Tambahan Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Disetujui Kemenkeu

Tim Redaksi

- Redaksi

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Binanews.id | Jakarta – Kabar baik datang bagi guru dan dosen binaan Kementerian Agama (Kemenag). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui usulan tambahan anggaran sebesar sekitar Rp5,783 triliun yang akan digunakan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan profesi dosen pada tahun anggaran 2026.

Persetujuan tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan hak para pendidik yang telah memenuhi persyaratan profesional dapat segera dipenuhi. Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen sebagai ujung tombak peningkatan mutu pendidikan nasional.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa persetujuan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) oleh Kementerian Keuangan. “Alhamdulillah, kami sudah mendapat Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) dari Kementerian Keuangan terkait persetujuan atas usulan Tambahan Anggaran Belanja Pegawai pada Kementerian Agama tahun 2026,” terang Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Baca Juga:  Berikut Ini Daftar Lengkap 18 Pejabat yang Dilantik Prabowo

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Anggaran sekitar Rp5,783 triliun ini dialokasikan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen binaan Kementerian Agama,” sambungnya.

Prioritas untuk Guru Lulusan PPG 2025

Tambahan anggaran tersebut akan diprioritaskan bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah dan guru madrasah yang telah dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 2025, namun belum memperoleh alokasi pembayaran TPG pada tahun 2026. Selain itu, dana tersebut juga akan digunakan untuk membayarkan tunjangan profesi bagi dosen di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK).

Baca Juga:  Perjalanan Rumah Pendidikan Menjadi Juara Dunia WSIS Prizes 2026

Kebijakan ini sejalan dengan ketentuan yang berlaku, di mana guru yang telah lulus PPG berhak menerima tunjangan profesi pada tahun anggaran berikutnya setelah kelulusannya. “Secara aturan, mereka yang lulus PPG maka akan mendapat TPG pada tahun berikutnya,” tegas Kamaruddin Amin.

Proses Administrasi Masih Berlanjut

Meski telah memperoleh persetujuan anggaran, pencairan dana masih memerlukan tahapan administrasi lanjutan. Salah satunya adalah proses penyesuaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada ratusan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama.

Kepala Biro Perencanaan dan Penganggaran Kementerian Agama, Kastolan, mengatakan bahwa saat ini masih berlangsung proses pen-DIPA-an pada 604 satuan kerja.

“SP SABA ini juga menjadi dasar pengesahan bertambahnya anggaran pada Kementerian Agama,” sebut Kastolan.

Ia memastikan Kementerian Agama akan terus mengawal seluruh proses administrasi agar pembayaran tunjangan profesi dapat segera direalisasikan. “Jadi ini masih ada proses lanjutan. Kami akan terus mengawal proses revisi hingga anggaran tersebut bisa segera dicairkan untuk pembayaran TPG guru dan dosen binaan Kementerian Agama,” tandasnya.

Baca Juga:  Sekolah di Malaysia Tutup Akibat Asap Kebakaran Hutan dan Lahan

Mengapa Tunjangan Profesi Penting?

Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan bentuk penghargaan negara kepada guru yang telah memenuhi standar profesional melalui sertifikasi dan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Selain meningkatkan kesejahteraan, TPG diharapkan mendorong guru untuk terus meningkatkan kompetensi, kualitas pembelajaran, dan pelayanan pendidikan kepada peserta didik.

Bagi dosen di Perguruan Tinggi Keagamaan, tunjangan profesi juga menjadi instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Dengan adanya tambahan anggaran ini, ribuan guru dan dosen binaan Kementerian Agama diharapkan segera memperoleh haknya, sekaligus memperkuat upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan yang profesional dan berkelanjutan.[]

Editor : Fathurroji

Berita Terkait

Akademisi UGM Satyawan Pudyatmoko, Diangkat Jadi Kepala Badan Pengelola Gambut
Koperasi Merah Putih Bakal Jadi Saluran Pembayaran Gaji PNS dan Pensiunan
Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian
Kemanag Buka Pengajuan Bantuan Masjid dan Mushola, Ini Syarat dan Jadwalnya
Mendikdasmen Tekankan Peran Pengawas Sekolah dalam Peningkatan Mutu Pendidikan
Kemendikdasmen Susun Skema Siswa Tak Otomatis Naik Kelas, Ini Respons Kemenag
Transformasi Desa: Mengubah Posisi Desa dari Obyek Menjadi Subyek Pembangunan
Kemenag dan Al-Azhar Mesir Sepakati Skema Gelar Ganda

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Akademisi UGM Satyawan Pudyatmoko, Diangkat Jadi Kepala Badan Pengelola Gambut

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Koperasi Merah Putih Bakal Jadi Saluran Pembayaran Gaji PNS dan Pensiunan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Kemanag Buka Pengajuan Bantuan Masjid dan Mushola, Ini Syarat dan Jadwalnya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Mendikdasmen Tekankan Peran Pengawas Sekolah dalam Peningkatan Mutu Pendidikan

Berita Terbaru

Pendidikan

36 Sekolah di Kota Bogor dapat Dukungan Revitalisasi

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:48 WIB

Nasional

Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:44 WIB