Heboh Aturan STNK untuk Beli BBM Subsidi, Pertamina Tegaskan Bukan Kebijakan Nasional

Bisyral

- Redaksi

Sabtu, 5 September 2026 - 18:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Binanews.id | Bogor- Rencana pembelian BBM subsidi dengan menunjukkan STNK kendaraan dipastikan batal diterapkan. PT Pertamina Patra Niaga menegaskan mekanisme tersebut bukan kebijakan nasional untuk pembelian BBM subsidi.

Rencana beli BBM subsidi tunjukkan STNK sebelumnya muncul dari wilayah Sumatera Selatan. Informasi tersebut kemudian menyebar luas dan menjadi perhatian masyarakat di berbagai daerah.

Pertamina Patra Niaga menjelaskan, mekanisme menunjukkan STNK merupakan rencana pengawasan yang bersifat lokal di wilayah Sumatera Selatan. Setelah mendapatkan respons dan masukan dari masyarakat, perusahaan memutuskan membatalkan rencana tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan perusahaan memahami perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar.

“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut,” kata Kitty dalam keterangannya, Sabtu, 5 September 2026.

Baca Juga:  INAIS Gelar Open House 2026, Hadirkan Pengalaman Kuliah Sehari bagi Pelajar

Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang muncul akibat informasi tersebut. Menurutnya, informasi yang awalnya berkaitan dengan wilayah Sumatera Selatan telah berkembang menjadi pembahasan secara nasional.

Pertamina Patra Niaga memastikan mekanisme pembelian BBM subsidi dengan menunjukkan STNK bukan kebijakan yang berlaku secara nasional.

Setiap kebijakan mengenai penyaluran BBM yang berkaitan langsung dengan masyarakat, kata Pertamina, akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator dan pemangku kepentingan terkait.

Koordinasi tersebut antara lain dilakukan bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menganggap rencana beli BBM subsidi tunjukkan STNK sebagai aturan baru yang berlaku di seluruh SPBU Pertamina.

Baca Juga:  Harga BBM Non Subsidi Naik, Pertamax Turbo Tembus Rp 19.900 per Liter

Meski membatalkan mekanisme tersebut, Pertamina Patra Niaga tetap memperkuat pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi.

Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan BBM subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap konsumen, tetapi juga terhadap lembaga penyalur seperti SPBU.

Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga mengklaim telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasionalnya.

Pembinaan dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penyaluran BBM subsidi.

Pertamina juga menegaskan akan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran. Bentuk sanksinya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.

Baca Juga:  Hari Santri 2026 Mengusung Tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”

Selain itu, Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi.

Pengawasan penyaluran BBM subsidi juga dilakukan melalui sistem digital.

Pertamina Patra Niaga terus memperkuat penggunaan QR Code Subsidi Tepat melalui aplikasi MyPertamina. Sistem tersebut digunakan untuk membantu memastikan BBM subsidi diberikan kepada masyarakat yang memang memenuhi ketentuan.

Dengan pembatalan rencana di Sumatera Selatan tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir bahwa dalam waktu dekat akan ada aturan nasional yang mewajibkan setiap pembelian BBM subsidi harus dilakukan dengan menunjukkan STNK.

Pertamina menegaskan bahwa kebijakan penyaluran BBM kepada masyarakat akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator dan pemerintah agar penerapannya tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Berita Terkait

Akademisi UGM Satyawan Pudyatmoko, Diangkat Jadi Kepala Badan Pengelola Gambut
Koperasi Merah Putih Bakal Jadi Saluran Pembayaran Gaji PNS dan Pensiunan
Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian
Kemanag Buka Pengajuan Bantuan Masjid dan Mushola, Ini Syarat dan Jadwalnya
Mendikdasmen Tekankan Peran Pengawas Sekolah dalam Peningkatan Mutu Pendidikan
Kemendikdasmen Susun Skema Siswa Tak Otomatis Naik Kelas, Ini Respons Kemenag
Transformasi Desa: Mengubah Posisi Desa dari Obyek Menjadi Subyek Pembangunan
Kemenag dan Al-Azhar Mesir Sepakati Skema Gelar Ganda

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Akademisi UGM Satyawan Pudyatmoko, Diangkat Jadi Kepala Badan Pengelola Gambut

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Koperasi Merah Putih Bakal Jadi Saluran Pembayaran Gaji PNS dan Pensiunan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Kemanag Buka Pengajuan Bantuan Masjid dan Mushola, Ini Syarat dan Jadwalnya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Mendikdasmen Tekankan Peran Pengawas Sekolah dalam Peningkatan Mutu Pendidikan

Berita Terbaru

Pendidikan

36 Sekolah di Kota Bogor dapat Dukungan Revitalisasi

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:48 WIB

Nasional

Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:44 WIB