa menyesal atas kejadian itu,” ucapnya

Meski telah mengakui kesalahan dan merasa menyesal. proses hukum terhadap pelaku akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Rakyat Dibuat Sulit! Stok Pertalite dan Pertamax di SPBU Bojonggede Langka

Polisi menegaskan bahwa ancaman bom merupakan tindak pidana serius yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban umum, serta menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“MY dijerat Pasal 600 dan Pasal 601 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ungkapnya

Editor : Fathurroji

Berita Terkait

Enam Tahun Terbaring, Bocah Sirnarasa Butuh Pendampingan
Pemkot Bogor Intensifkan Penanganan Kebakaran TPAS Galuga
Hujan Guyur Sukabumi setelah Kemarau Panjang
Kebakaran Galuga Bukan dari Sampah Aktif, Ini Penjelasannya
Maulid Nabi dan Haul Akbar ke-96, Kramat Empang Bogor Dipadati Ribuan Jamaah
Antisipasi Abu Vulkanik, Polres Bogor Bagikan Masker dan Edukasi Warga
Di Balik Senyum Ibu Mimin, Tersimpan Perjuangan yang Panjang
Sopir Angkot Gelar Unjuk Rasa di Balaikota Bogor, Berikut Tuntutannya

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 10:19 WIB

Enam Tahun Terbaring, Bocah Sirnarasa Butuh Pendampingan

Jumat, 11 September 2026 - 13:38 WIB

Pemkot Bogor Intensifkan Penanganan Kebakaran TPAS Galuga

Jumat, 11 September 2026 - 10:08 WIB

Hujan Guyur Sukabumi setelah Kemarau Panjang

Rabu, 9 September 2026 - 14:20 WIB

Kebakaran Galuga Bukan dari Sampah Aktif, Ini Penjelasannya

Rabu, 9 September 2026 - 14:19 WIB

Maulid Nabi dan Haul Akbar ke-96, Kramat Empang Bogor Dipadati Ribuan Jamaah

Berita Terbaru

Pendidikan

36 Sekolah di Kota Bogor dapat Dukungan Revitalisasi

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:48 WIB

Nasional

Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:44 WIB