PPh Final UMKM 0,5 Persen Resmi Diubah

Bisyral

- Redaksi

Senin, 1 Juni 2026 - 09:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Binanews.id | Bogor-PPh final UMKM kini mengalami perubahan aturan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi ketentuan sebelumnya terkait Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Dalam regulasi terbaru tersebut, pemerintah mempertegas bahwa tarif PPh Final sebesar 0,5% hanya dapat dimanfaatkan oleh kelompok wajib pajak tertentu.

Kebijakan ini berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet atau peredaran bruto maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan undang-undang PP Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022, fasilitas pajak ini kini hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi yang memenuhi persyaratan omzet.

Baca Juga:  Grand Mortar, Semen Instan Jadi Pilihan Tukang di Pedesaan

Dalam Pasal 57 ayat (1) disebutkan bahwa wajib pajak yang berhak memperoleh fasilitas tersebut adalah wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu dan dikenai Pajak Penghasilan bersifat final.

Rinciannya meliputi wajib pajak orang pribadi, serta wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan dan koperasi yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Namun demikian, pph final UMKM tidak berlaku bagi seluruh pelaku usaha.

Pemerintah juga menetapkan sejumlah pengecualian, antara lain wajib pajak yang memilih menggunakan tarif umum Pajak Penghasilan, perseroan perorangan yang didirikan oleh individu dengan keahlian khusus dan memberikan jasa profesi tertentu, hingga badan usaha yang telah memperoleh fasilitas pajak lainnya.

Baca Juga:  Alun-Alun Kabupaten Bogor Bertemakan Kerajaan Sunda Pajajaran Hampir Selesai

Selain itu, wajib pajak yang total omzetnya telah melampaui Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak juga tidak lagi dapat memanfaatkan tarif final 0,5%. Ketentuan serupa berlaku bagi koperasi yang telah melewati masa fasilitas selama empat tahun pajak sejak terdaftar.

Langkah pemerintah ini dinilai sebagai upaya memperjelas sasaran insentif perpajakan sekaligus memastikan fasilitas pajak diberikan kepada pelaku usaha yang benar-benar masuk kategori UMKM.

Di sisi lain, pemerintah akan tetap memberikan kepastian bagi dunia usaha dengan memperpanjang kebijakan tarif PPh Final 0,5% hingga tahun 2029.

Baca Juga:  Kintan Buktikan Engagement Lebih Penting dari Followers bagi Brand

Sebelumnya, perpanjangan insentif dilakukan secara bertahap dari tahun ke tahun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa pemerintah memilih memberikan kepastian jangka panjang kepada pelaku usaha kecil dan menengah.

Menurut Airlangga, wajib pajak UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dapat menikmati tarif pajak final 0,5% hingga 2029 tanpa harus menunggu keputusan perpanjangan setiap tahun.

Dengan adanya revisi aturan ini, pph final UMKM tidak hanya diperpanjang masa berlakunya, tetapi juga diperjelas dengan kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkannya.

Pelaku usaha pun diharapkan dapat memahami ketentuan terbaru agar tidak keliru dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Berita Terkait

Beragam Potensi Kota Bogor Jadi Ruang Belajar Bagi Calon Wirausahawan
Dua Konten Kreator Nikmati Sensasi Durian Cengal di Lapak Kang Jenal
UMK di Sekitar Masjid Punya Peran Strategis Kembangkan Ekonomi Halal
Kementan Tetapkan Harga Ayam Hidup Rp19.500 dan Telur Rp24.000 per Kg
Bank Syariah Amanah Ummah Raih Excellence in Sustainable Empowerment Award
RZ Tour Berangkatkan 200 Jamaah Umrah dalam Dua Kloter di Bulan Juli 
Perusahaan Otomotif Jepang Dikabarkan Mau Pergi dari Indonesia
RUPS Rawabi Zamzam Tour Bertema Menguatkan Komitmen Melayani Umat

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Beragam Potensi Kota Bogor Jadi Ruang Belajar Bagi Calon Wirausahawan

Senin, 14 September 2026 - 10:59 WIB

Dua Konten Kreator Nikmati Sensasi Durian Cengal di Lapak Kang Jenal

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:26 WIB

UMK di Sekitar Masjid Punya Peran Strategis Kembangkan Ekonomi Halal

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:30 WIB

Kementan Tetapkan Harga Ayam Hidup Rp19.500 dan Telur Rp24.000 per Kg

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:30 WIB

Bank Syariah Amanah Ummah Raih Excellence in Sustainable Empowerment Award

Berita Terbaru

Pendidikan

36 Sekolah di Kota Bogor dapat Dukungan Revitalisasi

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:48 WIB

Nasional

Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:44 WIB