Pesantren Naturalisasi: Antara Data, Realita, dan Arah Masa Depan

Oleh: K. Zainur Rahman Junaedi, S.Pd.I, MA (Dewa Penasihat DPP Forum Pendidikan Komunikasi Al Qur’an/FKPQ)

Tim Redaksi

- Redaksi

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Binanews.id | Bogor–Beredarnya data dari Kementerian Agama RI tahun ajaran 2025/2026 yang menyebut jumlah santri sekitar 1,37 juta di lebih dari 42 ribu pesantren, sekilas memunculkan kekhawatiran. Angka ini tampak lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Di saat yang sama, publik juga disuguhi sejumlah kasus kekerasan dan tindakan asusila yang terjadi di beberapa lembaga yang mengatasnamakan pesantren. Kombinasi dua hal ini memicu satu kesimpulan yang terburu-buru: pesantren sedang mengalami kemunduran. Namun, benarkah demikian?

Antara Angka dan Kenyataan

Jika kita menengok fakta lapangan secara lebih jernih, gambaran tersebut tidak sepenuhnya tepat. Aktivitas pesantren besar justru masih menunjukkan stabilitas, bahkan geliat yang kuat. Setiap momentum libur panjang seperti Idulfitri, arus santri yang pulang-pergi menggunakan bus hingga gerbong kereta api justru semakin ramai. Ini bukan tanda penurunan, melainkan indikasi bahwa basis pesantren yang mapan tetap bertahan dan dipercaya masyarakat.

Masalahnya terletak pada cara membaca data.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, adanya lembaga-lembaga yang secara administratif pernah tercatat sebagai pesantren, tetapi tidak memenuhi standar yang semestinya. Pada masa tertentu, mereka mengirimkan data untuk kepentingan izin operasional melalui sistem EMIS. Namun dalam perjalanannya, banyak yang tidak lagi melaporkan data secara konsisten. Hal ini menciptakan “residu data”—angka yang sempat meningkat secara administratif, lalu menurun ketika sistem diperbarui.

Baca Juga:  Ketika Pesantren Diuji oleh Opini Publik: Antara Realita, Stigma, dan Harapan

Kedua, integrasi sistem EMIS 4.0 yang menggabungkan data pendidikan nonformal dan formal juga berpengaruh signifikan. Dulu, seorang santri bisa tercatat ganda: di pesantren melalui EMIS (Kemenag) dan di sekolah formal melalui Dapodik (Kemendikbud). Kini, data tersebut disatukan. Hasilnya bukan penurunan riil, melainkan koreksi dan optimalisasi data. Apalagi, banyak pesantren saat ini menyelenggarakan pendidikan formal umum seperti TK, SD, SMP, hingga SMK, bukan lagi hanya RA, MI, MTs, atau MA. Sebagian dari mereka bahkan tidak lagi menganggap pendataan santri di EMIS sebagai prioritas, terlebih dengan kendala teknis sistem yang masih sering terjadi.

Dengan kondisi ini, kesimpulan bahwa jumlah santri menurun menjadi tidak relevan jika hanya bertumpu pada angka mentah tanpa validasi metodologis. Dalam kaidah penelitian, data dengan konsistensi rendah dan validasi lemah tidak layak dijadikan dasar generalisasi. Terlebih lagi, menjadikan pesantren kecil dengan jumlah santri di bawah 100 sebagai acuan utama jelas tidak proporsional. Seratus pesantren kecil sekalipun belum tentu setara secara jumlah dan dampak dengan satu kompleks pesantren besar yang menampung ribuan santri.

Kualitas, Bukan Sekadar Kuantitas

Di sisi lain, persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada perubahan makna pesantren itu sendiri.

Baca Juga:  Menghormati Hak Alam

Hari ini, jumlah pesantren memang meningkat, tetapi kuantitas tidak lagi mencerminkan kualitas. Konsep Arkanul Ma’had atau rukun dasar pesantren yang selama ini disosialisasikan pemerintah kerap luput dalam proses verifikasi. Banyak lembaga baru bermunculan dalam lima tahun terakhir yang mengadopsi sistem asrama 24 jam, lalu menamakan diri sebagai pesantren. Fenomena ini tidak lepas dari daya tarik ekonomi pendidikan berbasis boarding yang dianggap sebagai “pasar emas” baru.

