Binanews.id | Bogor– Akhir-akhir ini lini masa ada pemandangan yang kian lazim. Seorang korban yang merasa buntu serta diabaikan dalam pengaduan resmi justru menemukan secercah harapan di kolom komentar X (Twitter) atau video pendek Tiktok.
Sebuah kronologi ketidakadilan yang diterima diunggah di platform media sosial kemudian viral dan menjadi trending topic. Ditonton jutaan pasang mata dan dibagikan oleh netizen, tidak lupa komentar mendukung korban untuk mendapatkan keadilan.
Dari sinilah muncul istilah ‘No Viral, No Justice’, sebuah keyakinan yang mulai tertanam dalam pikiran masyarakat jika keadilan baru bisa didapatkan setelah kasusnya meledak di internet.
Media sosial yang awalnya hanya tempat mencari hiburan kini berubah fungsi jadi ‘kantor layanan publik’ alternatif. Tempat orang mengadu karena mereka menganggap tempat yang seharusnya jadi keluhan memilih tutup mata.
Netizen mengebu-gebu membela korban, yang berbenturan dengan realitas birokrasi penegakan hukum yang sering lambat, berbelit-belit dan begitu kaku.
Melalui artikel ini, saya berusaha membedah fenomena yang terjadi tersebut.
Di satu sisi, tren ini bukti nyata masih tingginya empati masyarakat, tapi di sisi lain fenomena ini justru jadi tamparan keras bagi system hukum formal di negera kita dan berpotensi menciptakan kekacauan baru di sosial media.
Berikut beberapa hal yang saya temukan:
1. Solidaritas Dan Kemanusiaan
Jika dilihat sisi baiknya, saat suatu kasus viral, ini adalah bukti jika kepedulian masyarakat belum hilang dan mati. Saat ribuan orang yang tidak saling kenal ikut menyebarkan kisah korban, kita bisa melihat secara nyata gotong royong digital yang luar biasa. Masyarakat Bersatu membentuk jaringan untuk mencari jalan keluar bagi mereka yang buntu mendapatkan bantuan di jalur resmi.
Bagi masyarakat kecil, sering terbentur biaya perkara mahal atau relasi hukum yang kurang, tetapi saat viral menjadi senjata paling ampuh. Inilah sisi kemanusiaan, sebuah kekuataan masyarakat yang Bersatu mengangkat kembali hak-hak korban yang hampir dilukan oleh system, membuktikan publik menolak diam melihat sebuah ketidakadilan.
2. Rapor Merah untuk instansi penegak hukum
Sayangnya, di balik solidaritas itu ada masalah mendasar. Fakta sebuah kasus harus diviralkan agar diurus menunjukkan krisis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Jika penegak hukum baru bekerja setelah didesak netizen, berarti Standar Operasional Prosedur (SOP) mereka sehari-hari sebenarnya gagal total.
Yang lebih memprihatinkan, ketika institusi hukum akhirnya bertindak, sering kali hal itu dilakukan untuk menyelamatkan nama baik instansi dari hujatan publik (menghindari krisis citra), bukan karena tulus ingin menegakkan hukum. Niatnya pun bergeser, dari yang seharusnya mencari keadilan, menjadi sekadar manajemen pencitraan.
3. Ancaman ” Pengadilan Jalanan “
Bahaya yang paling mengerikan justru pada sistem hukum itu sendiri. Saat massa di internet yang memegang kendali, proses pembuktian yang adil di pengadilan jadi terabaikan.
Sering kali kita melihat netizen main hakim sendiri (trial by netizen) dan melupakan asas praduga tak bersalah. Seseorang bisa dihujat habis-habisan, kariernya hancur, dan nama baiknya rusak hanya karena satu narasi viral yang belum tentu kebenarannya.
Padahal, apa yang ramai di media sosial tidak selalu sesuai dengan fakta di lapangan. Jika algoritma internet yang dirancang untuk memancing emosi penonton dijadikan hakim, kita bukan sedang memanen keadilan, melainkan menciptakan anarki berkedok moralitas.
Maka dari itu, kekuatan digital ini harusnya diseimbangkan dengan benar. Solidaritas netizen memang mulai, tapi posisinya harus sebagai pengawas penegak hukum bukan menggantikan peran pengadilan.
Untuk memperbaiki ini, intansi penegak hukum butuh pemimpin yang berani berbenah. Pelayanan harus dipercepat dan dibuat bena-benar transparan. Di era digital saat ini.
Aparat harus punya system pengaduan mudah diakses dan bisa dilacak progresnya oleh masyarakat. Tujuannya satu, agar masayarakat tidak perlu lagi teriak-teriak di sosial media untuk didengar laporannya. Di sisi lain, sebagai netizen, kita juga harus lebih bijak mencerna informasi agar tidak mudah terbawa emosi dan salah menghakimi orang lain.
Pada akhirnya, ‘No Viral, No Justice’ memang bukti masyarakat kita masih hidup dan peduli, tapi harus sadar jika trend ini menyimpan masalah besar. Susaknya prosedur hukum dan gagalnya pelayanan intansi masyarakat
Keadilan harusnya tidak boleh bergantung pada alogirtma media sosial yang naik turun mengikuti trend.
Keadilan harus lahir dari system hukum yang pasti dan aparatur negara harus benar-benar melayani warganya.
Selama aparat penegak hukum baru mau bekerja karena takut viral, maka keadilan akan terus menjadi barang mewah yang hanya bisa dibeli menggunakan mata uang likes dan views.
Tugas kita selaku masyarakat sekarang adalah memastikan sistem hukum ini berjalan adil, bahkan bagi mereka yang ceritanya tidak pernah viral sekalipun.
Editor : Fathurroji









