Apa Itu Beras Fortifikasi: Pengertian, Kandungan, Manfaat, dan Standarnya

Tim Redaksi

- Redaksi

Selasa, 15 September 2026 - 19:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

dok viva

dok viva

Binanews.id | Boogor–Beras merupakan salah satu bahan pangan yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat Indonesia. Hampir setiap hari, nasi menjadi sumber energi utama dalam menu keluarga. Namun, kebutuhan tubuh tidak hanya sebatas karbohidrat. Tubuh juga membutuhkan berbagai vitamin dan mineral dalam jumlah tertentu agar fungsi organ, metabolisme, pertumbuhan, serta daya tahan tubuh dapat berjalan dengan baik.

Salah satu upaya untuk meningkatkan asupan zat gizi mikro melalui makanan pokok adalah beras fortifikasi. Produk ini kembali menjadi perhatian setelah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan adanya permainan mafia dalam peredaran beras fortifikasi di dalam negeri.

Lantas, apa sebenarnya beras fortifikasi dan mengapa produk tersebut dianggap penting dalam pemenuhan gizi masyarakat?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apa Itu Beras Fortifikasi?

Beras fortifikasi adalah beras yang mendapatkan tambahan zat gizi mikro berupa vitamin dan mineral tertentu. Fortifikasi dilakukan agar makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari tidak hanya memberikan energi dari karbohidrat, tetapi juga berkontribusi terhadap pemenuhan kebutuhan mikronutrien.

Beberapa zat gizi yang dapat digunakan dalam fortifikasi beras antara lain vitamin A, vitamin B1, vitamin B3, vitamin B12, asam folat, zat besi, dan zinc.

Konsepnya cukup sederhana. Beras yang menjadi makanan pokok masyarakat dapat dijadikan salah satu media untuk memberikan tambahan zat gizi kepada konsumen. Dengan begitu, fortifikasi dapat menjadi bagian dari strategi untuk membantu mengurangi risiko kekurangan mikronutrien pada kelompok masyarakat tertentu.

Fortifikasi pangan sendiri bukan konsep baru. Masyarakat Indonesia sudah mengenalnya melalui berbagai produk pangan, seperti garam beryodium, tepung terigu yang difortifikasi, maupun minyak goreng yang diperkaya vitamin A.

Mengapa Beras Perlu Difortifikasi?

Beras pada dasarnya merupakan sumber karbohidrat dan energi. Akan tetapi, beras putih yang telah melalui proses penggilingan tidak dapat dianggap sebagai sumber utama seluruh vitamin dan mineral yang dibutuhkan tubuh.

Baca Juga:  Kemendikdasmen Buka Program Beasiswa S1/D4 bagi Guru

Di sinilah fortifikasi memiliki peran. Dengan menambahkan zat gizi tertentu dalam jumlah yang telah ditetapkan, beras dapat memberikan kontribusi tambahan terhadap asupan mikronutrien.

Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah zat besi. Mineral ini berperan dalam pembentukan hemoglobin yang membawa oksigen ke seluruh tubuh. Kekurangan zat besi dapat berkaitan dengan anemia, terutama pada kelompok yang kebutuhan zat besinya relatif tinggi.

Ada pula asam folat yang dibutuhkan dalam pembentukan dan pemeliharaan sel. Sementara itu, vitamin B1 dan B12 memiliki fungsi penting dalam berbagai proses metabolisme dan sistem saraf. Zinc juga dibutuhkan tubuh, antara lain untuk mendukung fungsi sistem kekebalan dan berbagai proses biologis.

Dengan demikian, fortifikasi bukan berarti menjadikan beras sebagai pengganti seluruh sumber gizi lainnya. Tujuannya adalah memberikan tambahan zat gizi melalui makanan yang memang sudah rutin dikonsumsi masyarakat.

Beras Fortifikasi dalam Program Pangan di Indonesia

Di Indonesia, beras fortifikasi telah digunakan dalam sejumlah program bantuan pangan. Pendekatan ini berkaitan dengan upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama kelompok yang menjadi sasaran program bantuan.

