Keputusan MK: Dana Pendidikan Tidak Boleh Dipakai Untuk Program MBG hingga 2028

Bisyral

- Redaksi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Binanews.id | Bogor- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN Tahun Anggaran 2026 untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Putusan MK tentang MBG ini menegaskan bahwa anggaran pendidikan tidak lagi boleh digunakan sebagai sumber pendanaan program tersebut pada APBN mendatang.

Keputusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Sabtu (01/08/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahkamah Konstitusi menyatakan mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terhadap Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, anggaran MBG tidak boleh lagi dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan yang diamanatkan konstitusi.

Baca Juga:  Kaderisasi NU: Jangan Terjebak pada Formalitas Pelatihan

Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pemisahan anggaran tersebut wajib dilakukan pada penyusunan APBN berikutnya.

Meski mengabulkan permohonan pemohon, Mahkamah Konstitusi tidak memerintahkan perubahan secara langsung terhadap APBN 2026 yang sedang berjalan.

MK memberikan masa transisi kepada pemerintah agar pemisahan anggaran dilakukan mulai penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027 dan wajib terlaksana paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Artinya, mulai periode tersebut pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis harus memiliki pos anggaran tersendiri dan tidak lagi dihitung sebagai bagian dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen APBN.

Baca Juga:  HUT Ke-81 RI, Sebanyak 1,5 Juta Obat Keras Dimusnahkan, 91 Tersangka Ditangkap

Dalam pertimbangan ini Mahkamah Konstitusi menilai anggaran pendidikan sebagaimana diatur Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 memiliki tujuan utama untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan.

Alokasi tersebut semestinya diprioritaskan bagi peningkatan kualitas pembelajaran, pembangunan dan pemeliharaan sarana-prasarana pendidikan, peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, pemerataan akses pendidikan, serta kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.

Karena Program Makan Bergizi Gratis tidak termasuk komponen utama penyelenggaraan pendidikan, maka pembiayaannya harus dipisahkan dari anggaran pendidikan.

Permohonan uji materi diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara yang menilai penggunaan dana pendidikan untuk Program MBG bertentangan dengan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Pemohon berpendapat frasa “memprioritaskan” dalam konstitusi mengharuskan negara menjaga alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan benar-benar digunakan bagi kepentingan dunia pendidikan, bukan dialihkan untuk program lain meskipun memiliki manfaat sosial.

Baca Juga:  Pelaku Pengancaman Sajam di Warung Madura Citeureup Bogor Diringkus Polisi

Menurut mereka, jika dana pendidikan digunakan membiayai MBG, maka ruang fiskal untuk meningkatkan mutu pendidikan berpotensi semakin berkurang.

Putusan MK tentang MBG menjadi landasan penting dalam penyusunan APBN pada tahun-tahun mendatang. Pemerintah tetap dapat melanjutkan Program Makan Bergizi Gratis, namun sumber pembiayaannya harus dipisahkan dari anggaran pendidikan sesuai amanat Mahkamah Konstitusi.

Dengan ini bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN diharapkan kembali difokuskan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional, sementara Program Makan Bergizi Gratis memperoleh skema pendanaan tersendiri di luar pos pendidikan.

Editor : Fathurroji

Berita Terkait

Akademisi UGM Satyawan Pudyatmoko, Diangkat Jadi Kepala Badan Pengelola Gambut
Koperasi Merah Putih Bakal Jadi Saluran Pembayaran Gaji PNS dan Pensiunan
Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian
Kemanag Buka Pengajuan Bantuan Masjid dan Mushola, Ini Syarat dan Jadwalnya
Mendikdasmen Tekankan Peran Pengawas Sekolah dalam Peningkatan Mutu Pendidikan
Kemendikdasmen Susun Skema Siswa Tak Otomatis Naik Kelas, Ini Respons Kemenag
Transformasi Desa: Mengubah Posisi Desa dari Obyek Menjadi Subyek Pembangunan
Kemenag dan Al-Azhar Mesir Sepakati Skema Gelar Ganda

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Akademisi UGM Satyawan Pudyatmoko, Diangkat Jadi Kepala Badan Pengelola Gambut

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Koperasi Merah Putih Bakal Jadi Saluran Pembayaran Gaji PNS dan Pensiunan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Kemanag Buka Pengajuan Bantuan Masjid dan Mushola, Ini Syarat dan Jadwalnya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Mendikdasmen Tekankan Peran Pengawas Sekolah dalam Peningkatan Mutu Pendidikan

Berita Terbaru

Pendidikan

36 Sekolah di Kota Bogor dapat Dukungan Revitalisasi

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:48 WIB

Nasional

Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:44 WIB