Makanan, Minuman, Kosmetik dan Obat-obatan tahun 2026 Harus Bersertifikat Halal

Tim Redaksi

- Redaksi

Senin, 23 Maret 2026 - 21:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

dok bpjph

dok bpjph

Binanews.id | Jakarta–Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan, seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal mulai Oktober 2026. Kewajiban tersebut mencakup makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga produk gunaan berbahan hewani, baik produksi dalam negeri maupun impor.

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin mengatakan, kewajiban halal pada kategori tersebut di 2026 merupakan tahap paling mendesak dalam implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

“Ini semua produk nanti di tahun 2026, bulan Oktober tahun ini, ini semua produk harus sudah bersertifikat halal,” ujar Mamat dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026, disiarkan melalui kanal YouTube Kemendagri, Senin (23/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, produk yang beredar di pasar setelah Oktober 2026 wajib mengantongi sertifikat halal. Sementara itu, kewajiban untuk obat-obatan tertentu dan obat keras masih diberi tenggat lebih panjang hingga 2029 dan 2034.

Baca Juga:  Kilas Balik Anjloknya Nilai Rupiah, Mengingatkan Kembali Krisis Moneter 1998.

“Tetapi yang paling mendesak itu adalah makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan di tahun 2026,” katanya.

Sejak UU Jaminan Produk Halal diundangkan pada 2014 hingga saat ini, BPJPH mencatat telah menerbitkan sertifikat halal untuk 10,98 juta produk, dengan jumlah sertifikat halal (SH) mencapai 3,31 juta.

“Sampai saat ini sudah tersertifikat halal itu 10.980.297 produk, sementara SH-nya itu kita sudah menerbitkan 3.313.620,” ungkap dia.

Penerbitan sertifikat tersebut melibatkan 122 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), 1.899 auditor halal, 117 ribu pendamping Proses Produk Halal (PPH), serta 108 Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang bekerja sama dengan BPJPH. Meski capaian terus meningkat, BPJPH menilai tingkat sertifikasi halal UMKM masih rendah. Dari sekitar 28 juta UMKM di Indonesia, baru sekitar 3 juta yang telah tersertifikasi halal.

Baca Juga:  Grand Mortar, Semen Instan Jadi Pilihan Tukang di Pedesaan

“Bisa dikatakan kita baru mencapai sekitar 35 persen yang sudah bersertifikat halal,” kata Mamat.

Ia mengatakan, dari total 28 juta UMKM di Indonesia, hampir 85% nya merupakan UMKM termasuk dalam kategori yang wajib bersertifikat halal. Adapun sebaran UMKM yang belum tersertifikasi, katanya, masih terkonsentrasi di Pulau Jawa.

“Di Pulau Jawa itu tertinggi dan masih banyak sekali. Ini tantangan buat kami di BPJPH,” ucap dia.

Kondisi tersebut mendorong BPJPH memfokuskan kebijakan pada fasilitasi UMKM melalui berbagai skema afirmasi, termasuk jalur self declare dan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Saat ini, sekitar 95% dari total sertifikat halal yang diterbitkan merupakan milik UMKM.

“Karena dengan UMKM mendapatkan sertifikat halal, itu sudah otomatis mereka masuk ke kelas formal, siap untuk bersaing,” kata Mamat.

Untuk mempercepat akselerasi, BPJPH juga meminta dukungan pemerintah daerah agar pengembangan ekosistem halal diintegrasikan dalam dokumen perencanaan daerah.

Baca Juga:  Pertamina Patra Niaga Gandeng SRC, Outlet Bright Gas Mulai Hadir di Toko Kelontong

“Kami memohon kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan surat edaran kepada gubernur dan bupati/wali kota. Karena UMKM yang jumlahnya besar sekali di masing-masing daerah, maka kami ingin menegaskan kembali, kita harus melakukan akselerasi ekosistem halal yang berada di pemerintahan daerah. Karena hampir semua potensi yang ada di daerah itu bisa dioptimalkan untuk membantu UMKM yang ada di sana,” ujarnya.

Stiker Halal yang tertempel di pintu masuk salah satu restoran siap saji di Salemba, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengejar target 10 juta produk bersertifikat halal pada 2024, sebagai upaya menjadikan Indonesia sebagai produsen makanan dan minuman halal nomor satu dunia pada tahun yang sama.

Berita Terkait

Beragam Potensi Kota Bogor Jadi Ruang Belajar Bagi Calon Wirausahawan
Dua Konten Kreator Nikmati Sensasi Durian Cengal di Lapak Kang Jenal
UMK di Sekitar Masjid Punya Peran Strategis Kembangkan Ekonomi Halal
Kementan Tetapkan Harga Ayam Hidup Rp19.500 dan Telur Rp24.000 per Kg
Bank Syariah Amanah Ummah Raih Excellence in Sustainable Empowerment Award
RZ Tour Berangkatkan 200 Jamaah Umrah dalam Dua Kloter di Bulan Juli 
Perusahaan Otomotif Jepang Dikabarkan Mau Pergi dari Indonesia
RUPS Rawabi Zamzam Tour Bertema Menguatkan Komitmen Melayani Umat

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Beragam Potensi Kota Bogor Jadi Ruang Belajar Bagi Calon Wirausahawan

Senin, 14 September 2026 - 10:59 WIB

Dua Konten Kreator Nikmati Sensasi Durian Cengal di Lapak Kang Jenal

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:26 WIB

UMK di Sekitar Masjid Punya Peran Strategis Kembangkan Ekonomi Halal

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:30 WIB

Kementan Tetapkan Harga Ayam Hidup Rp19.500 dan Telur Rp24.000 per Kg

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:30 WIB

Bank Syariah Amanah Ummah Raih Excellence in Sustainable Empowerment Award

Berita Terbaru

Pendidikan

36 Sekolah di Kota Bogor dapat Dukungan Revitalisasi

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:48 WIB

Nasional

Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:44 WIB