Negara Tidak Boleh Kalah oleh Premanisme

Irwan Maulana

- Redaksi

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Binanews.id | Saya mendukung sepenuhnya penegakan hukum yang tegas, adil, dan berpihak kepada korban. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan rasa aman. Tidak boleh ada pelaku kejahatan yang dibiarkan bebas, dan tidak boleh ada korban yang diabaikan hak-haknya.

Namun demikian, dukungan terhadap penegakan hukum tidak boleh diartikan sebagai pembenaran terhadap tindakan main hakim sendiri. Saya menolak segala bentuk premanisme dan kekerasan sipil, termasuk yang dilakukan dengan mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas), agama, atau kepentingan moral tertentu.

Indonesia adalah negara hukum, bukan negara massa. Karena itu, tidak boleh ada satu pun kelompok masyarakat yang bertindak seolah-olah menjadi polisi, jaksa, hakim, atau algojo di lapangan.

Negara Republik Indonesia telah memiliki perangkat penegakan hukum yang lengkap dan sah. Ada kepolisian, TNI, kejaksaan, pengadilan, intelijen negara, dan berbagai lembaga terkait yang bekerja berdasarkan undang-undang. Mereka diberi kewenangan oleh negara, dilatih secara profesional, dan bertanggung jawab kepada hukum.

Karena itu, tidak ada alasan bagi ormas mana pun untuk mengambil alih fungsi penegakan hukum. Tidak boleh ada ormas yang melakukan razia sendiri, menyegel bangunan sendiri, membubarkan kegiatan sendiri, mengintimidasi warga sendiri, apalagi menyerang pondok pesantren, sekolah, rumah ibadah, atau lembaga pendidikan tanpa dasar hukum dan tindakan resmi dari aparat yang berwenang.

Jika ada dugaan pelanggaran hukum, laporkan kepada aparat. Jika ada sengketa, tempuh jalur hukum. Jika ada perbedaan pendapat, selesaikan melalui dialog dan mekanisme konstitusional. Itulah ciri negara yang beradab.

Premanisme tetaplah premanisme meskipun dibungkus dengan atribut organisasi. Kekerasan tetaplah kekerasan meskipun mengatasnamakan moralitas. Tidak ada kelompok yang boleh mengklaim dirinya sebagai penafsir tunggal hukum sekaligus pelaksana hukum.

Tindakan menyegel pondok pesantren, mengusir orang, merusak fasilitas, menghalangi kegiatan, melakukan intimidasi, atau memaksakan kehendak melalui tekanan massa adalah tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan mengancam ketertiban umum. Negara harus bertindak tegas terhadap praktik-praktik semacam ini.

Kita harus berpihak kepada korban, tetapi keberpihakan kepada korban harus diwujudkan melalui proses hukum yang benar, bukan melalui amarah massa. Keadilan tidak akan lahir dari kekerasan sipil. Keadilan hanya dapat ditegakkan melalui hukum yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kita harus belajar dari banyak negara yang mengalami konflik berkepanjangan. Kekacauan biasanya dimulai ketika kelompok-kelompok sipil merasa berhak menjalankan fungsi negara. Ketika hukum digantikan oleh tekanan massa, yang lahir bukan keadilan melainkan ketakutan. Yang kuat menindas yang lemah, dan yang banyak membungkam yang sedikit.

Undang-Undang Ormas memberikan hak kepada masyarakat untuk berserikat dan berkumpul. Namun hak tersebut bukan izin untuk bertindak sebagai aparat penegak hukum. Ormas harus menjadi mitra negara dalam menjaga persatuan, bukan menjadi sumber keresahan dan konflik sosial.

Sudah saatnya seluruh ormas kembali pada fungsi utamanya: pendidikan, dakwah, pemberdayaan masyarakat, pelayanan sosial, dan penguatan persaudaraan kebangsaan. Penegakan hukum biarlah menjadi tugas aparat yang memang diberi mandat oleh konstitusi.

Jangan biarkan Indonesia berjalan menuju hukum rimba, di mana siapa yang paling keras suaranya merasa paling benar. Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan, korban harus dilindungi, dan tidak boleh ada satu pun kelompok yang berdiri di atas hukum.

Jika setiap orang merasa berhak menghukum orang lain, maka negara akan runtuh. Tetapi jika semua pihak tunduk pada hukum, maka keadilan akan tegak, korban memperoleh perlindungan, dan persatuan bangsa akan tetap terjaga.

Baca Juga:  Pemuda Negarawan, Menata Bogor Istimewa

Berita Terkait

Demi Mengulang Kenangan lama, Hadir di Reuni Akbar 100 Tahun Gontor
Pesantren dan Empat Penjaga Kehidupan
Tongkat dan Ramuan Sakti yang Belum Teruji
Ke Gontor, Apa yang akan Kau Beri?
Gontor, Kiai dan Adab Seorang Santri
Pesantren Menggugat Keadilan: Saat Pengakuan Negara Belum Berbuah Kesetaraan
18.540 Siswa SD Kabupaten Bogor, Modal Indonesia Emas atau Bom Waktu?
Menjaga Pesantren, Menegakkan Keadilan

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:05 WIB

Demi Mengulang Kenangan lama, Hadir di Reuni Akbar 100 Tahun Gontor

Jumat, 25 September 2026 - 11:14 WIB

Pesantren dan Empat Penjaga Kehidupan

Kamis, 24 September 2026 - 10:27 WIB

Tongkat dan Ramuan Sakti yang Belum Teruji

Rabu, 23 September 2026 - 09:28 WIB

Ke Gontor, Apa yang akan Kau Beri?

Rabu, 23 September 2026 - 09:24 WIB

Gontor, Kiai dan Adab Seorang Santri

Berita Terbaru

Pendidikan

36 Sekolah di Kota Bogor dapat Dukungan Revitalisasi

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:48 WIB

Nasional

Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:44 WIB