Ingat! Seluruh Obat dan Produk Farmasi Wajib Halal

Tim Redaksi

- Redaksi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 22:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Binanews.id  | Jakarta — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengingatkan, pelaku industri dan masyarakat bahwa seluruh obat-obatan dan produk farmasi wajib bersertifikat halal paling lambat pada 17 Oktober 2026.

Ketentuan ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak konsumen.

“Pemerintah Indonesia bergerak cepat menuju pemberlakuan wajib sertifikasi halal, khususnya pada produk farmasi. Ini bagian dari perlindungan hak konsumen,” ujarnya dalam siaran persnya, Rabu (28/1/2026).

Baca Juga:  RZ Tour Berangkatkan 200 Jamaah Umrah dalam Dua Kloter di Bulan Juli 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, batas waktu tersebut berlaku untuk berbagai kategori produk, tidak hanya obat-obatan.

“Tanggal 17 Oktober 2026 merupakan batas waktu pemberlakuan wajib sertifikasi halal sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024, yang mencakup produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan, hingga kemasan,”jelas dia.

Baca Juga:  Kementan Tetapkan Harga Ayam Hidup Rp19.500 dan Telur Rp24.000 per Kg

Dalam konteks produk farmasi, Menag menilai peran BPOM sangat strategis. Setidaknya ada tiga kontribusi utama yang diemban BPOM, yakni standardisasi dan pengujian bahan, pendampingan industri agar memenuhi aspek keamanan dan kehalalan, serta digitalisasi sistem perizinan dan pengawasan.

Baca Juga:  DADA Gaspol! Laba Melejit 216,70%, Investor Panen Dividen

“Karena itu, sinergi antara BPOM, BPJPH, Kementerian Agama, dan Lembaga Sertifikasi Halal maupun Lembaga Pemeriksa Halal harus terus diperkuat. Sinergi ini penting untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan yang tidak aman dan tidak layak konsumsi,”ujar dia.

Berita Terkait

Beragam Potensi Kota Bogor Jadi Ruang Belajar Bagi Calon Wirausahawan
Dua Konten Kreator Nikmati Sensasi Durian Cengal di Lapak Kang Jenal
UMK di Sekitar Masjid Punya Peran Strategis Kembangkan Ekonomi Halal
Kementan Tetapkan Harga Ayam Hidup Rp19.500 dan Telur Rp24.000 per Kg
Bank Syariah Amanah Ummah Raih Excellence in Sustainable Empowerment Award
RZ Tour Berangkatkan 200 Jamaah Umrah dalam Dua Kloter di Bulan Juli 
Perusahaan Otomotif Jepang Dikabarkan Mau Pergi dari Indonesia
RUPS Rawabi Zamzam Tour Bertema Menguatkan Komitmen Melayani Umat

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Beragam Potensi Kota Bogor Jadi Ruang Belajar Bagi Calon Wirausahawan

Senin, 14 September 2026 - 10:59 WIB

Dua Konten Kreator Nikmati Sensasi Durian Cengal di Lapak Kang Jenal

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:26 WIB

UMK di Sekitar Masjid Punya Peran Strategis Kembangkan Ekonomi Halal

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:30 WIB

Kementan Tetapkan Harga Ayam Hidup Rp19.500 dan Telur Rp24.000 per Kg

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:30 WIB

Bank Syariah Amanah Ummah Raih Excellence in Sustainable Empowerment Award

Berita Terbaru

Pendidikan

36 Sekolah di Kota Bogor dapat Dukungan Revitalisasi

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:48 WIB

Nasional

Rektor IPB Ditunjuk Presiden Jadi Wakil Menteri Pertanian

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:44 WIB