Seputar Bayar Utang Puasa Ramadhan, Muslimah Wajib Tahu Tiga Persoalan Ini

Tim Redaksi

- Redaksi

Rabu, 1 April 2026 - 18:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

binanews.id/ | Tentu sudah bukan hal asing lagi jika perempuan yang sudah baligh sering memiliki utang puasa Ramadhan, bisa karena faktor biologis seperti haid, nifas, hamil, dan sebagainya.
Namun, apa yang terjadi jika utang puasa tersebut belum sempat dilunasi hingga memasuki Ramadhan berikutnya?
Berikut adalah penjelasan mengenai hukum, solusi, dan konsekuensi bagi yang menghadapi situasi ini, sebagaimana disarikan dari Kitab Kasyifat as-Saja Ala Safinat an-Naja karagan Syekh Imam Nawawi:
 
1. Hukum qadha puasa Ramadhan
Qadha puasa adalah kewajiban mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan. Hal ini ditegaskan dalam hadits Sayyidah Aisyah RA:
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ
“Kami mengalami haid, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa, tetapi tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR Muslim no 335)
Utang puasa dihitung sesuai jumlah hari yang tidak dilaksanakan dan wajib ditunaikan setelah Hari raya Idul Fitri hingga sebelum Ramadhan berikutnya.
2. Bagaimana bila qadha puasa belum ditunaikan?
 
Ketika seseorang belum melunasi hutang puasanya hingga Ramadhan berikutnya, terdapat konsekuensi tambahan sesuai hukum fikih. Mayoritas ulama seperti Imam Syafi’i dan Imam Malik menyatakan bahwa:
1. Tetap wajib mengqadha puasa
2. Membayar fidyah, sebanyak satu mud. 1 mud setara dengan 543 gram bahan makanan pokok menurut Syafi’iyah, atau 815 gram menurut Hanafiyah. Fidyah dihutung untuk setiap hari puasa yang belum dilunasi.
Namun, jika keterlambatan tersebut terjadi karena alasan sakit yang berkelanjutan sepanjang tahun sehingga tidak memungkinkan untuk berpuasa, maka fidyah tidak diwajibkan.
Pendapat lainnya, seperti yang disampaikan oleh Imam Hanafi dan Ibnu Hazm, menyatakan bahwa tidak perlu membayar fidyah, tetapi cukup mengqadha puasa dengan diiringi taubat. Dengan demikian solusi bagi yang terlambat qadha adalah sebagai berikut:
a. Segera mengqadha puasa setelah Ramadhan berikutnya
b. Membayar fidyah jika kelalaian disebabkan faktor kesengajaan
c. Meminta ampunan kepada Allah SWT atas kelalaian yang terjadi, disertai dengan taubat nasuha.
3. Mengutamakan qadha sebelum Ramadhan berikutnya
Allah SWT memberikan kelonggaran hingga 11 bulan untuk melunasi utang puasa. Namun, umat Islam dianjurkan untuk tidak menunda-nunda karena dapat berujung pada kelalaian.
Sebaiknya qadha puasa disegerakan, misalnya dengan menjadwalkan satu hari dalam sebulan atau memprioritaskannya sebelum ibadah sunnah lainnya seperti puasa Syawal.
Mengqadha puasa adalah bentuk tanggung jawab seorang Muslim terhadap kewajiban ibadahnya. Dengan memahami hukum dan ketentuan qadha puasa, kita dapat mengatur waktu lebih baik agar tidak menunda-nunda pelaksanaan ibadah ini. Semoga Allah SWT memberikan kekuatan kepada kita semua untuk melaksanakan kewajiban dengan penuh keikhlasan.[]
Baca Juga:  Saat Dewasa, Kita Mulai Memahami Pengorbanan Orang Tua

Berita Terkait

Tips Memilih Laptop untuk Kerja dari Rumah agar Produktif dan Hemat Biaya
Downgrade Lifestyle Makin Marak, Pakar Ingatkan Jangan Tunda Medical Check-up
Khawatir Kanker Menyebar ke Tulang? SPECT-CT Bisa Bantu Deteksi
5 Hal Penyakit Ginjal yang Sering Disalahpahami, Nggak selalu Cuci Darah
Cara Membedakan Influenza A dengan Flu Biasa
Ciri Orang Egois Bisa Dilihat dari Perkataannya, Apa Saja?
Sederet Pemicu Perceraian, Bimbingan Perkawinan sebagai Pencegahan
Tips Memilih Travel Umroh untuk Keluarga Muslim di Bogor Jawa Barat

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Tips Memilih Laptop untuk Kerja dari Rumah agar Produktif dan Hemat Biaya

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Downgrade Lifestyle Makin Marak, Pakar Ingatkan Jangan Tunda Medical Check-up

Senin, 28 September 2026 - 17:00 WIB

Khawatir Kanker Menyebar ke Tulang? SPECT-CT Bisa Bantu Deteksi

Jumat, 25 September 2026 - 16:40 WIB

5 Hal Penyakit Ginjal yang Sering Disalahpahami, Nggak selalu Cuci Darah

Selasa, 22 September 2026 - 16:04 WIB

Cara Membedakan Influenza A dengan Flu Biasa

Berita Terbaru

Pendidikan

36 Sekolah di Kota Bogor dapat Dukungan Revitalisasi

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:48 WIB

Nasional

Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:44 WIB