Binanews.id | Bogor-Polsek Cibinong berhasil menangkap dua pelaku pengedar dan menyita ratusan butir obat terlarang siap edar.
Kapolsek Cibinong, Kompol Jony Handoko, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus obat terlarang ini merupakan hasil kerja intensif Unit Reskrim Polsek Cibinong.
“Adapun Dua orang pelaku berhasil kita amankan. Adapun Salah satunya berinisial IS sudah dilimpahkan ke Polres,” ujar Kapolsek Cibinong Kompol Jony Handoko, Jumat 23 Juni 2026
Ia juga menambahkan bahwa satu pelaku lainnya berinisial RB masih dalam proses penanganan di Polsek sebelum nantinya juga diserahkan ke Polres Bogor.
Dari tangan kedua pelaku ini, polisi berhasil mengamankan total 526 butir obat terlarang seperti tramadol, exsimer dan berbagai jenis lainnya yang diduga siap diedarkan dan di perjual belikan.
Kompol Jony juga menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun dipenjara ungkapnya.
“Adapun Kasus ini akan masuk dalam pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana di atas lima tahun,” tegasnya.
Saat ini tentunya status pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut.
Ia juga menambahkan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polsek Cibinong dalam memberantas peredaran obat terlarang dan khususnya menjadi perhatian lebih terutama wilayah Cibinong dinilai sebagai pintu masuk Kabupaten Bogor.









