Binanews.id | Jakarta – Kabar baik datang bagi guru dan dosen binaan Kementerian Agama (Kemenag). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui usulan tambahan anggaran sebesar sekitar Rp5,783 triliun yang akan digunakan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan profesi dosen pada tahun anggaran 2026.
Persetujuan tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan hak para pendidik yang telah memenuhi persyaratan profesional dapat segera dipenuhi. Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen sebagai ujung tombak peningkatan mutu pendidikan nasional.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa persetujuan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) oleh Kementerian Keuangan. “Alhamdulillah, kami sudah mendapat Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) dari Kementerian Keuangan terkait persetujuan atas usulan Tambahan Anggaran Belanja Pegawai pada Kementerian Agama tahun 2026,” terang Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Anggaran sekitar Rp5,783 triliun ini dialokasikan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen binaan Kementerian Agama,” sambungnya.
Prioritas untuk Guru Lulusan PPG 2025
Tambahan anggaran tersebut akan diprioritaskan bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah dan guru madrasah yang telah dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 2025, namun belum memperoleh alokasi pembayaran TPG pada tahun 2026. Selain itu, dana tersebut juga akan digunakan untuk membayarkan tunjangan profesi bagi dosen di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK).
Kebijakan ini sejalan dengan ketentuan yang berlaku, di mana guru yang telah lulus PPG berhak menerima tunjangan profesi pada tahun anggaran berikutnya setelah kelulusannya. “Secara aturan, mereka yang lulus PPG maka akan mendapat TPG pada tahun berikutnya,” tegas Kamaruddin Amin.
Proses Administrasi Masih Berlanjut
Meski telah memperoleh persetujuan anggaran, pencairan dana masih memerlukan tahapan administrasi lanjutan. Salah satunya adalah proses penyesuaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada ratusan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama.
Kepala Biro Perencanaan dan Penganggaran Kementerian Agama, Kastolan, mengatakan bahwa saat ini masih berlangsung proses pen-DIPA-an pada 604 satuan kerja.
“SP SABA ini juga menjadi dasar pengesahan bertambahnya anggaran pada Kementerian Agama,” sebut Kastolan.
Ia memastikan Kementerian Agama akan terus mengawal seluruh proses administrasi agar pembayaran tunjangan profesi dapat segera direalisasikan. “Jadi ini masih ada proses lanjutan. Kami akan terus mengawal proses revisi hingga anggaran tersebut bisa segera dicairkan untuk pembayaran TPG guru dan dosen binaan Kementerian Agama,” tandasnya.
Mengapa Tunjangan Profesi Penting?
Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan bentuk penghargaan negara kepada guru yang telah memenuhi standar profesional melalui sertifikasi dan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Selain meningkatkan kesejahteraan, TPG diharapkan mendorong guru untuk terus meningkatkan kompetensi, kualitas pembelajaran, dan pelayanan pendidikan kepada peserta didik.
Bagi dosen di Perguruan Tinggi Keagamaan, tunjangan profesi juga menjadi instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dengan adanya tambahan anggaran ini, ribuan guru dan dosen binaan Kementerian Agama diharapkan segera memperoleh haknya, sekaligus memperkuat upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan yang profesional dan berkelanjutan.[]
Editor : Fathurroji









