Binanews.id | Pesantren adalah rumah pendidikan, pembinaan akhlak, dan pengabdian kepada bangsa. Di dalamnya, jutaan santri belajar agama, ilmu pengetahuan, disiplin, kemandirian, serta cinta tanah air. Karena itu, ketika ada persoalan yang melibatkan oknum di lingkungan pesantren, kita semua harus menyikapinya dengan adil, jernih, dan penuh tanggung jawab.
Kita mendukung sepenuhnya penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran. Tidak boleh ada pelaku kejahatan yang dilindungi hanya karena memiliki jabatan, pengaruh, atau berada di lingkungan lembaga tertentu. Hukum harus ditegakkan secara profesional, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
Namun, penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi penghakiman massal. Kesalahan seorang oknum tidak dapat dibebankan kepada seluruh pesantren, para kiai, para ustaz, atau jutaan santri yang setiap hari menjalankan pendidikan dan pengabdian dengan tulus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sinilah kita perlu saling menguatkan.
Pesantren harus terbuka terhadap kritik, memperbaiki tata kelola, memperkuat perlindungan santri, serta memastikan lingkungan pendidikan benar-benar aman dan nyaman. Bila ada kekurangan, mari dibenahi bersama. Bila ada pelanggaran, mari diproses melalui hukum yang adil. Tetapi jangan sampai ada pihak-pihak yang datang membawa kepentingan sendiri, lalu mengacak-acak nama baik pesantren dengan narasi berlebihan dan tuduhan yang digeneralisasi.
Lebih memprihatinkan lagi apabila persoalan hukum dijadikan bahan konten demi mencari popularitas di media sosial. Kesedihan korban, kegelisahan wali santri, dan nama baik lembaga pendidikan tidak boleh dijadikan komoditas untuk mengejar penonton, pengikut, atau sensasi.
Media sosial harus menjadi ruang edukasi dan kontrol publik yang sehat, bukan arena mempermalukan, menghakimi, dan menyebarkan prasangka. Asas praduga tak bersalah harus dihormati. Jangan menjatuhkan vonis di luar pengadilan, jangan melakukan persekusi, apalagi mendatangi lembaga pendidikan secara intimidatif di tengah malam.
Semua pihak, termasuk organisasi masyarakat, harus tunduk pada aturan hukum. Ormas tidak boleh mengambil alih kewenangan aparat dan melakukan penegakan hukum sendiri. Jika ada laporan, dugaan pelanggaran, atau korban yang harus dilindungi, serahkan kepada aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang, dengan tetap mengawal prosesnya agar berjalan jujur dan berkeadilan.
Kritik yang baik adalah kritik yang berbasis fakta, disampaikan secara proporsional, dan bertujuan memperbaiki keadaan. Sebaliknya, framing yang menyudutkan seluruh pesantren hanya akan melukai para santri, guru, wali santri, dan masyarakat yang selama ini percaya kepada pesantren.
Kita mengajak seluruh organisasi masyarakat, tokoh publik, pegiat media sosial, dan masyarakat luas untuk tidak memperkeruh persoalan. Mari tempatkan diri sebagai bagian dari solusi. Jangan ada yang merasa paling peduli kepada santri, tetapi justru membuat pesantren tidak tenang, wali santri cemas, dan pendidikan para santri terganggu.
Pesantren telah lama menjadi benteng moral bangsa. Dari pesantren lahir ulama, pendidik, pejuang, pengusaha, birokrat, dan tokoh masyarakat yang mengabdi untuk Indonesia. Ribuan pesantren di berbagai pelosok terus bekerja dalam sunyi, mendidik anak-anak bangsa dengan fasilitas sederhana dan ketulusan yang besar.
Karena itu, mari kita jaga pesantren bersama-sama. Kita bela hak korban dengan sungguh-sungguh. Kita tegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kita perbaiki setiap kekurangan secara terbuka. Dan kita tolak segala upaya yang menjadikan masalah pesantren sebagai panggung untuk mencari sensasi maupun popularitas.
Bersama kita wujudkan pesantren yang aman, nyaman, bermartabat, dan semakin dipercaya masyarakat. Pesantren bukan tempat untuk dipolitisasi atau dipermainkan, melainkan amanah besar yang harus dijaga demi masa depan santri, umat, dan Indonesia.









