UU Satu Data Indonesia Buka Jalan Desa Jadi Pemilik Data Sendiri

Tim Redaksi

- Redaksi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Binanews.id | Bogor–Pengesahan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia menandai langkah besar dalam pembenahan tata kelola data nasional. Aturan ini diharapkan tidak hanya menyatukan data antarlembaga, tetapi juga memperkuat peran desa dalam pembangunan.

Ketua Panitia Kerja RUU Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan, sebelumnya menyebut bahwa penerapan Satu Data Indonesia diharapkan bisa mengakhiri persoalan data yang berbeda-beda dan tidak sinkron antar-kementerian dan lembaga.

“Yang menarik adalah desa ditempatkan sebagai produsen data. Artinya, desa tidak lagi hanya menjadi objek pendataan, tetapi menjadi subjek yang membangun, memahami, dan memanfaatkan datanya sendiri,” ujar Prof. Sofyan Sjaf di Bogor, Rabu (07/10) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Dekan Fakultas Ilmu Sosial, Ekologi, dan Manusia (FISEMA) IPB University sekaligus penggagas Data Desa Presisi tersebut, sudah saatnya desa tidak lagi diposisikan sebagai objek pendataan. Desa perlu didorong menjadi produsen data yang mampu menyajikan informasi akurat, aktual, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengambilan kebijakan.

Baca Juga:  Cara Membedakan Influenza A dengan Flu Biasa

Ia menilai penguatan tata kelola data di tingkat desa menjadi bagian penting bagi keberhasilan penerapan Satu Data Indonesia secara menyeluruh. Ia juga menjelaskan bahwa posisi desa sebagai produsen data memiliki tiga makna strategis.

Makna pertama, desa menjadi subjek pembangunan berbasis bukti. Dengan data milik sendiri, desa bisa memahami kondisi sosial, ekonomi, dan wilayahnya dengan lebih baik, lalu menjadikannya landasan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Baca Juga:  Indonesia-Mesir Tingkatkan Kerja Sama, Ada Peluang Pertukaran Mahasiswa dan Riset

“Dengan data, desa akan memahami betul apa yang harus dilakukan ke depan. Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dapat dilakukan berdasarkan bukti,” jelasnya dilansir rmoljabar.id.

Makna kedua, UU ini membuka ruang lebih luas bagi pemanfaatan teknologi digital dan pembangunan big data dari bawah (bottom-up). Model ini dinilai penting untuk menjawab persoalan pendataan yang selama ini masih sering muncul.

Prof. Sofyan menyebut, dengan big data dari bawah, kesalahan penentuan desil, kesalahan pemberian bantuan, hingga kekeliruan dalam menentukan warga miskin dapat diminimalkan. Semuanya bisa dipantau dari bawah ke atas maupun sebaliknya.

Namun, ia mengingatkan bahwa kemajuan teknologi digital harus dibarengi penguatan kapasitas desa. Dengan begitu, data dapat terus diperbarui, diverifikasi, dan digunakan dalam pengambilan keputusan.

Baca Juga:  Potongan Ojol Turun Jadi 8% , Driver Bogor: Orderan Malah Menurun

Makna ketiga, posisi desa akan semakin strategis dalam proses pembangunan. Dengan basis data yang kuat, desa dapat memeriksa apakah program dan target pembangunan yang masuk benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pendekatan ini, menurutnya, membuat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan menjadi lebih efektif, efisien, dan presisi. Perubahan paradigma dari desa sebagai objek menjadi produsen data dinilai sebagai langkah penting memperkuat pembangunan dari bawah.

“Desa akan menjadi arena penting pembangunan. Ketika desa mampu menghasilkan data yang sesuai dengan realitas, maka perencanaan dan implementasi pembangunan juga akan semakin presisi,” pungkas Prof. Sofyan.[Rahma]

Penulis : Siti Nur Rahmah

Editor : Fathurroji

Berita Terkait

Akademisi UGM Satyawan Pudyatmoko, Diangkat Jadi Kepala Badan Pengelola Gambut
Koperasi Merah Putih Bakal Jadi Saluran Pembayaran Gaji PNS dan Pensiunan
Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian
Kemanag Buka Pengajuan Bantuan Masjid dan Mushola, Ini Syarat dan Jadwalnya
Mendikdasmen Tekankan Peran Pengawas Sekolah dalam Peningkatan Mutu Pendidikan
Kemendikdasmen Susun Skema Siswa Tak Otomatis Naik Kelas, Ini Respons Kemenag
Transformasi Desa: Mengubah Posisi Desa dari Obyek Menjadi Subyek Pembangunan
Kemenag dan Al-Azhar Mesir Sepakati Skema Gelar Ganda

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Akademisi UGM Satyawan Pudyatmoko, Diangkat Jadi Kepala Badan Pengelola Gambut

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Koperasi Merah Putih Bakal Jadi Saluran Pembayaran Gaji PNS dan Pensiunan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Kemanag Buka Pengajuan Bantuan Masjid dan Mushola, Ini Syarat dan Jadwalnya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Mendikdasmen Tekankan Peran Pengawas Sekolah dalam Peningkatan Mutu Pendidikan

Berita Terbaru

Pendidikan

36 Sekolah di Kota Bogor dapat Dukungan Revitalisasi

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:48 WIB

Nasional

Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:44 WIB