Wajib Halal Oktober 2026, Ketua MUI: Jangan Ditunda Lagi!

Tim Redaksi

- Redaksi

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Binanews.id | Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menyiapkan infrastruktur dan penegakan hukum secara serius menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal.

Seperti diketahui, aturan yang mewajibkan adanya sertifikat halal untuk hampir semua produk, terutama food & beverage di Indonesia akan mulai berlaku secara penuh pada Oktober 2026.

MUI menilai, batas waktu tersebut harus menjadi momentum terakhir penerapan kewajiban halal, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Semestinya, aplikasi amanat UU JPH itu dilakukan tanpa adanya relaksasi atau penundaan kembali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Kintan Buktikan Engagement Lebih Penting dari Followers bagi Brand

“Undang-Undang ini sudah diundangkan sejak 2014 dan memberikan masa toleransi selama lima tahun sampai 2019. Setelah itu, masih ada dispensasi bagi pelaku usaha. Namun, dispensasi tersebut pada dasarnya merugikan hak konsumen,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am, di Jakarta pada Senin (12/1/2026).

Kiai Asrorun Ni’am mengatakan, penundaan kewajiban sertifikasi halal telah terjadi berulang kali, mulai dari target pada tahun 2019 dan 2024, hingga kembali ditunda sampai tahun 2026. Kondisi ini, lanjut dia, dinilai sudah melampaui batas toleransi yang wajar.

Kiai Ni’am memandang, relaksasi kewajiban sertifikasi halal tersebut diberikan lantaran alasan kesiapan kalangan pelaku usaha dan infrastruktur. Namun, penundaan tersebut berdampak pada tertundanya pemenuhan hak masyarakat sebagai konsumen, khususnya umat Islam.

Baca Juga:  Usaha Cilok: Modal Kecil, Untung Besar. Mau Coba?

“Dengan men-delay kewajiban ini, berarti men-delay hak warga negara. Hak atas produk halal adalah bagian dari hak konstitusional masyarakat. Jangan sampai kepentingan atas nama ‘belum siap’ justru mengorbankan ratusan juta konsumen,” kata dia menjelaskan.

Pihaknya berharap, pemerintah tidak kembali memberikan relaksasi. Karena itu, penting bagi BPJPH untuk memastikan kesiapan infrastruktur, sistem layanan, serta penegakan hukum dilakukan secara kolaboratif dan berkomitmen kuat.

“Negara harus hadir menjaga keseimbangan, bukan hanya mengakomodasi satu sisi tetapi mengorbankan sisi yang lain. Oktober 2026 harus menjadi batas akhir dan disiapkan secara sungguh-sungguh,” kata dia.

Baca Juga:  Catat! 17 Oktober 2026 Batas Waktu Wajib Halal Dijalankan

BPJPH bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mematangkan persiapan implementasi kebijakan Wajib Halal 2026.

“Sinergi BPJPH dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjadi salah satu kunci agar pelaksanaan wajib halal berjalan efektif tanpa menghambat distribusi produk dan pelayanan publik,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal  Hasan atau akrab dipanggil Babeh Haikal.

Babeh Haikal menyebut, keberhasilan implementasi Wajib Halal 2026 pada Oktober mendatang sangat bergantung pada sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dalam pengawasan produk dan harmonisasi sistem.

Berita Terkait

Beragam Potensi Kota Bogor Jadi Ruang Belajar Bagi Calon Wirausahawan
Dua Konten Kreator Nikmati Sensasi Durian Cengal di Lapak Kang Jenal
UMK di Sekitar Masjid Punya Peran Strategis Kembangkan Ekonomi Halal
Kementan Tetapkan Harga Ayam Hidup Rp19.500 dan Telur Rp24.000 per Kg
Bank Syariah Amanah Ummah Raih Excellence in Sustainable Empowerment Award
RZ Tour Berangkatkan 200 Jamaah Umrah dalam Dua Kloter di Bulan Juli 
Perusahaan Otomotif Jepang Dikabarkan Mau Pergi dari Indonesia
RUPS Rawabi Zamzam Tour Bertema Menguatkan Komitmen Melayani Umat

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Beragam Potensi Kota Bogor Jadi Ruang Belajar Bagi Calon Wirausahawan

Senin, 14 September 2026 - 10:59 WIB

Dua Konten Kreator Nikmati Sensasi Durian Cengal di Lapak Kang Jenal

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:26 WIB

UMK di Sekitar Masjid Punya Peran Strategis Kembangkan Ekonomi Halal

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:30 WIB

Kementan Tetapkan Harga Ayam Hidup Rp19.500 dan Telur Rp24.000 per Kg

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:30 WIB

Bank Syariah Amanah Ummah Raih Excellence in Sustainable Empowerment Award

Berita Terbaru

Pendidikan

36 Sekolah di Kota Bogor dapat Dukungan Revitalisasi

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:48 WIB

Nasional

Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:44 WIB