Binanews.id | Bogor — Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) menyoroti putusan Pengadilan Tinggi Militer I Medan yang menguatkan vonis 10 bulan penjara terhadap seorang prajurit TNI dalam perkara kematian pelajar SMP berinisial MHS (15) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kasus tersebut bermula pada Mei 2024 ketika MHS berada di sekitar lokasi tawuran di kawasan Percut Sei Tuan. Korban diduga mengalami penganiayaan hingga mengalami luka berat dan meninggal dunia.
Dalam proses peradilan militer, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan serta diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban. Putusan itu kemudian dikuatkan pada tingkat banding.
Ketua Umum PB PII Kevin Prayoga menilai kasus tersebut tidak dapat dilihat semata sebagai perkara hukum individual. Menurutnya, peristiwa itu perlu dibaca dalam konteks yang lebih luas terkait relasi antara aparat negara, penegakan hukum, dan ruang sipil.
PB PII menilai masyarakat berhak mempertanyakan rasa keadilan ketika hilangnya nyawa seorang anak berujung pada putusan yang dianggap sebagian kalangan belum mencerminkan keadilan substantif.
“Kami melihat adanya gejala yang mengkhawatirkan dalam kehidupan demokrasi kita. Ketika seorang anak kehilangan nyawanya dan masyarakat melihat hukuman yang dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan, maka publik wajar bertanya apakah supremasi sipil masih menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan negara,” ujar Kevin dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, reformasi 1998 menempatkan supremasi sipil dan kesetaraan di hadapan hukum sebagai fondasi penting dalam kehidupan demokrasi Indonesia. Karena itu, setiap perkara yang berpotensi menimbulkan persepsi perlakuan berbeda terhadap aparat negara perlu menjadi perhatian serius.
PB PII menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap hukum tidak hanya dibangun melalui proses peradilan, tetapi juga melalui hadirnya rasa keadilan yang dapat diterima masyarakat luas.
Organisasi pelajar tersebut juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. PB PII menilai setiap anak Indonesia memiliki hak yang sama untuk hidup dan memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan.
Dalam pernyataannya, PB PII meminta pemerintah dan lembaga terkait melakukan evaluasi terhadap sistem peradilan militer, khususnya pada perkara yang melibatkan korban warga sipil.
Selain itu, PB PII mendorong penguatan pengawasan publik terhadap proses hukum yang melibatkan aparat negara, menjamin tidak adanya impunitas, serta memastikan prinsip supremasi sipil tetap terjaga dalam tata kelola negara demokratis.
PB PII juga meminta pemulihan yang layak bagi keluarga korban serta pengusutan secara transparan terhadap berbagai kasus kekerasan yang melibatkan warga sipil.
“Nyawa seorang anak tidak boleh dipandang murah di hadapan hukum. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan tidak boleh ada kekuasaan yang berada di atas hukum,” kata Kevin.
Organisasi tersebut menegaskan akan terus mengawal isu keadilan, demokrasi, dan perlindungan hak-hak warga negara sebagai bagian dari komitmen moral gerakan pelajar.









