Polres Bogor Bongkar 74 Kasus Narkotika Periode Mei Sampai Juli

Bisyral

- Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Binanews.id | Bogor- Polres Bogor telah berhasil membongkar kasus peredaran gelap narkotika periode Mei sampai Juli 2026 di wilayah Kabupaten Bogor, pada Selasa 21 Juli 2026.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan dalam kurun waktu tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor telah mengungkap ada 74 kasus peredaran gelap narkoba dan mengamankan 95 orang tersangka.

Adapun para tersangka tersebut terdiri dari 91 orang laki-laki dan 4 perempuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian beberapa barang bukti tersebut kini turut diamankan oleh kepolisian.

Baca Juga:  KKM 22 IUQI Tekankan Etika Pengabdian di Leuweungkolot

Diantaranya yaitu mulai dari sabu seberat 3 kg, kemudian ganja seberat 2 kg, ganja sintetis ini terdapat 11 kasus dengan total barang bukti berisi 6 ons, dan 78,33 gram, dan 2 liter yang berupa seperti cairan.

Serta terdapat 13 kasus yang diungkap dalam periode 3 bulan tersebut, dan terdapat 2 kasus yang terbilang cukup besar dengan total barang bukti Terkait Obat Keras Tertentu (OKT) yang disita sebanyak 1.068.900 butir berbentuk obat.

“Terkait Okt yang memang sudah menjadi komitmen dari Bapak Bupati bersama seluruh Forkopimda Kabupaten Bogor untuk memberantas peredaran gelap OKT di wilayah Kabupaten Bogor,” kata AKBP Wikha, Selasa 21 Juli 2026.

Baca Juga:  Pelaku Pengancaman Sajam di Warung Madura Citeureup Bogor Diringkus Polisi

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 65 buah catridge pods atau rokok elektrik, kemudian 70 bungkus happy water, dan ribuan butir ekstasi.

“Di 3 bulan terakhir ini kita menemukan 3 kasus di mana total barang bukti yang disita berupa 65 buah cartridge dan 70 bungkus happy water. Kemudian satu kasus lagi, ekstasi, kita mengungkap 1.193 butir,” ungkapnya.

Baca Juga:  Supporter Bola Bikin Ulah di Ciseeng Bogor

Sementara itu kini para tersangka dikenakan pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun di penjara, dan pasal 436 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 5 tahun di penjara.

Pihak kepolisian berharap dengan adanya kasus ini tentu menjadi pengingat kepada masyarakat bahwasanya ini adalah obat-obatan terlarang yang tidak diboleh diperjual belikan.

Editor : Fathurroji

Berita Terkait

Enam Tahun Terbaring, Bocah Sirnarasa Butuh Pendampingan
Pemkot Bogor Intensifkan Penanganan Kebakaran TPAS Galuga
Hujan Guyur Sukabumi setelah Kemarau Panjang
Kebakaran Galuga Bukan dari Sampah Aktif, Ini Penjelasannya
Maulid Nabi dan Haul Akbar ke-96, Kramat Empang Bogor Dipadati Ribuan Jamaah
Antisipasi Abu Vulkanik, Polres Bogor Bagikan Masker dan Edukasi Warga
Di Balik Senyum Ibu Mimin, Tersimpan Perjuangan yang Panjang
Sopir Angkot Gelar Unjuk Rasa di Balaikota Bogor, Berikut Tuntutannya

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 10:19 WIB

Enam Tahun Terbaring, Bocah Sirnarasa Butuh Pendampingan

Jumat, 11 September 2026 - 13:38 WIB

Pemkot Bogor Intensifkan Penanganan Kebakaran TPAS Galuga

Jumat, 11 September 2026 - 10:08 WIB

Hujan Guyur Sukabumi setelah Kemarau Panjang

Rabu, 9 September 2026 - 14:20 WIB

Kebakaran Galuga Bukan dari Sampah Aktif, Ini Penjelasannya

Rabu, 9 September 2026 - 14:19 WIB

Maulid Nabi dan Haul Akbar ke-96, Kramat Empang Bogor Dipadati Ribuan Jamaah

Berita Terbaru

Pendidikan

36 Sekolah di Kota Bogor dapat Dukungan Revitalisasi

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:48 WIB

Nasional

Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:44 WIB