Binanews.id | Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Kebijakan yang ditetapkan pada 10 Juli 2026 ini menegaskan bahwa penggunaan telepon seluler, smartwatch, dan perangkat komunikasi digital di sekolah tidak dilarang sepenuhnya, tetapi dibatasi agar proses belajar berlangsung lebih fokus, aman, dan sehat.
Surat edaran tersebut lahir sebagai respons terhadap meningkatnya penggunaan gawai di kalangan pelajar yang dinilai berpotensi mengganggu konsentrasi belajar, menurunkan kualitas interaksi sosial antarsiswa, hingga meningkatkan risiko penyalahgunaan teknologi digital seperti perundungan siber (cyberbullying). Selain itu, penggunaan gawai secara berlebihan juga dapat berdampak pada kesehatan fisik maupun mental peserta didik.
Di sisi lain, Kemendikdasmen menegaskan bahwa teknologi digital tetap memiliki manfaat besar apabila digunakan secara terarah, proporsional, dan bertanggung jawab untuk mendukung proses pembelajaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah menargetkan terciptanya budaya belajar yang lebih aman dan nyaman. Selain meningkatkan konsentrasi belajar dan interaksi sosial antarmurid, kebijakan ini juga mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan gawai, membangun budaya digital yang sehat, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi untuk kegiatan belajar mengajar.
UNDUH SURAT EDARAN NOMOR 18 TAHUN 2026 TENTANG GAWAI DI SEKOLAH
Pembatasan, Bukan Pelarangan
Salah satu poin penting dalam surat edaran ini adalah penegasan bahwa kebijakan yang diterapkan merupakan pembatasan penggunaan gawai, bukan pelarangan total.
Artinya, murid tetap dapat menggunakan gawai apabila memang diperlukan dalam kegiatan pembelajaran dan berada di bawah pengawasan guru. Prinsip ini sekaligus menjadi dasar agar sekolah tetap mampu memanfaatkan teknologi sebagai media belajar tanpa mengabaikan aspek perlindungan anak.
Selain itu, kebijakan ini juga menekankan pentingnya literasi digital. Sekolah didorong untuk tidak hanya membatasi penggunaan gawai, tetapi juga memberikan edukasi mengenai etika bermedia digital, keamanan digital, serta penggunaan teknologi secara bijaksana dan bertanggung jawab.
Sekolah Diberi Kewenangan Menyesuaikan Aturan
Kemendikdasmen memberikan ruang bagi setiap satuan pendidikan untuk menyesuaikan aturan sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing sekolah.
Kepala sekolah didorong memperbarui tata tertib terkait penggunaan gawai, termasuk mengatur mekanisme penyimpanan telepon seluler selama jam belajar, prosedur penggunaan terbatas untuk pembelajaran, hingga tata cara pengembalian perangkat kepada siswa setelah kegiatan selesai.
Sekolah juga dapat menetapkan pengecualian penggunaan gawai dalam kondisi tertentu, seperti saat pembelajaran yang memerlukan perangkat digital, keadaan darurat, kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas, kebutuhan medis, transportasi, maupun alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Orang Tua Memiliki Peran Penting
Surat edaran ini tidak hanya mengatur tanggung jawab sekolah, tetapi juga mengajak orang tua berperan aktif dalam membangun kebiasaan digital yang sehat di rumah.
Kemendikdasmen memperkenalkan prinsip 3S, yaitu:
- Screen Time, membatasi durasi penggunaan gawai sesuai usia anak.
- Screen Zone, menentukan area tertentu sebagai tempat penggunaan gawai.
- Screen Break, membiasakan anak beristirahat dari layar secara berkala.
Melalui pendekatan tersebut, pembatasan penggunaan gawai tidak hanya berlaku di lingkungan sekolah, tetapi juga menjadi budaya yang diterapkan di lingkungan keluarga.
Guru Menjadi Teladan
Dalam surat edaran tersebut, guru dan tenaga kependidikan juga diminta menjadi contoh dalam penggunaan teknologi digital yang bijaksana. Sementara pemerintah daerah bertugas melakukan sosialisasi, pembinaan, pendampingan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan di seluruh satuan pendidikan.
Edukasi Digital Menjadi Kunci
Terbitnya SE Nomor 18 Tahun 2026 menunjukkan bahwa pemerintah tidak memandang teknologi sebagai ancaman, melainkan sebagai alat yang harus dikelola secara tepat. Pendekatan yang diambil bukan sekadar membatasi penggunaan gawai, tetapi juga membangun karakter dan budaya digital yang sehat.
Dengan kolaborasi antara sekolah, guru, orang tua, dan pemerintah daerah, diharapkan peserta didik dapat memanfaatkan teknologi secara lebih produktif tanpa kehilangan kesempatan untuk berinteraksi, bermain, berolahraga, dan mengembangkan kemampuan sosial secara optimal. Kebijakan ini menjadi pengingat bahwa keseimbangan antara dunia digital dan kehidupan nyata merupakan bagian penting dalam mendukung tumbuh kembang anak di era teknologi.[]
UNDUH SURAT EDARAN NOMOR 18 TAHUN 2026 TENTANG GAWAI DI SEKOLAH