Akibatnya, muncul paradoks. Ada pesantren tahfidz yang pimpinannya tidak memiliki kompetensi Al-Qur’an yang memadai. Ada pesantren salafiyah yang tidak mampu mengajarkan kitab kuning. Ada pula lembaga berlabel pesantren modern yang dipimpin oleh orang yang tidak memiliki pengalaman dalam tradisi pesantren itu sendiri.

Pesantren yang dahulu berdiri di atas keilmuan seorang kiai—yang menjadi pusat keteladanan, sumber ilmu, sekaligus penjaga nilai spiritual—perlahan bergeser menjadi lembaga berbasis manajemen tenaga kerja. Rekrutmen guru menjadi prioritas utama, sementara ruh keteladanan sering kali terpinggirkan. Nilai pendidikan akhlak yang seharusnya hidup dalam keseharian, berubah menjadi sekadar materi ajar di kelas. Spiritualitas yang dahulu dijaga oleh figur kiai dan santri senior, kini terkadang digantikan oleh sistem keamanan formal.

Dari perubahan ini, berbagai persoalan mulai bermunculan. Kekerasan yang tidak terkontrol, penyimpangan moral, hingga kasus-kasus yang mencoreng nama pesantren menjadi lebih mudah terjadi. Ironisnya, masyarakat awam tidak membedakan antara pesantren yang berjalan sesuai tradisi dengan lembaga yang hanya mengadopsi labelnya. Generalisasi pun tak terhindarkan.

Baca Juga:  Apa yang Harus Dilakukan Prabowo?

Padahal, jika ditelusuri lebih dalam, pesantren yang autentik—yang berdiri di atas tradisi keilmuan, keteladanan, dan pengabdian—tetap berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, banyak di antaranya masih menjadi pilar pendidikan karakter yang sulit tergantikan oleh sistem lain.

Di titik inilah kita perlu menata ulang cara pandang. Pemerintah harus lebih cermat dalam menyajikan data dan lebih selektif dalam memberikan izin operasional lembaga yang mengatasnamakan pesantren. Validasi berbasis kualitas, bukan sekadar administrasi, menjadi kebutuhan mendesak agar marwah pesantren tetap terjaga.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu lebih bijak dalam memilih. Tidak semua yang berlabel pesantren memiliki ruh pesantren. Mengenali latar belakang kiai, sistem pendidikan, serta tradisi keilmuan menjadi langkah penting sebelum mempercayakan pendidikan anak.

Di tengah realitas degradasi moral, penyalahgunaan NAPZA, dan penggunaan media sosial yang tidak terkendali di kalangan usia muda, pesantren sejatinya masih menjadi benteng terakhir. Ia bukan sekadar alternatif, melainkan solusi utama—pengobat luka wajah pendidikan di Indonesia.

Karena itu, menjaga kualitas dan kepercayaan terhadap pesantren bukan hanya tugas satu pihak, melainkan tanggung jawab bersama.[]

Berita Terkait

Demi Mengulang Kenangan lama, Hadir di Reuni Akbar 100 Tahun Gontor
Pesantren dan Empat Penjaga Kehidupan
Tongkat dan Ramuan Sakti yang Belum Teruji
Ke Gontor, Apa yang akan Kau Beri?
Gontor, Kiai dan Adab Seorang Santri
Pesantren Menggugat Keadilan: Saat Pengakuan Negara Belum Berbuah Kesetaraan
18.540 Siswa SD Kabupaten Bogor, Modal Indonesia Emas atau Bom Waktu?
Menjaga Pesantren, Menegakkan Keadilan

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:05 WIB

Demi Mengulang Kenangan lama, Hadir di Reuni Akbar 100 Tahun Gontor

Jumat, 25 September 2026 - 11:14 WIB

Pesantren dan Empat Penjaga Kehidupan

Kamis, 24 September 2026 - 10:27 WIB

Tongkat dan Ramuan Sakti yang Belum Teruji

Rabu, 23 September 2026 - 09:28 WIB

Ke Gontor, Apa yang akan Kau Beri?

Rabu, 23 September 2026 - 09:24 WIB

Gontor, Kiai dan Adab Seorang Santri

Berita Terbaru

Pendidikan

36 Sekolah di Kota Bogor dapat Dukungan Revitalisasi

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:48 WIB

Nasional

Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:44 WIB