Aparat TNI Terlibat Pengawasan Pajak, Ada Apa dengan Dirjen Pajak?

Tedy

- Redaksi

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Binanews.id | Jakarta– Bolehkah aparat terlibat dalam penagihan pajak? Gebrakan baru dilakukan Ditjen Pajak yakni melibatkan aparat TNI dalam pengawasan wajib pajak, tepatnya melalui surat edaran (SE) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Nomor 8 SE 8/JP/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Di dalam aturan itu, kegiatan pengawasan koordinasi wilayah wajib pajak dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, salah satunya yang belum pernah diterapkan sebelumnya, yakni pembangunan kordinasi jejaring informasi melalui babinsa atau bhabinkamtibmas.

Dikutip dari laman resmi ditjenpajak.go.id, Ronny Barko, dosen Perpajakan dari Universitas Pelita Harapan, menilai Surat Edaran itu melanggar hukum. Sebab dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak tidak ada yang menyebutkan keterlibatan babinsa maupun bhabinkamtibmas. “Jadi dari surat edarannya, secara hukum itu tidak punya dasar hukum,” ucapnya.

Masalah berikutnya, menurut Ronny, pelibatan babinsa maupun bhabinkamtibmas tidak sesuai fungsinya walaupun ranahnya sekedar untuk kordinasi menjaga keamanan serta ketertiban. 

“Kalau babinsa atau babinkamtibmas dilibatkan harus ada surat tugas, kan enggak mungkin dikeluarkan dari DJP. Pihak kelurahan juga enggak mungkin kasih surat tugas ke babinsa, orang bukan fungsinya melakukan itu,” kata Ronny.

Baca Juga:  Harga Daging Sapi Tembus Sampai Rp143 Ribu per Kg

Sepengetahuannya, Direktorat Jenderal Pajak memang menggandeng instansi lain seperti Polri, Kejaksaan, atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Itu pun dalam koridor penegakan hukum. Bukan pengumpulan informasi apalagi pengawasan.

Bahkan melalui unggahan di media sosial, Direktorat Jenderal Pajak. Menyebut babinsa dan bhabinkamtibmas “bukan pelaksana pemeriksaan pajak”. Tugas mereka, “hanya mendukung koordinasi agar kunjungan petugas di lapangan berjalan sesuai prosedur”. “Pedoman internal ini hadir untuk menyempurnakan tata cara kerja sama yang sudah lama berjalan agar lebih seragam dan akuntabel,” demikian pernyataan ditjen pajak. Dalam surat edaran tersebut dikatakan, DJP resmi memasukkan babinsa dan bhabinkamtibmas sebagai bagian dari “pembangunan jejaring informasi dalam pengawasan wilayah”. Pengawasan wilayah dilakukan untuk memetakan aktivitas ekonomi sekaligus mengidentifikasi keberadaan wajib pajak di setiap wilayah kerja kantor pajak hingga tingkat desa. Melalui mekanisme itu, DJP menargetkan penguatan basis data perpajakan sekaligus meningkatkan penguasaan informasi atas potensi ekonomi di lapangan.

Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP yang sebelumnya hanya dapat dilakukan bagian Account Representative (AR),sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data non lapangan,” demikian bunyi dalam surat edaran tersebut. Untuk pengumpulan data ditempuh melalui dua pendekatan: kegiatan lapangan dan nonlapangan.

Kegiatan lapangan, artinya, petugas bisa mendatangi langsung ke tempat-temoat wajib pajak, tempat usaha, maupun lokasi pekerjaan bebas wajib pajak. Kegiatan lapangan dibantu juga pengumpulan data nonlapangan, artinya, dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi tanpa harus melakukan kunjungan fisik. Selain itu ada pula pendekatan lainnya seperti; penyisiran, pengamatan langsung, dan petugas dapat membangun jejaring informasi melalui babinsa serta bhabinkamtibmas.

Baca Juga:  Heboh Aturan STNK untuk Beli BBM Subsidi, Pertamina Tegaskan Bukan Kebijakan Nasional

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada juga pemanfaatan teknologi remote sensing dan web scraping, penelusuran informasi dari media, jurnal, dan karya ilmiah, pelaksanaan bedah wajib pajak maupun bedah kawasan ekonomi, hingga kerja sama melalui skema taxation partnership. Sedangkan data yang dikumpulkan meliputi aspek utama antara lain: informasi mengenai penghasilan, biaya, harta, dan utang atau kewajiban wajib pajak.

Hasil pengawasan itu menjadi dasar utama bagi DJP untuk menerbitkan surat imbauan, Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK), maupun melakukan proses ekstensifikasi terhadap masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P Sasmita, juga mengkhawatirkan hal serupa. Dalam keterangannya mengatakan, pelibatan aparat TNI dalam kordinasi wilayah wajib pajak, seperti babinsa dan bhabinkamtibmas berpotensi menimbulkan pro dan kontra, terutama jika tidak disertai dengan batasan kewenangan dan dasar hukum yang jelas.

Kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak, sudah jelas sekali merupakan domain otoritas fiskal dan ditjen pajak, sehingga ketika melibatkan aparat teritorial seperti babinsa dan bhabinkamtibmas bakal memicu risiko salah tafsir oleh masyarakat, bahkan memunculkan fungsi dan area abu-abu dalam penegakan hukum.[]

Baca Juga:  Ketua DPRD Beri Apresiasi Polres Bogor Berantas Peredaran Narkotika di Bogor

Editor : Fathurroji

Berita Terkait

Akademisi UGM Satyawan Pudyatmoko, Diangkat Jadi Kepala Badan Pengelola Gambut
Koperasi Merah Putih Bakal Jadi Saluran Pembayaran Gaji PNS dan Pensiunan
Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian
Kemanag Buka Pengajuan Bantuan Masjid dan Mushola, Ini Syarat dan Jadwalnya
Mendikdasmen Tekankan Peran Pengawas Sekolah dalam Peningkatan Mutu Pendidikan
Kemendikdasmen Susun Skema Siswa Tak Otomatis Naik Kelas, Ini Respons Kemenag
Transformasi Desa: Mengubah Posisi Desa dari Obyek Menjadi Subyek Pembangunan
Kemenag dan Al-Azhar Mesir Sepakati Skema Gelar Ganda

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Akademisi UGM Satyawan Pudyatmoko, Diangkat Jadi Kepala Badan Pengelola Gambut

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Koperasi Merah Putih Bakal Jadi Saluran Pembayaran Gaji PNS dan Pensiunan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Kemanag Buka Pengajuan Bantuan Masjid dan Mushola, Ini Syarat dan Jadwalnya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Mendikdasmen Tekankan Peran Pengawas Sekolah dalam Peningkatan Mutu Pendidikan

Berita Terbaru

Pendidikan

36 Sekolah di Kota Bogor dapat Dukungan Revitalisasi

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:48 WIB

Nasional

Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:44 WIB