Binanews.id | Bogor- Polres Bogor telah berhasil membongkar kasus peredaran gelap narkotika periode Mei sampai Juli 2026 di wilayah Kabupaten Bogor, pada Selasa 21 Juli 2026.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan dalam kurun waktu tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor telah mengungkap ada 74 kasus peredaran gelap narkoba dan mengamankan 95 orang tersangka.
Adapun para tersangka tersebut terdiri dari 91 orang laki-laki dan 4 perempuan.
Kemudian beberapa barang bukti tersebut kini turut diamankan oleh kepolisian.
Diantaranya yaitu mulai dari sabu seberat 3 kg, kemudian ganja seberat 2 kg, ganja sintetis ini terdapat 11 kasus dengan total barang bukti berisi 6 ons, dan 78,33 gram, dan 2 liter yang berupa seperti cairan.
Serta terdapat 13 kasus yang diungkap dalam periode 3 bulan tersebut, dan terdapat 2 kasus yang terbilang cukup besar dengan total barang bukti Terkait Obat Keras Tertentu (OKT) yang disita sebanyak 1.068.900 butir berbentuk obat.
“Terkait Okt yang memang sudah menjadi komitmen dari Bapak Bupati bersama seluruh Forkopimda Kabupaten Bogor untuk memberantas peredaran gelap OKT di wilayah Kabupaten Bogor,” kata AKBP Wikha, Selasa 21 Juli 2026.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 65 buah catridge pods atau rokok elektrik, kemudian 70 bungkus happy water, dan ribuan butir ekstasi.
“Di 3 bulan terakhir ini kita menemukan 3 kasus di mana total barang bukti yang disita berupa 65 buah cartridge dan 70 bungkus happy water. Kemudian satu kasus lagi, ekstasi, kita mengungkap 1.193 butir,” ungkapnya.
Sementara itu kini para tersangka dikenakan pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun di penjara, dan pasal 436 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 5 tahun di penjara.
Pihak kepolisian berharap dengan adanya kasus ini tentu menjadi pengingat kepada masyarakat bahwasanya ini adalah obat-obatan terlarang yang tidak diboleh diperjual belikan.
Editor : Fathurroji