Penggunaan makanan pokok sebagai media fortifikasi memiliki keunggulan dari sisi jangkauan. Beras dikonsumsi secara luas sehingga penambahan zat gizi pada komoditas tersebut berpotensi menjangkau masyarakat dalam jumlah besar.

Namun, efektivitas program tentu tidak hanya ditentukan oleh ada atau tidaknya kandungan vitamin dan mineral. Kualitas produk, ketepatan kadar zat gizi, proses produksi, pencampuran, distribusi, hingga pengawasan juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.

Apa Saja Kandungan dalam Beras Fortifikasi?

Jenis dan kadar zat gizi dalam beras fortifikasi dapat mengikuti standar yang berlaku. Berdasarkan bahan yang disampaikan Kementerian Pertanian, terdapat standar nasional yang mengatur kernel beras fortifikan maupun kandungan gizi beras fortifikasi.

Zat gizi yang menjadi persyaratan dalam bahan fortifikasi antara lain:

  1. Vitamin B1
  2. Asam folat
  3. Vitamin B12
  4. Zat besi
  5. Zinc atau seng

Masing-masing memiliki fungsi berbeda bagi tubuh. Karena itu, penambahannya tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan perlu memperhatikan kadar dan persyaratan teknis yang telah ditentukan.

Baca Juga:  Dosen Ubhara Jaya Dampingi Legalitas Usaha dan Inovasi Produk Pangan

Mengenal SNI untuk Beras Fortifikasi

Keberadaan standar menjadi penting karena beras fortifikasi bukan sekadar beras yang diberi tambahan vitamin dan mineral. Ada persyaratan mengenai jenis zat gizi, kadar, proses pencampuran, serta karakteristik produk yang perlu dipenuhi.

Menurut informasi dari Kementerian Pertanian, SNI 9314:2024 mengatur persyaratan untuk kernel beras fortifikan. Bahan fortifikasi tersebut wajib mengandung vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, dan seng dengan kadar tertentu.

Sementara itu, SNI 9372:2025 mengatur kandungan gizi beras fortifikasi yang dihitung berdasarkan setiap 100 gram beras.

Dalam standar tersebut, kandungan yang dipersyaratkan mencakup vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat sekitar 0,25–0,38 miligram, vitamin B12 1,0–1,5 mikrogram, zat besi 3,50–5,25 miligram, serta seng 3,0–4,5 miligram per 100 gram beras.

Angka tersebut menunjukkan bahwa fortifikasi memiliki ukuran yang terukur. Artinya, produk tidak cukup hanya mencantumkan klaim sebagai “beras fortifikasi”, tetapi harus memenuhi persyaratan kandungan gizi yang telah ditetapkan dalam standar terkait.

Bagaimana Proses Fortifikasi Beras Dilakukan?

Salah satu metode yang digunakan adalah membuat kernel beras fortifikan, yaitu butiran yang mengandung zat gizi tertentu. Kernel tersebut kemudian dicampurkan dengan beras sosoh.

Pencampuran juga memiliki persyaratan tersendiri. Berdasarkan bahan yang disampaikan, rasio kernel fortifikan terhadap beras sosoh diwajibkan minimal 1 persen serta harus memenuhi persyaratan homogenitas.

Homogenitas penting karena kandungan zat gizi diharapkan tersebar secara merata dalam campuran. Jika pencampuran tidak dilakukan dengan baik, konsentrasi zat gizi dapat tidak merata sehingga kualitas produk menjadi sulit dikendalikan.

Karena itu, produksi beras fortifikasi membutuhkan proses yang terukur, mulai dari penyediaan bahan fortifikan, pencampuran, pengujian, pengemasan, hingga pengawasan mutu.

Apakah Beras Fortifikasi Sama dengan Beras Biasa?

Secara fungsi dasar, keduanya sama-sama dapat menjadi sumber karbohidrat. Perbedaannya terletak pada adanya tambahan zat gizi mikro pada beras fortifikasi.

