Binanews.id | Bogor- Berikut Dua nama yang selama ini menjadi sorotan dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dokter Tifa, kembali menjadi perhatian publik setelah muncul kabar bahwa adanya penangkapan kepada keduanya oleh aparat kepolisian pada Jumat pagi, 19 Juni 2026.
Informasi tersebut pertama kali beredar melalui keterangan pihak kuasa hukum yang mengatakan bahwa klien mereka telah diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam waktu yang kurang lebih hampir bersamaan.
Kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, membenarkan bahwa adanya informasi penindakan tersebut ketika dikonfirmasi oleh media.
Ia menyampaikan bahwa kabar penangkapan diperoleh dari pihak keluarga kliennya itu adalah benar.
Ia juga menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIB, saat keluarga menerima informasi bahwa Roy Suryo telah dibawa oleh penyidik dari Polda metro jaya.
Dalam keterangannya, Petrus mengatakan, “Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap.” ucapnya
Adapun pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa ” kami sangat keberatan atas langkah penegakan hukum yang dilakukan dengan metode penangkapan”
Mereka juga menilai selama proses berjalan, para klien disebut selalu bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur yang diminta penyidik.
“Padahal klien kami selama ini kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL),” tambahnya.
Ia juga mempertanyakan urgensi dari tindakan upaya paksa tersebut apabila perkara sudah memasuki tahap lanjutan proses hukum.
“Kedua, jika tindakan yang dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan tentunya.
Bukan dengan upaya pemaksaan (represif) melalui proses penangkapan,” ungkap Petrus.
Sementara itu, dari pihak kuasa hukum dr Tifa, Azis Yanuar, turut mengonfirmasi bahwa adanya tindakan penjemputan terhadap kliennya oleh aparat kepolisian itu benar.
Menurut penjelasan singkatnya, dr Tifa diamankan di lokasi tempat tinggalnya pada pagi hari oleh pihak kepolisian dari Polda metro jaya.
“Ya benar, ditangkap,” ucap Azis Yanuar.
Baik Roy Suryo maupun dr Tifa sendiri diketahui telah berstatus sebagai tersangka sejak November 2025 dalam perkara yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu Presiden ke 7 Joko Widodo.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dan tambahan dari pihak kepolisian terkait detail penangkapan maupun perkembangan lanjutan dari proses hukum keduanya.