Perbedaan tersebut juga tidak selalu mudah dilihat hanya dari bentuk beras. Karena itu, konsumen sebaiknya memperhatikan informasi pada kemasan, termasuk komposisi, kandungan gizi, produsen, serta keterangan mengenai standar yang digunakan.

Baca Juga:  Kemendikdasmen dan BNPT Kolaborasi Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan di Satuan Pendidikan

Penting pula memahami bahwa beras fortifikasi bukan berarti otomatis lebih unggul dalam semua aspek dibandingkan beras biasa. Fortifikasi memiliki tujuan khusus, yaitu meningkatkan kandungan mikronutrien tertentu sehingga makanan pokok dapat memberikan kontribusi gizi tambahan.

Mengapa Pengawasan Beras Fortifikasi Penting?

Sorotan terhadap peredaran beras fortifikasi menunjukkan bahwa aspek pengawasan menjadi hal yang tidak kalah penting dari proses produksinya.

Ketika suatu produk digunakan dalam program pangan yang berkaitan dengan masyarakat luas, kualitas dan kesesuaian produk harus dapat dipastikan. Kandungan zat gizi harus sesuai standar, pencampuran perlu memenuhi persyaratan, dan distribusi harus berjalan sesuai ketentuan.

Pernyataan mengenai dugaan permainan atau mafia dalam peredaran beras fortifikasi juga perlu dipahami sebagai bagian dari isu pengawasan dan tata kelola. Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum yang sesuai, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Pada akhirnya, yang paling penting adalah memastikan masyarakat memperoleh pangan yang aman, berkualitas, dan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Pemerintah Tarik 25 Beras Nortifikasi Abal-abal

Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap temuan beras fortifikasi yang dinyatakan tidak memenuhi standar (TMS). Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Amran Sulaiman memerintahkan produk tersebut ditarik dari peredaran dan izinnya dicabut.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan memproses secara hukum pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Amran bahkan meminta masyarakat tidak membeli produk-produk yang masuk dalam temuan tersebut.

“Yang pertama, kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses. Tegas. Dan konsumen jangan beli,” kata Amran dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Dalam kesempatan itu, Amran turut merilis 25 merek beras fortifikasi yang dinyatakan tidak memenuhi standar. Produk tersebut ditampilkan menggunakan inisial, yakni WFO, WFR, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, dan TAR.

Amran mengatakan, produk-produk tersebut dipasarkan sebagai beras fortifikasi. Namun, hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara kandungan produk dengan label yang dicantumkan.

“Ternyata ada dugaan beralih dari premium ke fortifikasi. Katanya fortifikasi. Setelah kita cek di lab, ada empat lab kredibel, kita cek ternyata tidak sesuai dengan labelnya,” ujarnya.[]

Editor : Fathurroji

Berita Terkait

Akademisi UGM Satyawan Pudyatmoko, Diangkat Jadi Kepala Badan Pengelola Gambut
Koperasi Merah Putih Bakal Jadi Saluran Pembayaran Gaji PNS dan Pensiunan
Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian
Kemanag Buka Pengajuan Bantuan Masjid dan Mushola, Ini Syarat dan Jadwalnya
Mendikdasmen Tekankan Peran Pengawas Sekolah dalam Peningkatan Mutu Pendidikan
Kemendikdasmen Susun Skema Siswa Tak Otomatis Naik Kelas, Ini Respons Kemenag
Transformasi Desa: Mengubah Posisi Desa dari Obyek Menjadi Subyek Pembangunan
Kemenag dan Al-Azhar Mesir Sepakati Skema Gelar Ganda

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Akademisi UGM Satyawan Pudyatmoko, Diangkat Jadi Kepala Badan Pengelola Gambut

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Koperasi Merah Putih Bakal Jadi Saluran Pembayaran Gaji PNS dan Pensiunan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Kemanag Buka Pengajuan Bantuan Masjid dan Mushola, Ini Syarat dan Jadwalnya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Mendikdasmen Tekankan Peran Pengawas Sekolah dalam Peningkatan Mutu Pendidikan

Berita Terbaru

Pendidikan

36 Sekolah di Kota Bogor dapat Dukungan Revitalisasi

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:48 WIB

Nasional

Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:44 WIB